Membaca Politik Hukum Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Adli Ghaniya Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di permukaan, RUU Perampasan Aset terdengar seperti jawaban atas jerit publik yang lelah menyaksikan koruptor menikmati harta hasil kejahatannya sambil berlindung di balik celah hukum Tipikor dan TPPU. Janjinya terdengar manis dan hampir sempurna—aset haram dirampas, negara mendapat kembali haknya, rakyat bisa bernapas lega. Namun begitu draf RUU ini dibongkar lebih dalam, yang muncul justru pertanyaan yang tak nyaman dan mengganggu nalar hukum kita: kenapa yang disebut dalam RUU bukan lagi secara spesifik “tindak pidana korupsi”, melainkan sekadar “tindak pidana”? Dan mengapa daftarnya meluas menjadi tiga belas jenis kejahatan, mulai dari narkotika, terorisme, hingga perpajakan?
Fenomena ini bukan sekadar masalah redaksional atau teknis perumusan norma. Ia menyentuh inti dari apa yang dalam ilmu hukum pidana disebut sebagai politik hukum pidana, yakni pilihan-pilihan normatif dan strategis yang diambil oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan apa yang dianggap sebagai kejahatan, bagaimana memidanakannya, dan instrumen apa yang digunakan untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ketika ruang lingkup delik dalam RUU Perampasan Aset diperluas dari korupsi menjadi tiga belas tindak pidana berbeda, maka yang sebenarnya sedang terjadi adalah pergeseran fundamental dalam arah politik hukum pidana Indonesia, dari instrumen khusus antikorupsi menuju instrumen umum perampasan aset untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi.
Metode yuridis normatif yang digunakan dalam tulisan ini menitikberatkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang terkandung dalam draf RUU Perampasan Aset, kemudian mengujinya dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan teori politik hukum pidana. Pendekatan ini penting karena RUU ini bukan sekadar produk teknis legislasi, melainkan cerminan dari cara negara memandang hubungan antara kekuasaan pemidanaan, hak warga negara, dan tujuan pemulihan aset. Dalam konteks inilah perluasan delik dari “korupsi” menjadi “tindak pidana” tanpa kualifikasi yang lebih spesifik patut dipertanyakan secara serius.
Dari Harapan ke Realitas
Publik telah lama menanti RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum alternatif yang akan menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan koruptor untuk meloloskan aset hasil kejahatannya. Komisi III DPR sendiri menargetkan regulasi ini dapat disahkan pada Desember 2026, dengan harapan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Dalam berbagai kesempatan, pejabat DPR menyatakan bahwa RUU ini diharapkan menjadi instrumen yang lebih efektif dibandingkan mekanisme konvensional yang bergantung pada pemidanaan pelaku terlebih dahulu.
Namun realitas yang beredar menunjukkan gambaran yang berbeda dari harapan publik tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset mencakup tiga belas jenis tindak pidana, bukan hanya korupsi. Daftar ini meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Kejaksaan Agung bahkan sejak 2025 telah mengusulkan agar RUU ini berlaku untuk seluruh tindak pidana berdimensi ekonomi, bukan hanya korupsi.
Perluasan ini bukan tanpa konsekuensi yuridis. Ketika RUU yang semula diharapkan publik sebagai instrumen khusus antikorupsi berubah menjadi instrumen umum untuk tiga belas delik berbeda, maka karakter hukum dari RUU ini pun bergeser secara fundamental. Ia tidak lagi dapat dikategorikan sebagai lex specialis antikorupsi, melainkan menjadi rezim hukum baru yang berlaku untuk berbagai jenis kejahatan dengan karakteristik yang sangat berbeda satu sama lain. Dalam perspektif politik hukum pidana, pergeseran ini menandakan adanya perubahan orientasi tujuan dari pemulihan aset korupsi menuju penguasaan negara atas aset yang terkait dengan berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan serius.
Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture dan Pergeseran Rezim Pemidanaan
Salah satu fitur paling kontroversial dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini, yang dalam teori hukum pidana dikenal sebagai perampasan in rem, memusatkan pemeriksaan pada aset dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana, bukan pada pemidanaan pelaku secara in persona. DPR berargumen bahwa mekanisme ini diperlukan untuk situasi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas meskipun pelaku tidak dapat diproses secara pidana.
Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana Pasal 7 ayat (1) "Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam hal: a. tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; atau b. terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Secara normatif, mekanisme NCB memang memiliki dasar rasionalitas tertentu, terutama dalam konteks kejahatan transnasional dan kejahatan terorganisir di mana pelaku sering kali sulit dijangkau oleh sistem peradilan pidana nasional. Namun dalam perspektif politik hukum pidana, penerapan mekanisme ini harus disertai dengan jaminan prosedural yang ketat, termasuk kontrol pengadilan yang efektif, mekanisme keberatan yang jelas, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik. Tanpa jaminan-jaminan ini, mekanisme NCB berpotensi bergeser dari instrumen pemulihan aset menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan untuk menyasar harta sah warga negara.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam berbagai dengar pendapat dengan akademisi dan praktisi, muncul kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum dapat tergoda untuk hanya menggunakan jalur perampasan aset tanpa memproses penuntutan pidananya. Situasi ini menciptakan risiko bahwa mekanisme NCB, yang seharusnya menjadi instrumen pelengkap dalam situasi tertentu, justru menjadi jalur utama yang dipilih aparat karena lebih cepat dan tidak memerlukan pembuktian kesalahan pelaku secara pidana. Dalam konteks inilah perluasan delik menjadi tiga belas jenis tindak pidana semakin memperkuat kekhawatiran tentang potensi instrumentalisme hukum dalam RUU ini.
Politik Hukum Pidana di Balik Perluasan Delik
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan dalam analisis politik hukum pidana terhadap RUU Perampasan Aset adalah: untuk tujuan apa perluasan delik ini dilakukan? Jika tujuan utama RUU ini adalah memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, maka seharusnya ruang lingkupnya dibatasi pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang secara langsung berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan publik. Namun fakta bahwa RUU ini mencakup tiga belas delik yang sangat beragam, mulai dari narkotika hingga perpajakan, menunjukkan bahwa ada logika politik hukum yang berbeda yang mendasari perumusan norma-norma dalam RUU ini.
Dalam perspektif teori politik hukum pidana, perluasan delik dalam RUU Perampasan Aset dapat dibaca sebagai upaya negara untuk memperkuat instrumen penguasaan atas aset yang terkait dengan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Logika ini berbeda dari logika hukum pidana konvensional yang menitikberatkan pada pemidanaan pelaku sebagai prasyarat perampasan aset. Dalam rezim yang diusulkan RUU ini, fokus bergeser dari pelaku ke aset, dari pemidanaan ke pemulihan, dan dari kepastian hukum ke efisiensi penegakan. Meskipun efisiensi penegakan hukum adalah tujuan yang sah secara normatif, ia tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum pidana seperti asas legalitas, praduga tak bersalah, dan hak atas proses hukum yang adil.
Perluasan delik ini juga menimbulkan pertanyaan tentang koherensi sistem hukum pidana Indonesia. Ketika tiga belas delik yang sangat berbeda karakteristiknya dimasukkan dalam satu rezim perampasan aset, maka timbul masalah tentang kesesuaian mekanisme perampasan dengan karakteristik masing-masing delik. Tindak pidana korupsi, misalnya, memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana di bidang kehutanan. Mekanisme perampasan aset yang dirancang untuk mengejar koruptor yang melarikan diri ke luar negeri mungkin tidak sesuai diterapkan pada kasus perpajakan yang melibatkan sengketa administratif antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa perluasan delik dalam RUU ini lebih didorong oleh logika politik daripada pertimbangan yuridis yang matang.
Catatan Kritis dari Masyarakat Sipil dan Akademisi
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi seperti Indonesia Corruption Watch, Auriga, Transparency International Indonesia, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan telah menyampaikan catatan kritis terhadap draf RUU Perampasan Aset. Mereka menuntut DPR dan pemerintah untuk membuka draf RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah kepada publik agar pembahasan dapat berlangsung secara transparan dan menghindari kepentingan terselubung. Koalisi ini juga menyoroti adanya kemunduran substansi dalam draf versi DPR dibandingkan dengan draf yang sebelumnya diusulkan pemerintah, terutama terkait ketentuan illicit enrichment dan mekanisme pengelolaan aset yang dirampas.
