Konten dari Pengguna

Ironi Prosedur dan Polarisasi Hukum di Balik Status Tersangka Jampidsus

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adli Ghaniya Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Preambule

Dinamika penegakan hukum di tanah air kembali diuji lewat polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tindakan otoritas kepolisian yang menetapkan Jampidsus sebagai tersangka—tanpa melalui tahapan pemeriksaan awal—bukan sekadar persoalan teknis administratif yang sepele. Dalam anatomi hukum acara pidana, ketiadaan pemeriksaan calon tersangka adalah sebuah cacat prosedural yang fatal, mengingat keterangan yang bersangkutan merupakan alat bukti primer untuk menguji validitas materiil sebuah perkara. Alih-alih mempercepat penegakan hukum, kelalaian prosedur nyata ini justru menjadi blunder taktis yang membuka pintu lebar-lebar bagi upaya perlawanan formil melalui jalur praperadilan.

Membedah Cacat Prosedural

Secara normatif, hukum acara pidana Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah meletakkan batas-batas yang tegas guna menghindari kesewenang-wenangan (arbitrary power). MK menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak lagi sekadar urusan administratif penyidik, melainkan pemenuhan hak asasi yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan wajib didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Tahapan pemeriksaan ini bukanlah formalitas belaka, melainkan instrumen krusial untuk menggali keterangan yang kelak berfungsi sebagai alat bukti primer (primary evidence). Tanpa adanya pemeriksaan, penyidik tidak hanya melompati hukum acara yang wajib dipatuhi (due process of law), tetapi juga menghasilkan sebuah produk hukum yang prematur dan cacat formil.

Kelalaian prosedural yang nyata ini pada akhirnya mengubah lanskap perkara. Ketika otoritas penegak hukum bertindak mendahului hukum acaranya sendiri, mereka secara sukarela menyerahkan "senjata hukum" kepada pihak lawan. Dalam konteks inilah, celah formil tersebut bertransformasi menjadi legitimasi yang kuat bagi Febrie Adriansyah apabila ia memilih untuk menempuh jalur praperadilan—sebuah langkah konstitusional yang sepenuhnya sah untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang keluar dari koridor hukum.

Politik Hukum dan Polarisasi di Balik Meja Praperadilan

Di sinilah letak ironi sekaligus manifestasi nyata dari bagaimana politik hukum pidana bekerja di balik layar. Hukum pidana, yang secara teoritis bersifat impersonal dan objektif, dalam realitasnya kerap bergeser menjadi instrumen kontestasi kekuasaan ketika melibatkan elite penegak hukum. Polarisasi kepentingan antar-lembaga secara tidak langsung telah mengondisikan hukum acara sebagai strategi pertahanan taktis (tactical defense).

Secara umum, mengajukan praperadilan dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi sering kali dipandang sebelah mata atau bahkan dinilai mustahil karena kuatnya dorongan publik untuk pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Namun, ketika proses formal diabaikan dan polisi secara nyata melakukan kelalaian prosedural dengan menetapkan status tersangka sebelum adanya pemeriksaan, peta permainan hukum berubah drastis. Politik hukum tidak lagi hanya bicara tentang substansi perkara, melainkan tentang siapa yang lebih jeli memanfaatkan kelengahan lawan. Kelalaian prosedur ini menjadi pintu masuk yang sangat logis: sebuah anomali hukum di mana hak praperadilan yang biasanya sulit ditembus dalam kasus korupsi, kini justru mendapatkan pembenaran moral dan yuridis yang absolut akibat kegagalan institusi dalam mematuhi hukum acaranya sendiri.

Menjaga Marwah Hukum Acara

Pada akhirnya, kasus ini memberikan pelajaran berharga yang melampaui ego sektoral institusi penegak hukum. Kelalaian prosedural dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah kesalahan teknis yang bisa dimaklumi dengan dalih percepatan perkara. Hukum acara pidana (due process of law) diciptakan justru sebagai pembatas agar kekuasaan negara tidak melindas hak-hak fundamental warga negara, siapa pun dia.

Maka menjadi sangat wajar apabila sejumlah pakar hukum menilai bahwa perkara ini berpotensi besar kandas di tengah jalan jika bermuara di meja praperadilan. Pandangan para ahli tersebut bukanlah bentuk pembelaan personal, melainkan sebuah peringatan konstitusional yang sah: bahwa kelalaian prosedur nyata akan selalu mendelegitimasi produk hukum yang dihasilkan. Jika kita ingin politik hukum pidana di negeri ini bergerak ke arah yang sehat, kepatuhan mutlak terhadap hukum acara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Tanpa profesionalisme yang taat asas, penegakan hukum hanya akan terus terpolarisasi menjadi panggung kontestasi kekuasaan yang mengorbankan esensi keadilan itu sendiri.