Konten dari Pengguna

Rapor Merah Masih Mendominasi Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur

5 Desember 2017 16:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ajik21 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapor Merah Masih Mendominasi Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia memberikan Penghargaan Penilaian Kepatuhan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten pada periode Mei-Juli 2017 dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Balai Kartini Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu ada 6 kabupaten/Kota yang dilakukan survey kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dimana dari 6 Kabupaten/Kota tersebut hanya Kota Blitar yang mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi/Zona Hijau dengan nilai 80.4. Sementara yang mendapatkan Predikat Kepatuhan Sedang/Zona Kuning adalah Kota malang dengan nilai 60.29, Kabupaten Bojonegoro dengan nilai 57.77, Kabupaten Kediri dengan nilai 50.58. Sedangkan 2 kabupaten yang mendapat Predikat Kepatuhan Rendah/Zona Merah adalah Kabupaten Tulungagung dengan nilai 41.92, dan Kabupaten Lumajang dengan nilai 22.04
Predikat Kepatuhan diberikan kepada Kabupaten/Kota terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI menggunakan metode Trafic Light System sehingga jika tingkat kepatuhan tinggi masuk Zona hijau, kepatuhan sedang masuk Zona Kuning, kepatuhan rendah masuk Zona Merah.
ADVERTISEMENT
“ini adalah komitmen kami untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dengan mengukur tingkat kepatuhan beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009. Kedepan, kami berharap seluruh kabupaten/kota berlomba-lomba memperbaiki seluruh komponen dalam penialaian kepatuhan tersebut.” Terang Muflihul hadi, selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur
Ombudsman akan menyampaikan secara resmi hasil kepatuhan ini kepada Bupati/Walikota terkait dan Ombudsman berharap kabupaten/kota yg mendapatkan predikat kuning/merah segera melakukan upaya korektif agar kedepannya mendapatkan predikat hijau/ kepatuhan tinggi.
Ombudsman juga berharap bupati/walikota melakukan pembinaan kepada Kepala OPD yang tidak segera memperbaiki kekurangan-kekurangan standar pelayanan publik sebagaimana diwajibkan didalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT