Akhirnya, Kemkominfo Buka Blokir Telegram

Drama pemblokiran layanan pesan Telegram versi situs web berakhir sudah. Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut blokir Internet ke Telegram pada level DNS (Domain Name System) mulai Kamis (10/8) pukul 10.46 WIB. Plt Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza, membenarkan bahwa blokir terhadap Telegram itu akan dibuka. Kemkominfo akan menggelar jumpa pers sore ini untuk menjelaskan mengapa akhirnya Kemkominfo mengambil langkah tersebut. "Ini presscon untuk menyampaikan itu. Akan disampaikan kenapa dibuka. Itu ada alasannya," kata Noor Iza. Langkah buka blokir ini diambil setelah pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, datang ke Indonesia dan bertemu dengan Menkominfo Rudiantara. Durov berjanji untuk memberikan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah Indonesia agar memudahkan jalan dalam filter konten terkait radikalisme dan terorisme.
Blokir terhadap Telegram terjadi sejak 14 Juli setelah permintaan fiter konten dari pemerintah Indonesia tidak direspons oleh tim pengelola Telegram. Durov telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah Indonesia karena timnya tidak merepons cepat email yang dikirim Kemkominfo sejak Maret 2016 hingga Juli 2014. Dalam kesempatan berkunjung ke Indonesia, Durov menyempatkan diri untuk meminta pendapat dari para pejabat negara Indonesia soal langkah tepat guna dalam memberantas propaganda ISIS di saluran Telegram. Diketahui, ISIS memanfaatkan fitur saluran publik (channel) yang dimiliki Telegram untuk menyebar propaganda dan merekrut anggota baru. Walau demikian, Telegram berkomitmen untuk tetap melindungi komunikasi personal dan tidak akan memberikan 1 byte data pun milik pengguna yang memakai saluran chat personal.
Dua operator seluler besar di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata, telah mengkonfirmasi menerima surat perintah buka blokir Telegram dari Kemkominfo pada siang ini.

General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya akan segera memenuhi permintaan pemerintah tersebut. "Surat (pencabutan blokir Telegram) sudah kami terima. Sekarang kami proses untuk pembukaan blokir dari DNS dan sebagainya," kata Tri kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (10/8). Telkomsel juga telah menerima surat serupa dan normalisasi ke layanan Telegram sedang dalam proses.
