Konten dari Pengguna

Hukum Membaca Basmalah dalam Shalat Menurut Empat Mazhab

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aditya Naufal Dary Abiyyu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://kemahasiswaan.uii.ac.id/wp-content/uploads/2024/08/Sholat-Berjamaah-1500x999.jpeg
zoom-in-whitePerbesar
https://kemahasiswaan.uii.ac.id/wp-content/uploads/2024/08/Sholat-Berjamaah-1500x999.jpeg

Setiap muslim pasti membaca basmalah saat shalat. Namun, sering kali kita mendengar ada imam yang mengeraskan suaranya, memelankannya, atau langsung masuk ke ayat pertama Al-Fatihah. Tulisan ini akan membahas bagaimana pandangan empat mazhab fiqih mengenai hukum dan tata cara membaca basmalah dalam shalat.

Perbedaan ini bersumber dari khazanah fiqih klasik. Lantas, bagaimanakah hukum membaca basmalah dalam shalat menurut para ulama? Berikut akan di bahas dalam kitab " Rawai'ul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam minal Qur'an " buah karya Syekh Muhammad Ali Ash-Shobuniy

Akar Penyebab Perbedaan Pendapat (Sababul Khilaf)

Mengenai pertanyaan tersebut, para ahli fikih (fuqaha) telah berbeda pendapat dalam menetapkan hukum membaca Basmalah di dalam salat ke dalam beberapa pandangan. Perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang beragam ini terbagi menjadi empat madzhab besar, yaitu :

1. Mazhab Maliki (Imam Malik) :

Imam Malik berpendapat bahwa membaca Basmalah dilarang (tidak dianjurkan) dalam salat fardu/wajib, baik secara keras maupun lirih, baik untuk Al-Fatihah maupun surah lainnya. Kendati demikian, beliau memberikan keringanan dan memperbolehkan pembacaannya khusus pada salat sunah (nafilah).

2. Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah) :

Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang mendirikan salat tetap dianjurkan membaca Basmalah, namun wajib dibaca secara lirih (sirran) bersamaan dengan surah Al-Fatihah pada setiap rakaat. Apabila ia kembali membacanya secara lirih di setiap awal surah pendek, maka hal tersebut dinilai sebagai perkara yang baik (fahasan).

3. Mazhab Syafi'i (Imam Asy-Syafi'i) :

Mazhab Syafii menegaskan bahwa Basmalah wajib dibaca karena merupakan ayat pertama dari surah Al-Fatihah. Bacaannya dikeraskan (jahr) pada salat Subuh, Magrib, dan Isya.

4. Mazhab Hambali (Imam Ahmad bin Hanbal) :

Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa Basmalah wajib dibaca secara lirih (sirran) di setiap rakaat dan tidak disunahkan bagi imam atau munfarid untuk mengeraskan (la yusannu al-jahr) suaranya.

Akar Penyebab Perbedaan Pendapat (Sababul Khilaf)

Menurut penjelasan dalam kitab tersebut, ada dua alasan utama mengapa para ulama fikih memiliki pandangan yang berbeda :

1. Status Basmalah dalam Al-Fatihah

Para ulama berbeda pendapat apakah kalimat Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim) merupakan bagian dari ayat surat Al-Fatihah dan awal setiap surat atau bukan.

Ibnu al-Jauzi dalam kitab Zadul Masir menjelaskan dampaknya dalam salat :

  • Ulama yang menganggap Basmalah bagian dari Al-Fatihah: Mewajibkan pembacaannya di dalam salat (bagi yang mewajibkan Al-Fatihah).

  • Ulama yang menganggap Basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah: Menilai hukum membacanya adalah sunah. Pengecualian bagi Mazhab Maliki yang memandangnya tidak disunahkan (makruh) dalam salat wajib.

2. Perbedaan Pandangan Ulama Salaf tentang Mengeraskan Bacaan (Al-Jahr)

Ulama berbeda pendapat mengenai aturan mengeraskan suara saat membaca Basmalah pada salat-salat jahriyyah (Subuh, Maghrib, dan Isya).

Riwayat dari sekelompok ulama menyebutkan bahwa Imam Ahmad berpendapat tidak disunahkan untuk mengeraskan (la yusannu al-jahr) bacaan Basmalah (dibaca secara sirr/lirih). Pendapat ini sejalan dengan pandangan para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas'ud, serta menjadi landasan bagi Mazhab Sufyan ats-Tsauri, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi.

Kesimpulan dan Tarjih (Pendapat yang Dikuatkan)

Setelah meninjau seluruh dalil dan hujah yang digunakan oleh masing-masing imam mazhab, Syekh Muhammad Ali Ash-Shobuniy memberikan sebuah kesimpulan hukum (tarjih). Beliau cenderung menguatkan bahwa pandangan Mazhab Hanafi adalah pendapat yang paling kuat (rajih).

