Konten dari Pengguna

Kebijakan Pemerintah Soal Pemotongan Gaji Yang Digunakan Untuk Tapera

Aditya Ramdhani Putra
Mahasiswa UIN Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum jurusan Hukum Tata Negara
3 Juni 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Ramdhani Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/foto/tumpukan-koin-keuangan-finansial-20376766/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/tumpukan-koin-keuangan-finansial-20376766/
ADVERTISEMENT
Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat Tapera, adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah dan menengah, dalam memperoleh rumah yang layak untuk dihuni.
ADVERTISEMENT
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1 PP No. 25 tahun 2020. Yang dimaksud dengan peserta tapera itu adalah warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Negara asing (WNA) yang memiliki visa Indonesia dan bekerja di wilayah Indonesia dengan ketentuan paling singkat 6 bulan bekerja.
Dari Badan Pengelola Tapera atau di singkat BP Tapera, yang dimaksud dengan pengelolaan itu sendiri meliputi:
PENGERAHAN DANA TAPERA
• Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.
ADVERTISEMENT
• Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
• Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.
PEMUPUKAN DANA TAPERA
• Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta
• Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
• Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
• Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.
PEMANFAATAN DANA TAPERA
• Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
ADVERTISEMENT
• Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
• Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
(Khusus rumah pertama)
* Tujuan Tapera:
Tapera dirancang untuk mengatasi masalah keterjangkauan perumahan di Indonesia. Tujuannya meliputi:
- Memudahkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
- Mendorong pengembangan sektor perumahan dan properti di Indonesia.
* Manfaat Tapera:
Manfaat utama Tapera bagi peserta meliputi:
- Pembiayaan Rumah: Membantu pembiayaan untuk membeli rumah pertama dengan bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
ADVERTISEMENT
- Pengelolaan Dana: Dana tabungan dikelola secara profesional dan transparan, memberikan kepastian keamanan dan imbal hasil.
- Peningkatan Kualitas Hidup: Dengan memiliki rumah layak huni, kualitas hidup peserta dan keluarganya diharapkan meningkat.
* Tantangan dan Kritik:
Seperti halnya program besar lainnya, Tapera menghadapi beberapa tantangan dan kritik, antara lain:
- Keberlanjutan Dana: Ada kekhawatiran mengenai pengelolaan dana yang harus memastikan imbal hasil yang cukup agar program tetap berkelanjutan.
- Kepatuhan dan Kepesertaan: Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari pekerja informal dan pemberi kerja formal masih menjadi tantangan.
- Transparansi: Perlunya jaminan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran dana agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dari peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah perihal tapera ternyata ada segelintir orang yang tidak setuju akan peraturan tersebut, dikarenakan ada yang menyebut bahwa peraturan ini justru menimbulkan beban bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari video yang diunggah dari akun tiktok @didilionrich bahwasannya “dalam satu bulan gaji ada potongan wajib 5,7% untuk JHT, ada potongan wajib 5% untuk BPJS, ada potongan wajib 3% untuk JP, ada potongan wajib 5% untuk pajak penghasilan, dan sekarang di tambah potongan wajib 2,5% untuk tapera” dan ia menyebutkan bahwa “dari peraturan ini sama saja rakyat hidup dan kerja cuma untuk para pejabat korup yang ada di pemerintahan supaya makin subur” selanjutnya dia mengatakan “total gaji menteri 18 jutaan perbulan dan gaji anggota DPR 50an juta sebulan dan kenapa bukan gaji mereka yang di potong 50% untuk yang katanya selalu berjuang DEMI RAKYAT, kenapa rakyat kecil terus yang di korbankan dan diperas habis habisan untuk kepentingan penguasa” dan sebagai penutup dia mengatakan bahwa aturan tapera ini tidak benar dan harus di BATALKAN.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini pemerintah seharusnya sebelum mengeluarkan dan mengesahkan suatu peraturan, terlebih dahulu memikirkan apakah peraturan tersebut semakin membebankan rakyat atau tidak dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu. Dan rakyat perlu tahu alasan yang jelas mengapa peraturan tersebut di buat agar rakyat tidak merasa haknya di ambil oleh pemerintah.