Facebook Bentuk Tim Khusus Pemblokir Konten Negatif di Indonesia

2 Agustus 2017 15:01 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Facebook (Foto: Reuters/Philippe Wojazer)
zoom-in-whitePerbesar
Facebook (Foto: Reuters/Philippe Wojazer)
ADVERTISEMENT
Pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Facebook Asia Pasifik yang diwakili oleh Jeff Wu selaku trust and safety director, membuahkan hasil yang sesuai harapan. Dalam pertemuan ini, Wu berjanji untuk menyediakan perwakilan khusus yang akan merespons dan membantu pemerintah Indonesia dalam menangani konten negatif. Facebook berjanji meningkatkan serta perbaikan service level agreement (SLA) dalam mengatasi konten negatif, termasuk radikalisme, terorisme, ujaran kebencian, dan pornografi anak. Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, janji Facebook itu bakal direalisasikan dengan menunjuk orang Indonesia sebagai perwakilan di Facebook untuk penanganan terkait konten negatif. Di masa mendatang, Wu berjanji perwakilan tersebut akan didukung oleh tim yang akan membantu dalam hal penanganan konten negatif. Semuel menjelaskan Facebook bakal memanfaatkan fitur geoblocking untuk melakukan filter konten negatif di Indonesia. Ini artinya, algoritma Facebook akan menyaring konten yang dilarang khusus di Indonesia, tetapi masih diperbolehkan di negara lain. "Konten itu 'kan beragam. Di sana tidak dilarang, di sini dilarang. Kalau konten negatif sudah ada blokir by location," ujar Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Facebook selama ini dinilai Kemkominfo harus lebih meningkatkan layanan, karena rata-rata respons layanan mereka terhadap pemerintah Indonesia di tahun 2016 dan 2017 ini baru mencapai 49,3 persen (Facebook) dan 40,3 persen (Instagram). Kemkominfo seterusnya mengaku bakal sangat agresif dalam menganani konten-konten bermuatan radikal dan terrorisme. Oleh karenya Kemkominfo akan memanggil kembali penyedia layanan media sosial untuk menata sistem blokir konten negatif dan meminta respons cepat. Penanganan berita palsu, disebut Semuel perlu ada pihak yang bisa menentukan apakah konten tersebut hoax atau bukan secara tepat.
Facebook Indonesia Berbadan Hukum PT Facebook di bulan Agustus ini akan meresmikan keberadaan perusahaannya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semuel berkata Facebook memilih lokasi kantor di Jakarta Selatan, dan diresmikan sebelum 17 Agustus 2017. Nantinya, akan ada juga divisi layanan pengguna alias customer service (CS).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Kemkominfo berencana memanggil perwakilan Twitter dan Google. Khusus Google, Semuel akan meminta mereka agar tidak menempatkan iklan digital AdSense ke situs web atau blog yang berisi informasi hoax atau berita palsu. Organisasi non-profit yang menyediakan aplikasi pesan Telegram, pada Selasa (1/8), juga baru saja bertemu Kemkominfo. CEO Telegram Pavel Durov memberi tanda akan memenuhi segala permintaan Kemkominfo agar layanannya bisa tetap beroperasi legal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov (Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Secara umum, Kemkominfo minta Telegram menyiapkan tim teknis untuk Indonesia, lalu memperjelas standar operating procedure (SOP) dalam menangkal konten radikal juga terorisme. Permintaan lain yang diajukan kepada Telegram adalah dibuatnya saluran pemerintah, lalu menjadikan Kemkominfo sebagai Trusted Flagger atau pelapor terpercaya terhadap akun atau kanal di Telegram. Jika semua permintaan itu bisa dipenuhi Durov, maka Kemkominfo berjanji akan membuka blokir versi web Telegram yang ditutup sejak Juli 2017.