Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Keresahan Mahasiswa: Kenaikan UKT, IPI, dan Transformasi PTN-BH
21 Mei 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Adrian Rasyidin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan transformasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan mahasiswa. Mereka menyoroti masalah aksesibilitas dan kesetaraan dalam pendidikan tinggi, yang dianggap semakin terancam oleh kebijakan baru ini.
ADVERTISEMENT
Pada satu sisi, kenaikan UKT dianggap sebagai hambatan serius bagi mahasiswa dari lapisan ekonomi menengah ke bawah. Keresahan semakin terasa dengan rencana meningkatnya Iuran Pembangunan Institusi (IPI), yang bahkan ada yang melanggar aturan dengan menaikkan hingga melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam akses pendidikan, di mana mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah semakin sulit untuk mengejar impian akademis mereka.
Di sisi lain, transformasi PTN menjadi PTN-BH, meskipun bertujuan memberikan otonomi yang lebih besar kepada universitas, juga menimbulkan kekhawatiran. Para mahasiswa merasa bahwa otonomi ini dapat disalahgunakan untuk meningkatkan biaya pendidikan tanpa memperhatikan kesejahteraan mahasiswa.
Kekhawatiran ini tidak hanya tentang masalah finansial semata, tetapi juga tentang prinsip kesetaraan dalam pendidikan. Setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan status ekonomi mereka. Namun, dengan adanya kebijakan yang memberatkan, hak tersebut semakin terancam.
ADVERTISEMENT
Para mahasiswa menegaskan bahwa pemerintah dan universitas harus segera mengatasi keresahan ini. Mereka menuntut adanya langkah konkret untuk menjaga kesetaraan dalam pendidikan, seperti pengawasan ketat terhadap kenaikan biaya pendidikan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Tanpa langkah-langkah ini, impian pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua akan semakin menjauh.