Kemenkes Batasi Tarif MCU Dasar Jemaah Haji: Maksimal Rp 1,3 Juta

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan standardisasi tarif vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji. Langkah ini untuk menyamakan biaya layanan kesehatan yang selama ini bervariasi di sejumlah rumah sakit dan daerah.
Untuk vaksinasi, pemerintah mengusulkan paket vaksin meningitis dan polio dengan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Sementara itu, paket vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman dipatok Rp 750 ribu hingga Rp 850 ribu.
“Jadi, paket ini menjadi sangat penting untuk ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan supaya nanti standardisasi harga untuk paket jemaah haji ini bisa sama” kata Dante pada agenda penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kemenkes di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10).
Dante menjelaskan, selama ini jenis dan biaya paket vaksinasi yang ditawarkan kepada calon jemaah haji berbeda-beda. Sejumlah rumah sakit hanya menyediakan vaksin meningitis, sedangkan rumah sakit lainnya menawarkan kombinasi vaksin meningitis dan polio.
“Bahkan antar rumah sakit paket vaksinasinya itu kok beda-beda. Ada yang cuma meningitis, ada yang meningitis dan polio, dan sebagainya,” jelas dia.
Menurut Dante, vaksin meningitis wajib dipenuhi calon jemaah haji sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara vaksin polio dapat diberikan untuk mengantisipasi risiko kesehatan.
“Jadi yang wajib berdasarkan atas syarat jemaah haji adalah meningitis saja. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, boleh dilakukan pemeriksaan poliomielitis,” ujarnya.
Adapun vaksin influenza musiman dapat ditambahkan sesuai kebutuhan dan kondisi pada periode tertentu. Dante menegaskan, standardisasi tarif diperlukan agar biaya vaksinasi lebih terukur dan tidak berbeda terlalu jauh antarwilayah.
“Dengan melakukan pengaturan tarif ini maka pembiayaan para jemaah haji menjadi lebih terorganisir dengan baik,” tegas dia.
Tarif MCU Jemaah Haji Dibatasi Maksimal Rp 1,3 Juta
Selain vaksinasi, Kemenkes menyiapkan standardisasi tarif MCU calon jemaah haji. Dante menilai biaya pemeriksaan kesehatan yang mencapai Rp 5 juta tidak masuk akal. Kemenkes telah menetapkan rentang tarif pemeriksaan kesehatan dasar maksimal Rp 1,3 juta.
“Untuk opsi paket terendah itu antara Rp 800.000 sampai Rp 1.000.000. Tidak boleh lebih dari ini, sudah dihitung. Dan untuk paket rerata yang tertinggi itu Rp 1.100.000 sampai Rp 1.300.000. Jadi kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp 5.000.000, itu enggak masuk akal,” kata Dante.
Dante menjelaskan, perbedaan biaya MCU selama ini dipengaruhi oleh penyedia layanan. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit vertikal milik Kemenkes.
Tarif pemeriksaan di RSUD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan rumah sakit. Untuk RSUD provinsi, tarif ditetapkan gubernur. Sementara itu, tarif RSUD kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.
Adapun tarif di rumah sakit vertikal milik Kemenkes mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2024.
Menurut Dante, perbedaan dasar penetapan tarif tersebut membuat biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji bervariasi. Karena itu, Kemenkes mengatur rentang tarif agar selisih biaya antarwilayah tidak terlalu besar.
Pemeriksaan kesehatan dasar calon jemaah haji harus mengikuti komponen yang ditentukan dalam regulasi. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan klinis, darah, kimia darah, fungsi hati, fungsi ginjal, urine, rontgen, jantung, serta tes kehamilan bagi perempuan usia subur.
Pemeriksaan tambahan, seperti CT scan, ekokardiografi, dan pemeriksaan tuberkulosis, dapat dilakukan jika dibutuhkan berdasarkan kondisi medis calon jemaah. Biaya pemeriksaan tambahan tersebut berada di luar paket MCU dasar.
Standardisasi Kesehatan untuk Tekan Risiko Jemaah
Standardisasi tarif pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat persyaratan istitha'ah atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
Dante menyebut jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci turun dari sekitar 450 orang pada 2025 menjadi sekitar 340 orang pada 2026.
“Lebih dari 100 yang kita tekan, walaupun itu bukan angka yang ideal, tapi saya berterima kasih tim kesehatan kita sudah bekerja sangat luar biasa,” ujar Dante.
Menurut dia, penurunan tersebut berkaitan dengan pengetatan persyaratan istitha'ah dalam pemeriksaan kesehatan calon jemaah.
“Kita ingin memastikan bahwa keputusan istitha'ah berdasarkan pada kondisi kesehatan dan standar medis yang berlaku, bukan pada kepentingan lain,” kata dia.
Pemerintah, kata Dante, akan terus memperbaiki pelaksanaan pemeriksaan kesehatan agar jemaah yang berangkat memenuhi persyaratan medis dan biaya pemeriksaan tidak membebani mereka.
Standardisasi tarif vaksinasi dan MCU tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkes bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki pelayanan kesehatan jemaah haji.
Ketiga kementerian menandatangani SEB di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, guna memperkuat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penyeragaman pemeriksaan kesehatan dan biaya pelayanan bagi calon jemaah di berbagai daerah.
