Penuhi Permintaan Kominfo, Facebook Akan Blokir Konten Berbasis Lokasi

2 Agustus 2017 13:48 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Facebook (Foto: Reuters/Philippe Wojazer)
zoom-in-whitePerbesar
Facebook (Foto: Reuters/Philippe Wojazer)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali melakukan pertemuan dengan Facebook Asia Pasifik yang diwakili oleh Alvin Tan dan Jeff Wu. Pertemuan itu mempertanyakan lagi soal komitmen Facebook dalam menangani konten negatif di platform-nya setelah pemerintah mengambil langkah blokir Telegram versi web karena pengelola tak merespons permintaan blokir konten terorisme. Permintaan Kemkominfo itu dijawab Facebook dengan memperkenalkan fitur baru filter konten berbasis lokasi (geoblocking). Layanan tersebut nantinya akan menyaring konten yang dilarang khusus di Indonesia, tetapi masih diperbolehkan di negara lain. "Konten itu kan beragam. Di sana tidak dilarang, di sini dilarang. Kalau konten negatif sudah ada blokir by location," ujar Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8). Menurut Semuel, fitur baru penanganan konten negatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan service level agreement, di mana selama 2016 sampai 2017 rata-rata respons mereka terhadap pemerintah baru mencapai 49,3 persen (Facebook) dan 40,3 persen (Instagram).
ADVERTISEMENT
Selain membahas penanganan konten negatif, Facebook juga disebut Kemkominfo akan segera membuka kantor baru di Indonesia dengan badan hukum perseroan terbatas (PT). Dengan demikian, kantor Facebook di Indonesia tidak lagi sekedar representatif. Pembangunan kantor Facebook yang lebih besar di Indonesia ini juga turut membawa divisi baru layanan pelanggan atau customer service, yang akan menampung dan mengatasi segala keluhan dari pengguna Indonesia, termasuk pemerintah. Beberapa waktu lalu Kemkominfo memang menyatakan akan memanggil kembali perwakilan dan para pengambil keputusan dari perusahaan media sosial untuk menata kembali proses blokir konten negatif. Khusus Google, Semuel akan meminta mereka agar tidak menyebar iklan digital AdSense ke situs web atau blog yang berisi informasi hoax atau berita palsu.
ADVERTISEMENT
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)