Konten dari Pengguna

Cara Perbandingan Mazhab Menyelamatkan Kita dari Fanatisme

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adli Albiruni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Ilustrasi Mahasiswa Muslim: Sumber diolah penulis
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi Mahasiswa Muslim: Sumber diolah penulis

Salah satu dampak paling merusak dari algoritma media sosial adalah terciptanya echo chamber atau ruang gema. Seseorang hanya akan disajikan konten yang disukainya dan dijauhkan dari pandangan yang berbeda. Dalam konteks keagamaan, hal ini melahirkan fanatisme buta (taqlid a'ma) di mana kebenaran dianggap sebagai monopoli satu kelompok saja. Di titik inilah, kajian Perbandingan Mazhab hadir sebagai solusi yang mendesak.

Menyadari urgensi epistemologis dari keilmuan ini sangatlah penting. Mempelajari Perbandingan Mazhab memaksa kita keluar dari ruang gema tersebut. Kita tidak hanya diajak untuk mengetahui apa pendapat Imam Syafi'i atau Imam Abu Hanifah, tetapi yang lebih krusial adalah memahami mengapa dan bagaimana metodologi (ushul fikih) yang mereka gunakan hingga sampai pada kesimpulan hukum tersebut.

Ketika kita memahami bahwa perbedaan fatwa sering kali lahir dari perbedaan cara membaca teks (nas) dan realitas sosial, maka yang tumbuh bukanlah sikap menghakimi, melainkan empati dan toleransi. Kita belajar bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama adalah sebuah keniscayaan akademik yang didasari oleh argumen rasional, bukan hawa nafsu.

Lebih jauh lagi, Perbandingan Mazhab adalah instrumen vital dalam merespons disrupsi dan isu-isu kontemporer. Hukum Islam (fikih) tidak diturunkan dalam ruang hampa ia harus dinamis dan shalih likulli zaman wal makan (relevan untuk setiap waktu dan tempat).

Ketika dihadapkan pada problem modern mulai dari transaksi aset kripto, isu kesehatan, hukum publik, hingga kecerdasan buatan (AI). Kita tidak bisa hanya bersandar pada satu pandangan mazhab secara kaku. Metodologi lintas mazhab memungkinkan para cendekiawan dan pemangku kebijakan untuk melakukan talfiq (menggabungkan pandangan) atau tarjih (memilih yang paling kuat) demi kemaslahatan publik (maqashid syariah). Keleluasaan instrumen hukum dari berbagai mazhab ini memberikan fleksibilitas dalam bermasyarakat dan bernegara.

Pada akhirnya, belajar Perbandingan Mazhab bukanlah upaya untuk mencari-cari kelemahan suatu pendapat atau memicu perpecahan. Sebaliknya, ia adalah jembatan intelektual untuk merawat kebhinekaan di Indonesia. Di tengah arus informasi yang kerap membenturkan agama dengan modernitas, pendekatan ini hadir menawarkan jalan tengah (wasathiyyah) yang menjadikan kita umat yang rasional, moderat, dan tidak mudah fanatik dalam menyikapi perbedaan.