Stiker Ini Bakal Dipasang di Mobil Mitra Uber, Grab, Go-Car

14 Maret 2017 13:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Stiker untuk kendaraan sewa umum dan khusus. (Foto: Kemenhub. Diolah oleh Mateus Situmorang/kumparan)
Mobil dari para mitra Uber, Grab, dan Go-Car, mungkin akan diberi tanda khusus. Berupa stiker. Berwarna biru dan putih. Dengan simbol seperti sinyal Internet dan huruf T. Kementerian Perhubungan berencana memberi tanda stiker khusus pada angkutan sewa umum dengan angkutan sewa khusus. Transportasi berbasis online masuk jenis angkutan sewa khusus. Wacana ini telah ada sejak Kemenhub menyusun draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Saat ini aturan itu sedang diuji publik, yang pertama kali digelar di Jakarta pada 17 Februari dan kedua di Makassar pada 10 Maret lalu. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, memberi sedikit penjelasan bahwa bentuk bulat pada stiker itu menggambarkan sebuah roda. Bentuk huruf T di stiker itu seperti persimpangan dan bisa juga diartikan taksi. Secara umum dia menjelaskan bahwa ada sejumlah perubahan dan penambahan dalam revisi aturan, dan yang paling disoroti saat ini adalah soal pembatasan tarif bawah-atas serta pembatasan kapasitas di sebuah daerah. Pembatasan tarif dan kuota itu, menurut Pudji, bakal ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempertimbangkan aspirasi pengusaha angkutan umum dan pengemudi transportasi online.
ADVERTISEMENT