Konten dari Pengguna

Hukum Pancung di Arab Saudi

Adrian W

Adrian W

Mahasiswa Hukum Binus

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adrian W tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Hingga akhirnya hakim memvonis hukuman mati terhadap Zaini pada 17 November 2008. Usai vonis tersebut, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru mendapatkan akses untuk menjumpai Zaini pada 2009. Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura yang bekerja selama lebih dari 30 tahun sebagai sopir.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini, warga Desa Kebun Kecamatan Kamal merupakan vonis qisas kedua yang diterapkan Pemerintah Saudi terhadap warga Bangkalan. Hukuman pancung pertama menimpa TKW Siti Zainab asal Desa Martajasah, Kelurahan Malajah, akhir Maret 2014. Menurut beberapa sumber, Presiden Joko Widodo sudah melobi dan meminta kepada Raja Salman agar memberikan pengampunan terhadap TKI yang terancam dieksekusi mati salah satuny adalah Zaini Misrin. Namun, permohonan tersebut diabaikan (hidayatullah.com/2018).

Hukuman pancung tetap dilaksanakan kepada Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI yang bekerja sebagai supir ini dituduh telah melakukan pembunuhan atas majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy pada 2004 silam. Hukuman pancung memang sudah diberlakukan di Arab Saudi dengan mengacu pada hukum "qishash" yang tertuang secara tekstual dalam kitab suci Al-Quran. Setiap negara memang mempunyai delik hukumnya sendiri-sendiri dan tentu saja menjadi wilayah otoritatif negara yang bersangkutan.

Hukum pancung selalu saja menjadi pro dan kontra, terutama bagi suatu masyarakat yang tidak menerapkan kebijakan hukum agama di dalamnya. Walaupun tak sedikit, ada juga kebijakan negara-negara tertentu yang menerapkan hukuman mati untuk kasus-kasus yang dianggap pelanggaran berat. Tujuan ditegakkannya sebuah hukum tentu saja menjaga keteraturan hidup dalam masyarakat, sehingga setiap hak dan kewajiban masyarakat akan dipenuhi oleh negara (kompasiana.com/2018).

Kembali pada praktik hukuman pancung yang diberlakukan di Arab Saudi, kepada siapapun yang berada dalam wilayah hukumnya, pasti memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia. Praktik hukum pancung yang diberlakukan pemerintahan Raja Salman, tentu saja berasal dari hukum Islam, dengan Al-Quran sebagai pedomannya, sebagaimana tertulis dalam surat Al-Maidah ayat 45.

Pola hukum seperti ini tentu saja "paling adil" karena setiap seseorang melakukan perbuatan salah dan melanggar hukum, maka ganjarannya sama dengan hukuman atas perbuatannya yang telah dilakukan. Maka, ketika seseorang membunuh, hukumannya adalah dibunuh, melukai maka hukumannya sama harus dilukai secara setimpal.

Pendapat saya, hukum qishash menjadi sesuatu hukuman yang tak juga "mengerikan" jika mampu masing-masing pihak berdamai, melalui kekuatan lobi yang tidak hanya dilakukan pemerintah ke pemerintah yang bersangkutan, tetapi juga lebih intensif untuk melobi pihak keluarga korban.

Menurut saya hukuman pancung di Arab Saudi memang tepat karena ia adalah negara muslim, karena itu hukuman pancung atau mati sesuai dengan ajaran hukum islam. Namun mungkin bisa untuk dipertimbangkan apabila ia membunuh lebih dari satu orang maka ia diberlakukan hukuman tersebut namun jika korban pembunuhan satu orang mungkin bisa dipertimbangkan kembali misalkan memberi hukuman seuumur hidup atau jangka waktu yang lama.

Setiap negara memiliki kedaulatan hukum tersendiri yang tak mungkin dapat mudah diganggu-gugat oleh pihak atau kepentingan lainnya. Jadi, yang terpenting, kita memang harus sama-sama menghormati hukum, jika salah ya tentu saja harus menerima konsekuensi hukumannya dan mengikuti sesuai dengan tradisi hukum yang telah ditetapkan.