Operator Seluler Angkat Bicara Soal Dugaan Penyadapan SBY

Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, mengungkap dugaan ada pihak yang melakukan penyadapan komunikasi telepon seluler terhadap dirinya saat berbicara dengan Rais Aam PBNU Kiai Ma'ruf Amin. Semua pihak yang merasa terlibat dengan isu penyadapan akhirnya angkat bicara atas klaim tersebut, termasuk perusahaan operator seluler.
Telkomsel sebagai operator seluler dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia, menyatakan pihaknya tidak pernah tahu soal penyadapan panggilan ponsel SBY dengan Ma'aruf Amin.
"Informasi mengenai (penyadapan) itu, dapat ditanyakan langsung kepada sumber pemberitaan," kata VP Corpcomm Telkomsel, Adita Irawati kepada kumparan, Rabu (1/2).
Dalam prosedur permintaan data intersepsi secara resmi, perusahaan telekomunikasi XL Axiata menyatakan selalu siap untuk memenuhi kebutuhan data yang diminta aparat penegak hukum sesuai prosedur dan metode.
"Sesuai dengan aturan UU yang berlaku, penyelenggara telekomunikasi wajib untuk memberikan data yang diminta oleh aparat penegak hukum," kata Tri Wahyuningsing, GM Corporate Communication XL Axiata.
Ketika ditanya apakah XL Axiata pernah menerima permintaan intersepsi dari aparat penegak hukum terhadap SBY, Tri menjawab, "Operator tidak mengetahui data siapa yang diminta oleh APH, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui proses tersebut."
SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mengungkap dugaan penyadapan ini setelah kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, menyatakan punya bukti percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin pada 7 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB.
Dalam jumpa pers di Wisma Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (1/2), SBY menjelaskan ada sejumlah aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyadapan, antara lain KPK, Polri, BIN, dan Bais TNI.
"Kalau yang menyadap secara ilegal bukan Pak Ahok atau tim pengacara pak Ahok dan pihak lain, saya juga mohon pada negara untuk diusut siapa yang menyadap, di samping KPK ada lembaga lain yakni Polri, BIN dan Bais TNI, saya tidak tahu masih ada atau tidak, itu lembaga yang punya kemampuan untuk menyadap," kata SBY.
Tim kuasa hukum Ahok menolak mengungkapkan asal bukti percakapan telepon SBY dengan Ma’ruf Amin. Padahal, dalam sidang kasus penistaan agama ke-8 kemarin, tim Ahok dengan tegas menyebutkan memiliki bukti percakapan itu.
Secara umum, aksi penyadapan bisa dilakukan dengan dua jalur. Jalur pertama, penyadapan lewat jalur hukum atau lawful intercept, biasanya dilakukan aparat penegak hukum dengan menjalin kemitraan resmi bersama perusahaan telekomunikasi. Di Indonesia, penyadapan dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.
Jalur kedua, adalah penyadapan tactical, yang dilakukan tidak lewat jalur hukum dan tentu saja ilegal.
"Semua sistem komunikasi itu pada intinya bisa disadap. Apapun itu mau menggunakan telepon selular, atau teleponnya Telkom, radio, satelit, fiber optik, internet, apapun bisa disadap. Itu poinnya," kata Pratama Persadha, seorang pakar kriptografi sekaligus Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC).
Intersepsi atau penyadapan, merupakan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi," begitu bunyi petikan Pasal Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
