Tak Sekadar Paspor, Begini Petugas Imigrasi Periksa Dokumen WNI dan WNA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Petugas pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, tidak hanya memeriksa paspor saat melayani penumpang yang hendak keluar atau masuk wilayah Indonesia. Mereka juga melakukan wawancara untuk memastikan dokumen dan keterangan pelintas sesuai.

Petugas Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Saputra Azhar, mengatakan pemeriksaan di konter diawali dengan pengecekan dokumen perjalanan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

"Jobdesk kami di sini, sebagai petugas pemeriksaan Pelabuhan Internasional Dumai, itu adalah memeriksa dokumen. Memeriksa dokumen perjalanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang akan keluar ataupun masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai,” kata Azhar saat ditemui di Pelabuhan Dumai, Riau, Rabu (16/9).

Sistem Mendeteksi Overstay

Salah satu hal yang dapat langsung terdeteksi melalui sistem adalah masa berlaku izin tinggal warga negara asing. Ketika paspor dipindai dan ditemukan izin tinggal telah melewati batas, pelintas akan diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman.

"Jadi, dia (mesin pemindai) mendeteksi secara otomatis masa izin tinggal. Ketika kita melakukan scan paspor, itu sudah nampak di situ bahwa masa izin tinggalnya sudah lewat. Nah, wewenang kami di konter itu cuma bisa memeriksa dokumennya," jelasnya.

Untuk kasus overstay, Azhar menjelaskan, petugas di konter tidak langsung menangani seluruh proses penindakan. Pelintas akan diarahkan kepada supervisor untuk mendapatkan penjelasan mengenai tindakan selanjutnya, termasuk kewajiban membayar biaya beban.

Menurut Azhar, biaya beban overstay sebesar Rp 1 juta per hari. Jika bersedia membayar, pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening penerimaan negara sebelum warga negara asing tersebut diberikan izin keluar.

Sementara jika tidak bersedia membayar, yang bersangkutan akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Wawancara untuk Menilai Keraguan Pelintas

Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memperhatikan jawaban dan respons pelintas selama proses wawancara. Azhar mengatakan hal itu dapat membantu petugas menemukan pelintas yang menunjukkan keraguan mengenai tujuan perjalanannya.

"Jadi kalau kita sering melakukan proses wawancara, gitu, orang-orang yang ragu untuk berangkat itu bisa kita tahu ya," ujar Azhar.

Namun, petugas di konter tidak memiliki kewenangan untuk langsung memutuskan seseorang boleh atau tidak melintas hanya berdasarkan keraguan tersebut.

"Jadi ketika kita menemukan keraguan, kita langsung mengarahkan mereka ke dalam office untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisor kita. Jika memang ditemukan ada indikasi mereka akan bekerja secara ilegal, kita mungkin akan mengarahkan ke P3MI untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi seseorang akan bekerja secara ilegal, pelintas dapat diarahkan ke pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Harus Cepat Sekaligus Teliti

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena petugas di Pelabuhan Internasional Dumai menghadapi volume pelintas yang cukup tinggi. Menurut Azhar, satu kapal dapat membawa sekitar 150 hingga 300 penumpang.

Dalam sehari, terdapat sekitar tiga kapal untuk keberangkatan dan jumlah yang serupa untuk kedatangan. Dengan asumsi sekitar 200 penumpang dalam satu kapal, petugas dapat melayani sekitar 1.200 perlintasan dalam sehari untuk arus kedatangan dan keberangkatan.

"Kita harus menyeimbangkan antara cepat dan teliti. Karena kalau kita berlama-lama untuk memeriksa orang di konter, itu akan terjadi penumpukan penumpang kan," tegas Azhar.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan dan jajaran di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Imigrasi Periksa Orang, Bea Cukai Periksa Barang

Azhar juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara petugas imigrasi dan Bea Cukai. Imigrasi berfokus pada orang dan dokumen perjalanan, sedangkan pemeriksaan barang menjadi kewenangan Bea Cukai.

"Kalau kami ini khusus memeriksa orangnya saja. Nah, orang dan dokumennya saja, gitu. Barang-barang itu Bea Cukai urusannya," jelasnya.

Karena itu, persoalan seperti perbedaan wajah dengan foto di paspor atau dokumen perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan menjadi bagian dari pemeriksaan imigrasi.

Sementara untuk orang yang masuk dalam daftar cekal, data mereka dapat terdeteksi melalui sistem. Jika ditemukan, pelintas akan diarahkan ke ruang pemeriksaan.

Sepanjang 2026, Azhar mengatakan belum menemukan orang yang masuk daftar cekal melintas melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Masih Ada Pelintas Belum Paham All Indonesia

Di sisi lain, salah satu persoalan yang masih sering ditemui adalah warga yang belum memahami prosedur administrasi perjalanan. Salah satunya kewajiban mengisi All Indonesia.

Sistem tersebut mulai diterapkan pada September 2025 dan masih terus disosialisasikan kepada pelintas. Azhar mengatakan masih ada warga Indonesia maupun warga negara asing yang belum mengetahui kewajiban tersebut atau salah dalam melakukan pengisian.

Menurutnya, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa kelengkapan administrasi merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebelum melakukan perjalanan internasional.

Petugas Bantu Penumpang di Area Pelabuhan

Di Pelabuhan Internasional Dumai, petugas juga terlihat ditempatkan di sejumlah titik untuk membantu penumpang. Berdasarkan pantauan kumparan, petugas membantu penumpang yang membutuhkan informasi, termasuk mereka yang baru pertama kali melakukan perjalanan internasional melalui jalur laut.

Penumpang yang hendak menyeberang dari Dumai menuju Melaka, Malaysia, mulai berdatangan sekitar pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan penumpang kemudian mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Sistem antrean di area pelabuhan juga telah diatur dan diarahkan oleh petugas.