Rudiantara Sebut Admin Grup WhatsApp Bisa Dilaporkan ke Polisi

24 Mei 2017 15:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Belakangan ini beredar pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang berisi "Admin grup WhatsApp bisa dipenjara jika menyebarkan berita palsu, hoax, dan juga ujaran kebencian". Hal ini kemudian jadi perbincangan hangat di kalangan para pengguna WhatsApp. Kasus itu sejatinya terjadi di Malaysia yang didasarkan pada aturan dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998. Di dalam aturan itu dijelaskan acuan mengenai pencemaran nama baik, hasutan, penipuan, dan penyebaran dokumen rahasia. Lalu, bagaimana dengan di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan, di Indonesia pun admin grup WhatsApp bisa diproses hukum ke polisi dengan prosedur delik aduan. "Kalau ada anggota dalam suatu grup WhatsApp melaporkan adminnya yang menyebarkan hoax, ujaran kebencian, tentu akan diproses hukum. Laporan itu akan ditindaklanjuti polisi dan kemudian baru sama-sama Kemkominfo," kata Rudiantara, Selasa (23/5). Baca juga: Gagal Tangkal Hoax, Admin WhatsApp di Malaysia Bisa Masuk Penjara Bukan cuma seorang admin grup WhatsApp. Hal semacam ini berlaku juga untuk semua admin media sosial, forum, sampai dengan aplikasi pesan instan. Menurut Rudiantara, dasar hukum yang bisa digunakan untuk pengaduan admin grup WhatsApp adalah pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. Di Malaysia, pasal pencemaran nama baik juga dipakai untuk menjerat admin WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Mengunduh aplikasi chat Whatsapp. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Mengunduh aplikasi chat Whatsapp. (Foto: Pixabay)
Selain pencemaran nama baik, pasal 27 UU ITE juga melarang warga melakukan distribusi konten yang mengandung penghinaan, melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan, dan ancaman. Baca juga: Facebook Didenda karena Pakai Nomor WhatsApp untuk Iklan Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi para pengguna WhatsApp, agar lebih berhati-hati dalam berbagi konten yang masih diragukan kebenarannya, apalagi jika sensitif. Selain itu, pengguna WhatsApp pun lebih baik tidak mengumbar kebencian di media sosial jika tidak ingin dilaporkan.