Kondisi Terkini Bocah Korban Bully di Jakpus: Trauma, Takut Bertemu Orang Baru
·waktu baca 2 menit

Bocah laki-laki berinisial MWP (6 tahun), korban dugaan perundungan di kawasan Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma. Korban disebut masih mengalami ketakutan saat bertemu orang baru.
Kuasa hukum korban, Andi Nursatanggi M, mengatakan kondisi fisik korban secara umum telah membaik setelah menjalani perawatan. Namun, trauma psikologis masih terlihat ketika korban berinteraksi dengan orang yang tidak dikenalnya.
"Memang sempat ada trauma untuk ketemu orang. Ada gangguan sosial lah, gitu. Tapi kemarin saya berkunjung ke rumah orang tuanya, saya lihat perkembangannya sudah signifikan, sudah membaik. Tapi tidak bisa dipungkiri matanya itu ada ketakutan setiap ketemu orang baru," kata Andi di Kantor Aghasar Law Firm, Jakarta, Senin (15/6).
Andi mengaku melihat langsung perubahan sikap korban saat melakukan kontak mata ketika berkunjung ke rumah keluarga korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Pas saya eye contact, kelihatan bahwa dia memang masih takut kalau bukan orang-orang yang dekat dengan korban," ujarnya.
Andi mengatakan korban merupakan anak penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik dan mental. Karena itu, ia meminta masyarakat dan aparat terkait terus memberikan perhatian terhadap proses pemulihan maupun penanganan hukum kasus tersebut.
Kasus yang menimpa MWP terjadi pada Minggu (7/6) di kawasan Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum dari keluarga, korban diduga mengalami perundungan yang melibatkan dua pelaku yang juga diduga masih berusia di bawah umur.
"Diduga dua pelakunya itu masih di bawah umur, gitu. Namun meskipun demikian, kami meminta kepada aparat hukum untuk terus mengatensi dan juga memberikan perhatian terhadap kasus ini," tegasnya.
Saat ini, laporan terkait kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Andi, perkara itu juga telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komnas HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain mendorong pengusutan dugaan perundungan, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pemalakan yang disebut turut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dialami korban.
"Makanya kami tekankan, aparat penegak hukum jangan hanya berorientasi pada aspek dugaan perundungan. Mereka harus menelusuri lebih dalam, lebih jauh, adakah aspek dugaan pemalakan. Jika memang ada, itu memang harus dikawal," tutur dia.
