Konten dari Pengguna

Lebaran Para Petani

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aditya Nurahmani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petani Panen/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petani Panen/Kumparan

Jika Ramadan adalah bulan bagi umat Muslim untuk bersabar dan menahan diri sebelum menyambut Lebaran sebagai hari kemenangan, maka disahkannya UU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada sidang Paripurna DPR RI 22 September 2026 dapat dimaknai sebagai “Lebaran” bagi para petani.

Sebuah kemenangan setelah proses penantian panjang untuk menghadirkan landasan regulasi yang kokoh demi terwujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Momentum tersebut semakin istimewa karena selang 2 (dua) hari setelah disetujui, pada 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).

UU Pengaturan Reforma Agraria ini bukan hanya menjadi kemenangan bagi petani, tetapi juga harapan bagi nelayan tradisional, buruh perikanan, masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan yang tidak memiliki akses terhadap tanah, dan kelompok golongan ekonomi lemah lainnya.

Mengapa UU Pengaturan Reforma Agraria Mendesak?

Urgensi lahirnya RUU Pengaturan Reforma Agraria berangkat dari penyelenggaraan Reforma Agraria yang selama ini masih menghadapi hambatan struktural berupa fragmentasi kewenangan antarlembaga, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa agraria yang mempunyai kekuatan eksekutorial, serta belum terjaminnya penerapan fungsi sosial tanah.

Secara faktual, angka ketimpangan struktur penguasaan tanah (indeks gini ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan) masih tinggi yaitu sebesar 0,47. Lebih lanjut konflik agraria struktural yang masih tinggi dan belum kunjung diselesaikan di mana berdasarkan data terdapat lebih dari 1.296 konflik agraria dengan luasan tanah terdampak sekitar 4,18 juta hektare dan korban masyarakat sekitar 3,48 juta orang. Konflik agraria umumnya terkait dengan kewenangan lintas sektor seperti persoalan tanah masyarakat dengan kawasan hutan, aset negara, pertambangan, dan lain-lain.

Secara yuridis, peraturan spesifik terkait Reforma Agraria sebelumnya diatur di dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Kendati judul Perpres tersebut adalah percepatan namun peraturan tersebut telah terkunci dengan skema yang ada selama ini yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sektoral yang secara hierarki lebih tinggi karena diatur dalam level Undang-Undang sektoral. Misalnya di dalam Perpres disebutkan bahwa konflik agraria yang berkaitan dengan aset tanah badan usaha milik negara diselesaikan berdasarkan ketentuan di bidang badan usaha milik negara, sedangkan konflik agraria di kawasan hutan diselesaikan berdasarkan ketentuan di bidang kehutanan.

Padahal, salah satu sumber utama kebuntuan penyelesaian konflik agraria justru terletak pada pengaturan sektoral yang belum mampu memberikan mekanisme penyelesaian yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan. Dengan demikian, penyelesaian konflik yang dikembalikan kepada instansi sektoral justru mempertahankan fragmentasi kewenangan dan menyebabkan konflik agraria berlarut-larut.

Bagaimana substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria?

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah pembaruan substansi di antaranya:

1) Penguatan kelembagaan dan pengawasan dengan dibentuknya lembaga tersendiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Reforma Agraria.

Namun pembentukan lembaga ini nantinya perlu disertai dengan pembagian tugas dan kewenangan yang tegas dan jelas dengan kementerian/lembaga lain, khususnya Kementerian ATR/BPN. Jangan sampai justru menciptakan irisan kewenangan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan.

2) Penyelenggaraan Reforma Agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah. Di dalam UU ini diatur mengenai pemulihan Hak atas Tanah yaitu pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah kepada Subjek Reforma Agraria sebagai bentuk pemulihan hak akibat Konflik Agraria atau tindakan lain yang menimbulkan hilangnya hak atas tanah.

Oleh karena itu masyarakat yang telah memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, tetapi kemudian tanah tersebut ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan maka negara perlu menjamin pemulihan hak masyarakat.

3) Perencanaan dan penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria berdasarkan target, prioritas, dan kriteria yang jelas;

4) Pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria yang lebih komprehensif dibandingkan pengaturan sebelumnya. Misalnya terkait objek, penetapan objek ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga yang nantinya dibentuk. Setelah penetapan, misalnya untuk tanah masyarakat yang berkonflik dan tumpang tindih dengan aset, kawasan hutan yang banyak terjadi ditetapkan sebagai objek Reforma dan setelah penetapan itu K/L terkait wajib menindaklanjutinya misalnya dengan pelepasan/pemindahtanganan, penghapusan/pengurangan aset atau pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak penetapan objek. Artinya ada kepastian penyelesaian konflik yang selama ini berlarut-larut.

5) Penataan aset dan akses serta perlindungan masyarakat melalui pemberdayaan dan kemitraan yang berkelanjutan; dan

6) Pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah serta penguatan tata kelola, data yang terintegrasi, partisipasi yang bermakna, pendanaan, dan penegakan hukum.

Apakah Perjuangan Usai?

Lahirnya UU tentang Pengaturan Reforma Agraria patut dipandang bukan sebagai akhir dari perjalanan Reforma Agraria, melainkan sebagai awal dari pekerjaan yang lebih besar. Undang-undang ini harus mampu diterjemahkan secara operasional sehingga benar-benar dapat dijalankan.

Langkah paling dekat adalah perlu segera disusun peraturan turunan sebagai amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria. Perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria, penyelesaian Konflik Agraria, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, dan lain-lain.

Selain Peraturan Pemerintah, perlu diatur Peraturan Presiden mengenai peta jalan Reforma Agraria, pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, pembentukan dewan pengawas, Objek Reforma Agraria yang berupa sumber Agraria lainnya dan lain-lain.

Pada akhirnya, momentum “Lebaran” bagi para petani bukanlah sekadar lahirnya sebuah undang-undang. Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika negara benar-benar hadir melalui pelaksanaan Reforma Agraria yang mampu menata kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber-sumber agraria secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Sebab, undang-undang tidak boleh berhenti menjadi sekadar dokumen di atas kertas, ia harus hadir dalam tindakan, dirasakan manfaatnya oleh rakyat, dan diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan.

Selamat Hari Tani Nasional!

Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang !