Hasil Ekshumasi Sutrimo: Meninggal karena Penyakit Jantung Iskemik

Tim forensik menyimpulkan Sutrimo (42), pria yang meninggal di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, meninggal karena penyakit jantung iskemik.
Hasil ekshumasi dan autopsi tidak menemukan tanda kekerasan benda tajam maupun tumpul pada tubuhnya. Polisi pun menyatakan belum menemukan peristiwa pidana dalam kematian tersebut.
"Jadi, berdasarkan dari temuan serta fakta-fakta dalam proses pemeriksaan ekshumasi dan autopsi, jadi seperti yang kami simpulkan tadi bahwasanya meninggalnya Tuan Sutrimo ini karena penyakit jantung iskemik," kata Ketua Tim Ekshumasi sekaligus Ketua Tim Forensik PDFMI Universitas Airlangga, Ahmad Yudianto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9).
Tak Ada Luka Kekerasan
Ahmad mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap jenazah yang telah dimakamkan selama 19 hari dan dalam kondisi pembusukan lanjut.
"Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka ataupun jejak akibat kekerasan tajam maupun tumpul, serta tidak ditemukan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan," kata Ahmad.
Tim forensik juga melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh Sutrimo serta tanah di sekitar makam. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, pemeriksaan menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuhnya.
Temuan pada Jantung
Tim juga menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskular Sutrimo. Di antaranya, Frank's sign atau lekukan pada kedua cuping telinga, serta lemak abdomen yang tebal.
Pemeriksaan juga menemukan dinding arteri koroner yang keras dan menebal. Hasil histopatologi menunjukkan penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen. Temuan inilah yang menjadi dasar tim menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo.
Menurut Ahmad, kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat penyakit tersebut.
Penjelasan soal Busa di Mulut
Ahmad juga menjelaskan busa yang keluar dari mulut dan hidung Sutrimo saat ditemukan. Menurut dia, kondisi itu berkaitan dengan edema paru akut, yang membuat saluran pernapasan terganggu sehingga menghasilkan busa berwarna putih.
"Busa yang keluar dari korban, almarhum Sutrimo ini, ini diakibatkan oleh karena ada menyebutnya adalah edema paru akut. Itu bisa disebabkan karena adanya cairan pada paru-paru beserta lendir dan mengakibatkan karena sulit untuk saluran napas itu tidak lancar, sehingga seperti dikocok," kata Ahmad.
"Sehingga keluar busa warna putih, begitu. Sebenarnya tanda ini termasuk dalam salah satu penyebab keluarnya busa putih tersebut," lanjutnya.
Tim forensik menegaskan, hasil pemeriksaan harus dilihat secara utuh. Temuan toksikologi, kondisi patologis, hasil pemeriksaan jenazah, serta informasi medis dan investigasi tidak bisa dipisahkan dalam menentukan penyebab maupun cara kematian.
Belum Ditemukan Peristiwa Pidana
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, hasil ekshumasi menjadi salah satu alat bukti dan bahan analisis penyidikan.
Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi, menganalisis rekaman CCTV dari sejumlah titik, dan memeriksakan sampel ke Puslabfor Polri. Hasilnya, Puslabfor tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida pada sampel dari lokasi. Namun, kandungan kafein ditemukan pada potongan sarung bantal yang diperiksa.
Berdasarkan seluruh hasil penyidikan itu, polisi menyatakan sejauh ini belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
"Sehingga kami mendapatkan kesimpulan sementara seperti itu, bahwa belum ditemukan peristiwa pidana. Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari ditemukan novum baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali," jelasnya.
Ahmad menambahkan, kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Adapun aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti.
