Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pay Later Dalam Pandangan Islam
26 Agustus 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Aditya Tri Utama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, layanan "pay later" atau bayar nanti semakin populer sebagai opsi pembayaran yang fleksibel, dan sering terjadi pada pembelian di market place ataupun jasa-jasa online. Konsep ini memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa dengan janji untuk membayar di masa depan. Namun dalam pandangan Islam, praktik ini perlu diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa ia sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Bagaimana sih Konsep Dasar Pay Later ?
Pay later adalah metode pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian tanpa membayar di muka. Konsumen akan diberikan periode waktu tertentu untuk melunasi pembayaran, sering kali tanpa bunga jika dibayar tepat waktu. Jika pembayaran dilakukan setelah periode yang ditentukan, biasanya akan dikenakan bunga atau biaya tambahan.Sedangkan didalam islam pay later harus memenuhi prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan didasarkan pada beberapa aturan utama yaitu :
1. Larangan Riba (Bunga): Islam melarang praktik riba, atau bunga, yang dianggap sebagai keuntungan yang tidak adil dan eksploitasi. Setiap bentuk keuntungan yang diperoleh dari pinjaman atau kredit yang melibatkan bunga dianggap haram (dilarang).
2. Keadilan dan Transparansi: Transaksi keuangan dalam Islam harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Semua pihak yang terlibat harus jelas mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk biaya yang terlibat dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
3. Menghindari Gharar (Ketidakpastian): Islam melarang transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Semua syarat dan ketentuan harus jelas untuk menghindari konflik atau kerugian yang tidak adil.
Lantas bagaimana Pay Later dalam Konteks Islam ?
Dalam konteks layanan pay later, beberapa pertimbangan utama dalam pandangan Islam adalah:
1. Adakah Unsur Riba? : Jika layanan pay later mencakup bunga atau biaya tambahan jika pembayaran dilakukan setelah jangka waktu tertentu, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk riba. Dalam hal ini, layanan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Keadilan dalam Perjanjian : Perjanjian pay later harus jelas dan adil. Konsumen harus memahami dengan baik syarat dan ketentuan, termasuk biaya yang mungkin timbul jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
3. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah : Layanan pay later harus dievaluasi untuk memastikan bahwa ia tidak melanggar prinsip-prinsip syariah lainnya, seperti ketidakpastian (gharar) atau spekulasi berlebihan.
Apakah ada alternatif syariah untuk Pay Later ?
Untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah, beberapa alternatif pay later yang sesuai dengan hukum Islam dapat dipertimbangkan:
1. Murabaha: Ini adalah transaksi jual beli di mana penjual membeli barang dan menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi, dengan keuntungan yang disepakati di muka. Pembeli membayar harga tersebut dalam cicilan yang disepakati.
2. Ijara: Ini adalah bentuk sewa di mana barang atau jasa disewakan kepada pembeli dengan pembayaran cicilan. Dalam hal ini, pembeli tidak membeli barang secara langsung tetapi membayar untuk penggunaan barang tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Istisna: Ini adalah kontrak untuk membuat barang atau jasa yang disepakati harganya di muka, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap selama waktu tertentu.
Layanan pay later menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi, namun dalam pandangan Islam, penting untuk memastikan bahwa praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aspek seperti riba, keadilan, dan transparansi harus diperhatikan untuk memastikan bahwa transaksi tetap berada dalam kerangka hukum Islam. Untuk memastikan kepatuhan syariah, selalu dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli fiqh atau penasihat keuangan syariah ketika mempertimbangkan opsi pembayaran seperti pay later.
Aditya Tri Utama, mahasiswa hukum ekonomi syariah STEI SEBI.