Diplomasi Indonesia Dalam Penetapan Pekerja Imigran Indonesia di Timur Tengah

Septya Adiva
Universitas Mulawarman, Mahasiswa
Konten dari Pengguna
14 Maret 2023 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Septya Adiva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Editor: Septya
zoom-in-whitePerbesar
Editor: Septya
ADVERTISEMENT
Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia, diketahui pada data 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), total remitansi dari para pekerja imigran khususnya di Arab Saudi mencapai US$2,82 miliar. Kemudian, diikuti oleh Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Namun, seringkali Pekerja Migran Indonesia masih banyak mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh para majikan mereka seperti pelecehan seksual hingga pembunuhan. Hal tersebut tidak hanya mengganggu distribusi Pekerja Migran tetapi juga hubungan baik kedua negara, contohnya pada kasus Tuti Tursilawati.
Seiring berjalannya waktu dan bergantinya pemerintahan, Indonesia mulai berusaha memperbaiki kebijakan perlindungan bagi para Pekerja Migran mereka yang ada di Arab Saudi.
Berikut ini beberapa diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia kepada Arab Saudi perihal perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penempatan satu kanal artinya Pekerja Migran Indonesia pekerja rumah tangga dikirim dengan jumlah terntu dan dalam waktu tertentu ke Arab Saudi. ada 21 poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur, dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan Pekerja melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi. Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018. Namun, karena COVID-19 SPSK ini habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh, dan di tahun 2022 ini Menaker mencoba mengusulkan kembali revisi TA SPSK, utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah Lampiran Standar Perjanjian Kerja dan Indikator Kinerja Utama. Dalam kesepakatan ini, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi. Yaitu Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care. Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar. Dengan ditandatanganinya TA SPSK atau One Channel System dimana kebijakan ini berbeda dari yang sebelumnya dengan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Syarikah (outsourching) sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat terpantau penuh oleh Syarikah. Pemberlakuan TA SPSK antara Arab Saudi dan Indonesia tida menjadi bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi akan mendapatkan perlindungan juga peningkatan kesejahteraan walaupun dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesiatidak lagi bekerja dengan sistem Kafalah (Majikan Perseorangan) melainkan Syarikat (Perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi).
ADVERTISEMENT
Upaya Dubes RI untuk Arab Saudi dengan melakukan diplomasi informal untuk menyelesaikan permasalahan Arab Saudi yang melaksanakan hukum pancung tanpa peradilan kepada Pekerja Migran Indonesia. Diplomasi Bid’ah adalah diplomasi yang dilakukan Dubes RI kepada Raja Arab Saudi yang sebenarnya hal tersebut melanggar aturan. Namun, justru membawa hasil yang baik bagi pihak Indonesia. Bagi pihak Indonesia, ada bujukan berkedok diplomatic syair kepada pangeran dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagi ahli waris korban.
Berdasarkan MoU tersebut, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi bermaksud untuk menjaga perlindungan hak tenaga kerja Indonesia sektor domestik dan pemberi kerjanya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara, dan menjaga kedaulatan kedua negara. MoU ini juga hanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui secara otomatis untuk periode yang sama kecuali satu pihak memberitahukan secara tertulis keinginannya untuk mengakhiri persetujuan ini 2 bulan sebelum berakhir masa perjanjian.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya beberapa kebijakan yang sudah disepakati oleh pihak Indonesia dan Arab Saudi, diharapkan mampu secara menyeluruh melindungi para Pekerja Migran Indonesia dan bisa mencari nafkah bagi keluarga mereka tanpa rasa takut.