Konten dari Pengguna

Peran Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Perbatasan Negara

adrian prasetiyo
Informasi dan Edukasi
7 Januari 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari adrian prasetiyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemeriksaan barang bawaan pelintas dilakukan oleh pejabat Karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan barang bawaan pelintas dilakukan oleh pejabat Karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari hasil laut, energi, sumber daya mineral, keberagaman satwa dan tumbuhan. Sumber Daya tersebut menjadi kekuatan ekonomi Indonesia, utamanya dalam konteks perdagangan antar negara (ekspor-impor).
ADVERTISEMENT
Saat ini, eksportir indonesia populer menggunakan jalur pelabuhan dan bandara. Faktanya selain kedua jalur tersebut, Indonesia telah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah dibangun di beberapa wilayah, seperti di NTT, Papua, dan Kalimantan. Wilayah tersebut merupakan daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Timor Leste, Papua Nugini, dan Malaysia.
Keberadaan PLBN merupakan jawaban untuk memudahkan masyarakat di perbatasan negara dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti berdagang maupun belanja ke negara tetangga - dengan melewati PLBN untuk diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Selain pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, barang bawaan pelintas juga melewati pemeriksaan seperti Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Sesuai barang bawaan pelintas).
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan ekonomi masyarakat perbatasan saat ini, PLBN juga dimanfaatkan sebagai pintu resmi ekspor. Untuk mendukung proses ekspor-impor tersebut, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) menjadi salah satu lembaga yang berperan penting untuk memastikan komoditas bebas keluar-masuk indonesia.
BKHIT adalah lembaga yang bertugas untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke dalam ataupun keluar dari wilayah NKRI (sesuai Undang - Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan). BKHIT juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lalu lintas Tumbuhan dan Satwa Liar, Jenis Asing Invasif, keamanan dan mutu pangan serta pakan, Sumber daya Genetik.
ADVERTISEMENT
Selain pengawasan di jalur PLBN, BKHIT juga aktif berperan mendorong roda perekonomian di wilayah perbatasan (economic tools). Sebagai wujud dari fungsi tersebut, BKHIT menyelenggarakan kegiatan seperti sosialisasi kepada pelaku usaha dalam upaya memacu ekspor produk perikanan maupun pertanian di perbatasan.
BKHIT juga melakukan pendampingan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produknya, baik dari segi keamanan maupun kesehatan. Sehingga produk yang akan diekspor dapat memenuhi persyaratan negara tujuan dan bernilai jual tinggi.
Setelah memastikan kuantitas dan kualitas produk sesuai persyaratan negara tujuan, BKHIT akan menerbitkan Health Certificate atau Pytosanitary Certificate sebagai jaminan kesehatan dan keamanan produk yang akan diekspor.
Pemeriksaan produk ekspor berupa ikan beku oleh pejabat Karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di kawasan perbatasan, BKHIT bersinergi dengan stakeholder lainnya, baik dari forkopimcam, instansi vertikal, maupun dengan masyarakat perbatasan. Lewat kolaborasi yang baik, diharapkan perbatasan tumbuh sebagai suatu kawasan yang berkembang dan maju.
ADVERTISEMENT