Alasan utamanya adalah karena Mazhab Hanafi mengambil jalan tengah (al-madzhab al-wasath) di antara dua kubu yang saling bertolak belakang :

  1. Mazhab Syafi'i yang menganggap Basmalah sebagai bagian dari Al-Fatihah dan setiap awal surah.

  2. Mazhab Maliki yang menganggap Basmalah sama sekali bukan bagian dari Al-Fatihah maupun surah lainnya.

Syekh Muhammad Ali Ash-Shobuniy membedah argumen ini secara mendalam dengan meninjau dua aspek utama, yaitu konsensus sahabat dan karakteristik sastra Al-Qur'an.

Jika dicermati secara teliti, penulisan Basmalah di dalam mushaf secara mutawatir tanpa adanya sanggahan dari para sahabat membuktikan bahwa ia adalah bagian dari ayat Al-Qur'an. Mengingat para sahabat bersikap sangat ketat dalam memurnikan mushaf dari hal-hal yang bukan Al-Qur'an, keberadaan teks Basmalah tidak bisa dinafikan. Namun, fakta ini tidak lantas menjadikannya sebagai bagian integral dari surah Al-Fatihah secara khusus maupun surah-surah lainnya. Basmalah dipahami sebagai ayat independen yang berfungsi sebagai pemisah (al-fashl) antar-surah.

Landasan ini diperkuat oleh karakteristik balaghah (sastra) Arab yang melatarbelakangi turunnya wahyu. Salah satu dimensi kemukjizatan Al-Qur'an (mu'jizat al-Qur'an) terletak pada keberagaman dan keindahan gaya bahasa pada pembuka setiap surahnya. Apabila Basmalah diposisikan sebagai bagian dalam dari setiap surah, maka seluruh pembukaan surah di dalam Al-Qur'an akan memiliki pola seragam yang monoton. Hal tersebut dinilai akan mencederai nilai estetika serta keindahan redaksi yang menjadi inti dari kemukjizatan sastra Al-Qur'an itu sendiri.

Penutup dan Hikmah Pensyariatan

Sebagai penutup, Syekh Muhammad Ali Ash-Shobuniy menjelaskan bahwa ketika seorang manusia berdiri di hadapan Surah Al-Fatihah, ia berdiri dengan sikap seorang hamba yang khusyuk, mengakui kelemahan dirinya, serta menyadari segala kekurangannya. Surah Al-Fatihah merupakan wahyu yang diturunkan langsung dari sisi Allah Swt. dan bagian dari kalam Rabb semesta alam. Karena merupakan kalam Ilahi, kedalaman maknanya berada jauh di atas jangkauan akal manusia yang terbatas, serta melampaui batas pemahaman terdalam dari manusia mana pun, bagaimanapun kecerdasan, kejeniusan, dan keluasan ilmu yang dimilikinya.

Puncak dari apa yang dapat dihayati oleh manusia dari lubuk hatinya adalah kekaguman terhadap keindahan Al-Qur'an, keluhuran makna-maknanya, serta keindahan setiap lafalnya. Di hadapan surah ini, manusia akan merasakan kelemahan mutlak untuk dapat mendatangkan bahkan satu ayat saja yang serupa dengannya, apalagi mendatangkan kitab yang sebanding dengan Al-Qur'an yang mulia.

Meskipun memiliki redaksi yang ringkas dan padat (wajazah), Surah Al-Fatihah terbukti telah merangkum seluruh makna Al-Qur'an yang agung. Secara garis besar, surah ini mencakup tujuan-tujuan pokok syariat Islam, mulai dari pembahasan akidah, ibadah, tasyri' (penetapan hukum), keyakinan tentang hari pembalasan dan perhitungan amal (hisab), iman kepada Asmaul Husna, hingga pemurnian ibadah, isti'anah (memohon pertolongan), doa, serta ketundukan total kepada Allah Jalla wa 'Ala.

Pada akhirnya, Surah Al-Fatihah merupakan untaian permohonan hamba untuk senantiasa mendapatkan hidayah menuju agama yang hak dan jalan yang lurus (shirat al-mustaqim). Di dalamnya terkandung ketundukan jiwa agar diteguhkan di atas iman, mengikuti jejak langkah orang-orang saleh, serta dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai maupun orang-orang yang sesat. Melalui cakupan maknanya yang begitu luas, Al-Fatihah memantapkan posisinya sebagai fondasi utama dari seluruh maksud, tujuan, dan target diturunkannya syariat Islam.

Daftar Pustaka

Ash-Shobuniy, Syekh Muhammad Ali. Rawai'ul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam minal Qur'an.