Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tindak Pidana Siber Ancaman Ransomware dan Dampaknya Pada Institusi dalam Hukum
1 Agustus 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Aditya Indah Cahayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam era digital yang semakin maju, kejahatan siber menjadi ancaman nyata bagi berbagai institusi, baik itu institusi pemerintah, perusahaan swasta, maupun lembaga pendidikan. Salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan adalah ransomware. Ransomware merupakan jenis malware yang mengenkripsi data pada sistem komputer korban, kemudian penjahat siber meminta tebusan (ransom) agar data tersebut dapat diakses kembali.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Kerja Ransomware ini biasanya menyebar melalui email phishing, lampiran yang terinfeksi, atau melalui kerentanan dalam perangkat lunak. Setelah ransomware berhasil menginfeksi sistem, ia akan mengenkripsi file dan data penting, membuatnya tidak dapat diakses oleh pemiliknya. Kemudian penjahat siber menuntut pembayaran tebusan, seringkali dalam bentuk cryptocurrency, untuk memberikan kunci dekripsi.
Sebagai contoh kasus pada pertengahan tahun 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan besar akibat serangan ransomware. Serangan ini sangat berdampak signifikan pada layanan publik penting di Indonesia, termasuk sistem imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan kantor imigrasi nasional. Gangguan ini menyebabkan perjalanan dan layanan publik lainnya terganggu, serta antrian panjang dan keterlambatan proses imigrasi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Indonesia mengonfirmasi bahwa serangan tersebut melibatkan varian terbaru ransomware yang dikenal sebagai Lockbit 3.0 atau Brain Cipher 3.0. Varian ini merupakan pengembangan terkini dari Lockbit yang terkenal karena kemampuannya mengenkripsi data dengan sangat cepat dan efektif, sehingga data menjadi tidak dapat diakses oleh pengguna asli. Pelaku serangan menuntut tebusan sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 131 miliar) untuk mengembalikan akses ke data yang terkunci di PDNS.
Regulasi Hukum Indonesia yang Mengatur Kejahatan Ransomware diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tercantum pada UU ITE Pasal 30, mengatur tentang akses ilegal terhadap sistem komputer. Kemudian UU ITE Pasal 32, Pasal ini mengatur tentang manipulasi data dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Serta KUHP Pasal 368, mengatur tentang pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
ADVERTISEMENT