Dari Kebun ke Marketplace: Tranformasi Rumah Rimpang Muaro Jambi

Dosen Universitas Jambi
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Aditya Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Muaro Jambi — Sebuah kelompok tani di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, kini punya cerita baru. Kelompok Tani Bersama Suka Maju, yang selama ini dikenal lewat unit usaha “Rumah Rimpang”, baru saja merasakan sentuhan digitalisasi lewat program pendampingan yang digagas tim dosen Universitas Jambi (UNJA).
Rumah Rimpang bukan usaha baru. Kelompok tani ini sudah berdiri sejak 2020, dan mulai merambah olahan rimpang jahe dan kunyit pada 2022. Setahun berikutnya, mereka mendapat bantuan Bangsa Hortikultura Modern sebagai tempat produksi, sekaligus meluncurkan dua produk andalan: minuman jahe “Wedjangku” dan kunyit asam “Kitsaju”.
Namun sampai pertengahan 2026, cara jualan mereka masih sangat sederhana. Produk hanya dipasarkan lewat pemesanan konsumen yang sudah kenal, atau dititipkan di warung-warung sekitar desa. Kapasitas produksi pun terbatas, sekitar 10–15 kg per minggu, dengan harga jual Rp15.000 per kemasan.
Dari Botol ke Sachet
Salah satu perubahan paling terlihat ada di kemasan. Dulu, produk Rumah Rimpang dijual dalam botol — awet, tapi kurang praktis karena tidak ada takaran saji yang jelas.
Kini, lewat pendampingan tim UNJA, kemasan diubah menjadi sachet berisi satu takaran saji atau setara satu gelas. Konsumen tinggal seduh, tanpa perlu mengukur ulang. Selain lebih praktis dan higienis karena sekali pakai, harga per kemasan pun jadi lebih terjangkau — membuka peluang menjangkau pembeli yang lebih luas.
Go Digital: Dari Warung ke Marketplace
Perubahan tak berhenti di kemasan. Anggota kelompok tani kini punya toko resmi di Shopee dengan nama “Rumah Rimpang” (shopee.co.id/rumahrimpang20), lengkap dengan foto produk, deskripsi, dan opsi pengiriman yang siap dikelola mandiri. Mereka juga aktif di TikTok lewat akun @rumahrimpangbssm, memasarkan produk lewat konten video singkat.
Dengan dua kanal digital ini, Rumah Rimpang tak lagi bergantung sepenuhnya pada pelanggan lama atau warung titip jual — produk kini bisa dikenal dan dipesan konsumen baru dari luar Kecamatan Mestong.
Menuju Ritel Modern
Program pendampingan ini juga menyasar legalitas usaha, termasuk proses menuju sertifikasi izin edar MD BPOM — syarat penting sebelum produk bisa masuk ke rak minimarket, supermarket, hingga pusat perbelanjaan. Dalam salah satu sesi kegiatan, hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, Riduwan, S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya legalitas produk agar bisa beredar lebih luas. Kepala Desa Suka Maju, Sutopo, S.T., turut hadir dan berharap sinergi antara desa, kampus, dan pelaku usaha terus berlanjut. Pimpinan Jambi Town Square (Jamtos), Sunarto, yang juga hadir, menyampaikan bahwa legalitas produk membuka peluang kerja sama pemasaran di pusat perbelanjaan modern.
Kegiatan ini dilaksanakan tim pengabdian UNJA yang beranggotakan Dewi Fortuna, Fitry Tafzi, Aditya Pratama, Riani Virginia, dan Tri Wahyudi, dengan dukungan pendanaan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kemendiktisaintek melalui skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Program Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat, tahun anggaran 2026.
Ke depan, tantangan terbesar Rumah Rimpang bukan lagi soal dikenal atau tidak — melainkan soal kesiapan produksi. Dengan kapasitas yang masih terbatas, permintaan baru dari kanal digital berisiko sulit terpenuhi jika kapasitas produksi tak segera ditingkatkan. Namun untuk sebuah usaha rumahan di pinggiran Jambi, langkah dari botol ke sachet, dan dari warung ke marketplace, sudah jadi lompatan yang patut diapresiasi.