Kalangan advokat melalui Peradi Profesional menyampaikan kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan tanpa putusan pidana dapat berimbas pada penyitaan harta yang tidak terkait dengan tindak pidana. Kekhawatiran ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan perluasan delik menjadi tiga belas jenis tindak pidana, karena semakin luas ruang lingkup delik, semakin besar pula potensi bahwa harta sah warga negara tersangkut dalam proses perampasan aset. Pakar hukum dari Universitas Trisakti mengusulkan mekanisme pengawasan digital dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan perampasan aset. Usulan ini penting karena dalam konteks rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan yang kuat menjadi prasyarat legitimasi bagi RUU ini.
Catatan kritis dari masyarakat sipil dan akademisi ini menunjukkan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang mulia secara normatif, implementasinya memerlukan jaminan prosedural dan substantif yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. Tanpa jaminan-jaminan ini, RUU yang semula diharapkan sebagai senjata pamungkas antikorupsi berpotensi berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara selektif terhadap pihak-pihak yang dianggap bermasalah oleh penguasa. Dalam perspektif politik hukum pidana, inilah yang disebut sebagai risiko instrumentalisme hukum, di mana instrumen hukum yang seharusnya melayani keadilan justru digunakan untuk tujuan-tujuan politik yang sempit.
Menakar Ulang Arah Politik Hukum Pidana Indonesia
Analisis yuridis normatif terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa RUU ini bukan sekadar produk teknis legislasi, melainkan cerminan dari pilihan-pilihan politik hukum yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Perluasan delik dari korupsi menjadi tiga belas tindak pidana, penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture, dan kurangnya transparansi dalam proses pembahasan menunjukkan adanya orientasi politik hukum yang berbeda dari harapan publik. Alih-alih menjadi instrumen khusus antikorupsi yang ditunggu-tunggu, RUU ini justru berkembang menjadi rezim umum perampasan aset untuk berbagai jenis kejahatan ekonomi dan serius.
Dalam konteks inilah pertanyaan tentang politik hukum pidana dalam RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan. Apakah kita sedang membangun instrumen yang akan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, atau justru merakit rezim hukum baru yang suatu hari dapat digunakan untuk menyasar siapa saja yang dianggap bermasalah secara ekonomi? Ketika ruang lingkup delik diperluas tanpa batasan yang ketat, ketika mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dibuka lebar, dan ketika transparansi draf masih minim, maka yang patut kita khawatirkan bukan hanya efektivitas RUU ini, tetapi juga arah politik hukum pidana yang sedang kita tempuh sebagai bangsa.
Pertanyaan ini bukan untuk menolak RUU Perampasan Aset secara keseluruhan, melainkan untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar melayani tujuan yang mulia yang diusungnya, yaitu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak-hak warga negara. Dalam perspektif politik hukum pidana, inilah yang disebut sebagai keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum dan kepastian hukum, antara kekuasaan negara dan hak warga, antara pemulihan aset dan keadilan prosedural. RUU Perampasan Aset harus diuji dengan standar ini, bukan hanya dengan standar efisiensi atau kecepatan pengesahan.
Penutup
RUU Perampasan Aset berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia membawa harapan publik untuk instrumen yang lebih efektif dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Di sisi lain, ia membawa risiko menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan jika tidak disertai dengan jaminan prosedural dan substantif yang kuat. Perluasan delik dari korupsi menjadi tiga belas tindak pidana adalah tanda bahwa politik hukum pidana yang mendasari RUU ini lebih kompleks dari yang dibayangkan publik.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis, tugas kita bukan hanya menerima atau menolak RUU ini secara biner, melainkan menguji setiap norma yang terkandung di dalamnya dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan teori politik hukum pidana. Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen yang melayani keadilan, bukan kekuasaan. Dan hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa politik hukum pidana Indonesia bergerak ke arah yang benar, menuju sistem hukum yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan berkepastian.
