Konten dari Pengguna

Peran Kompolnas dalam kinerja Polri

Aditya Kharisma Hakim
mahasiswa fakultas hukum Universitas Ahmad Dahlan
26 Desember 2020 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Kharisma Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengawasan yang dilakukan kompolnas terhadap kinerja polri ini telah diatur dalam Perpres no 17 tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja polri yang mempunyai tujuan untuk menjamin profesionlisme dan kemandirian polri sehingga polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor.
ADVERTISEMENT
Namun pada kenyataan nya polri dalam melaksanakan tugas justru berbanding terbalik dengan tugas dan fungsinya contohnya dalam situasi aksi demo masyrakat ketika terjadi kericuhan yang seharusnya mencegah justru ikut menjadi ricuh bahkan sampai ada baku hantam antara pihak polri dengan masyarakat.Komnas HAM mencatat polri sebagai instutsi paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Padahal polisi sendiri mempunyai etika untuk masyarakat salah satunya menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia
Dari hal itulah kompolnas bisa mengoreksi kinerja dari polri untuk menjadikan polri menjadi lebih baik sesuai dengan kode etik polri terhadap masyarakat sehingga citra polisi dimata masyarkat tidak lagi arogan. Harapannya dengan adanya komisi kepolisian nasional (KOMPOLNAS) masyarakat bisa lebih percaya terhadap kompolnas karena saran dan masukan masyarakat merupakan komponen penting demi tujuan dan kepentingan bersama
ADVERTISEMENT