Peluang Karier ASN Pemda sebagai Fungsional Penilai Pemerintah

Aditya Wahyu
Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Konten dari Pengguna
14 September 2021 10:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Wahyu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertengahan tahun 2020 dunia ekonomi dan bisnis dikejutkan dengan pemberitaan di media bahwa aset pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 naik 65 persen atau naik sekitar Rp 4.000 triliun! Padahal pada tahun 2019, anggaran yang dipakai oleh pemerintah untuk belanja negara hanya Rp 2.300 triliun. Lalu dapat dari mana angka Rp 4.000 triliun? Angka yang fantastis bukan?
Adalah sebuah profesi bernama Penilai Pemerintah yang memiliki andil besar dalam kenaikan aset pemerintah tersebut. Sejak tahun 2007, pemerintah tidak pernah melakukan update nilai asetnya. Padahal kita tahu bahwa aset, khususnya berupa tanah beserta bangunan di atasnya, setiap tahunnya pasti ada kenaikan. Pemerintah baru mulai melakukan update nilai asetnya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang penilaian kembali barang milik negara/daerah.
ADVERTISEMENT
Penilai Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Penilai Pemerintah, selain berperan dalam menjaga akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah juga berperan dalam menyajikan nilai untuk keperluan pemanfaatan/pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah yang menghasilkan kontribusi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan daerah.
Penilai Pemerintah juga berperan dalam pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan, melalui kegiatan penilaian untuk keperluan penilaian kembali (revaluasi aset tetap) dan laporan keuangan pada BUMN/BUMD.
Dalam pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara berupa Sumber Daya Alam khususnya dalam penyusunan Neraca Sumber Daya Alam/Lingkungan Hidup sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi).
ADVERTISEMENT
Penilai Pemerintah juga berperan dalam penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, melalui kegiatan penilaian aset sitaan/rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan.
Untuk mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah berpotensi untuk mulai melaksanakan penilaian terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB), sehingga Pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal.
Sejalan dengan arahan presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi dalam rangka meningkatkan layanan publik, profesi penilai pemerintah yang ada saat ini bertransformasi menjadi sebuah jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diharapkan dapat menjadi pilihan karier bagi ASN yang memiliki kompetensi dan minat di bidang penilaian. Pembentukan jabatan fungsional penilai pemerintah diharapkan juga dapat meningkatkan profesionalisme dan independensi Penilai Pemerintah dalam menjalankan memberikan pelayanan di bidang penilaian.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa yang menduduki jabatan fungsional penilai pemerintah saat ini belum banyak, sampai sejauh ini yang penulis ketahui, jabatan tersebut hanya terdapat pada kementerian keuangan. Sedangkan jabatan fungsional pemerintah yang ada di pemerintah daerah, sama sekali belum ada.
Pemerintah daerah ke depan akan membutuhkan Penilai Pemerintah terutama untuk melaksanakan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Jika di Indonesia terdapat 548 kota dan kabupaten, dan misalnya setiap kota dan kabupaten memerlukan paling tidak 3 orang pejabat fungsional penilai pemerintah, maka akan ada peluang sebesar 1644 jabatan di seluruh indonesia.
Kebutuhan fungsional penilai pemerintah sebenarnya tidak hanya untuk menghadapi revaluasi aset pemerintah daerah. Lebih jauh lagi, bisa Anda baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jadi para ASN di pemerintah daerah, persiapkan diri Anda dan sambutlah karier menjadi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
Modal apa saja yang diperlukan? Penulis akan bercerita pada tulisan yang berbeda.
---
(Aditya Wahyu Nugroho - Penulis adalah ASN pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan)