Nikah Dini: Antara Dalil Fikih dan Jeritan Hak Anak yang Terlupakan

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Hukum Keluarga
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Adrian Khoirudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan usia dini sering kali terjadi di bawah kelompok yang membela pernikahan tersebut dengan membawa dalil-dalil keagamaan. Di sisi lain, kelompok aktivis kemanusiaan berteriak lantang bahwa ini adalah bentuk pelanggaran hak dan masa depan anak. Fenomena ini bukan sekadar masalah "suka sama suka", melainkan sebuah potret nyata dari benturan besar antara literatur fikih klasik dan urgensi perlindungan anak di era modern.
Batas usia nikah menurut ulama klasik
Batasan usia nikah menurut kitab-kitab fikih klasik memang tidak menetapkan angka pasti terkait batas usia minimal untuk menikah. Indikator utama yang digunakan para ulama terdahulu adalah baligh (kedewasaan biologis) dan rusyd (kecerdasan emosional serta finansial). Bagi anak laki-laki, baligh ditandai dengan mimpi basah, sementara bagi anak perempuan ditandai dengan menstruasi. Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang umur baligh menurut imam mazhab. Imam Syafi'i berpendapat balighnya seorang laki-laki pada umur 15 tahun, lalu umur 9 tahun bagi anak perempuan. Menurut Imam Abu Hanifah balighnya seorang laki-laki terdapat pada umur 18 tahun, lalu 17 tahun bagi anak perempuan. Menurut Imam Malik tolak ukur baligh seorang anak ditandai dengan tumbuhnya bulu pada tubuh laki-laki dan perempuan, lalu batasan usia pernikahan yaitu pada umur 17 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Hambali tolak ukur baligh bagi laki-dan peremlyan terdapat oada umur 15 tahun. Masalahnya, di zaman dahulu, ketika seorang anak perempuan sudah mengalami menstruasi, ia sering kali dianggap sudah siap secara fisik dan mental untuk membina rumah tangga. Seperti pernikahan Rasulullah dengan siti Aisyah, pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun saat dinikahi oleh Rasulullah lalu digauli pada usia 9 tahun. Terdapat pada kitab Shahih Bukhari yang berhunyi: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
"Telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin Utbah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Urwah] dari Urwah bahwasnya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya (menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga selama sembilan tahun."
Aqil balighnya aisyah/perempuan pada zaman ltu berbeda dengan aqil baligh perempuan dizaman sekarang, yang mana banyak sekali orang yang sudah baligh di umur 14-17 tahun mereka telan memiliki kemasakan seksual tetapi belum memiliki kedewasaan dalam berfikir. Jadi kita tidak bisa menyamakan aqil balighnya manusia pada zaman Rasululan dengan aqil baligh manusia pada Zaman sekarang begitu pula dengan Pernikahan usia dini siti aisyah dengan Rasulullan pada zamannya dengan Pernikahan dini pada zaman sekarang. Namun, mari kita bawa perspektif tersebut ke abad ke-21. Apakah anak perempuan berusia 12 atau 13 tahun yang sudah menstruasi otomatis siap menjadi seorang ibu? Di sinilah sains, psikologi, dan hukum modern masuk untuk mengisi celah yang ada.
Pandangan dari sudut perlindungan anak
Dari sudut pandang perlindungan anak dan medis, pernikahan dini menyimpan dampak buruk yang mengerikan. Secara biologis, panggul anak perempuan belum berkembang sempurna untuk melahirkan, yang berisiko tinggi menyebabkan kematian ibu dan bayi. Secara psikologis, anak-anak yang dipaksa dewasa sebelum waktunya rentan mengalami trauma, depresi, hingga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belum lagi dari sisi ekonomi; pernikahan anak sering kali memutus akses pendidikan, yang akhirnya melanggengkan lingkaran setan kemiskinan.
Indonesia masih termasuk negara dengan angka pernikahan dini yang signifikan di tingkat global maupun regional Sekitar 10,35% perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun (BPS, 2021). Terdapat sekitar 1,2 juta perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun. Indonesia menempati peringkat ke-2 di ASEAN setelah Kamboja dalam hal pernikahan dini (Kemenkes RI, 2015). Target RPJMN 2020-2024: menekan angka pernikahan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024.
Tingginya angka pernikahan anak di Indonesia tak boleh kita anggap remeh sebagai fenomena biasa. Ini adalah sumber keburukan yang menjebak masa depan generasi muda. Saat seorang anak harus membangun rumah tangga di usia yang terlalu dini, mereka dipaksa dewasa sebelum waktunya. Jiwa, kesehatan, dan dompet mereka dipaksa menanggung beban yang belum siap mereka pikul. Dampak buruknya pun menjalar ke mana-mana, seperti yang terlihat jelas dalam beberapa poin di bawah ini
Kesehatan Reproduksi & Maternal Ditinjau dari sisi medis, pernikahan dini membawa risiko fatal bagi kesehatan reproduksi dan maternal. Perempuan yang hamil di usia sangat muda, yaitu antara 10 hingga 14 tahun, memiliki risiko kematian lima kali lebih besar saat kehamilan dan persalinan dibandingkan dengan perempuan usia 20 hingga 24 tahun. Secara umum, risiko kematian pada ibu dan bayi baru lahir melonjak hingga 50% lebih tinggi jika sang ibu masih berusia di bawah 20 tahun. Ibu muda ini juga rentan terhadap berbagai komplikasi berbahaya seperti fistula obstetri (cedera saluran reproduksi), infeksi, perdarahan hebat, anemia, hingga eklamsia (kejang saat hamil). Dampak buruk ini turut membayangi sang bayi, yang memiliki risiko lebih tinggi untuk lahir prematur, mengalami kurang gizi, hingga mengalami stunting. Bahkan, kasus kehamilan tidak diinginkan yang sering terjadi pada pernikahan usia dini terbukti meningkatkan risiko pada anak.
