Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Koban, Siskamling ala Jepang dan Penerapannya di Indonesia
11 Oktober 2022 13:08 WIB
Tulisan dari R Adjie Prasetya Lesmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apabila membahas negara teraman, tentu Jepang akan muncul dalam benak kita ketika memikirkan hal tersebut. Menurut Global Peace Index, Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat kriminalitas terendah di dunia. Tingkat kriminalitas yang rendah serta tingginya tingkat keamanan di Jepang tidak lepas dari peranan satuan keamanan Negeri Sakura tersebut. Kepolisian di Jepang memiliki sistem keamanan yang dapat mencakup wilayah terpencil di perkotaan, sistem itu disebut koban (交番).
ADVERTISEMENT
Koban sendiri merupakan istilah untuk satuan unit terkecil di kepolisian prefektur yang berupa pos polisi dengan jumlah personil sekitar 10 polisi. Istilah koban sudah ada sejak era Meiji pada tahun 1874 dengan sistem yang berbeda. Namun, pada tahun 1881 koban berganti nama menjadi hashutsujou (派出所). Nama hashutsujou terus digunakan hingga tahun 1994 ketika nama koban kembali dipakai. Berbeda dengan pos polisi pada umumnya, koban memiliki bentuk yang menarik. Pos-pos tersebut didesain dengan bentuk yang menarik dan tidak memberi kesan menyeramkan agar masyarakat tidak merasa takut ketika akan melapor, bahkan beberapa pos memiliki bentuk yang unik hingga dijadikan tempat berfoto wisatawan. Koban selalu melayani masyarakat selama 24 jam, polisi disana akan melayani masyarakat dengan baik dan tanggap. Polisi yang berada di koban memiliki beberapa peran sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Menyediakan Peta
Koban melayani masyarakat maupun pengunjung yang membutuhkan petunjuk arah. Setiap pos penjagaan menyediakan peta yang dapat digunakan, selain itu, polisi di pos dapat membimbing secara pribadi apabila pengunjung masih tidak terbiasa dengan tata letak jalan lokal. Selain itu, petugas dapat merujuk orang untuk sebuah guide, restoran, dan usaha lainnya yang menarik. Sejak tahun 2017, beberapa koban kini memiliki personel yang dapat berbahasa asing. Adanya personel yang dapat berbahasa asing ini dapat membantu ekspatriat maupun turis yang tidak berbahasa Jepang.
2. Laporan Kejahatan
Sama halnya dengan kantor polisi pada umumnya, koban dapat melayani laporan kejahatan seperti kekerasan, pencurian, perampokan, dan kejahatannya lainnya. Polisi yang berjaga akan membantu menyelesaikan masalah dengan sigap.
ADVERTISEMENT
3. Laporan Keadaan Darurat
Apabila terjadi kecelakaan, kebakaran, maupun kejadian genting lainnya, masyarakat maupun pengunjung dapat melaporkan hal tersebut ke koban terdekat.
4. Laporan Kehilangan
Ketika kehilangan barang berharga disekitar koban, masyarakat maupun pengunjung dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi yang berjaga di pos. Petugas yang berjaga akan melayani dan membantu dengan sigap dan tanggap.
Di Jepang terdapat sekitar 14.700 pos koban yang tersebar di berbagai kota. Di Tokyo sendiri terdapat 1.084 pos koban dan menjadikan Tokyo sebagai kota dengan koban terbanyak. Melihat keberhasilan koban di Jepang, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem tersebut. Jepang melalui JICA (Japan International Cooperation Agency) melakukan kerja sama mengenai pengadaptasian sistem koban dengan berbagai negara, seperti Brazil, Honduras, dan Indonesia. Brazil mulai mengadaptasi sistem koban pada tahun 1997, hasilnya pada tahun 2008 terjadi penurunan angka kejahatan di wilayah sekitar koban. Indonesia sendiri mengadaptasi sistem koban kemudian menerapkannya pada sistem pemolisian masyarakat atau polmas di Bekasi pada tahun 2005 dan mulai diterapkan diberbagai wilayah di Indonesia setelahnya.
ADVERTISEMENT
Pembentukan polmas sendiri juga dilatar belakangi keinginan polri untuk melakukan reformasi di internal Polri, khususnya reformasi kultural Polri yang selama ini cenderung bersifat militeristik. Dengan konsep polmas, diharapkan terbentuknya polisi sipil (civilian police) yang selama ini didambakan, di tengah masyarakat Indonesia yang menuju pada suatu kehidupan masyarakat yang demokratis. Selain itu dengan terbentuknya polmas, polisi dapat memberikan pelayanan yang humanis.
Sistem polmas di Indonesia memiliki beragam fungsi yang tertera dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2021, yakni terdiri dari :
Intelijen
ADVERTISEMENT
Pembinaan masyarakat
Samapta Bhayangkara
ADVERTISEMENT
Reserse kriminal
Pemolisian masyarakat atau polmas sendiri memiliki tujuan yang juga tertera dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2021, yaitu untuk:
Referensi:
Wahyurudhanto, A. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Program Kerjasama Polri dengan JICA di Bidang Polmas. Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 12 No. 1
Ramadhan, Rinaldi dkk. (2021). PERAN POLISI MASYARAKAT (POLMAS) DALAM MEWUJUDKAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT(Studi di Kepolisian Resort Tanjung Balai). Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 3 No. 1 edisi Januari 2021
ADVERTISEMENT
Peraturan Polri No 1 Tahun 2021
Live Update