Konten dari Pengguna

Inovasi Pengusaha UMKM untuk Berbisnis di Tengah Pandemi COVID-19

ADRYAN SEPTYAN PRIMANSYAH 1
Seorang Mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman
13 September 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ADRYAN SEPTYAN PRIMANSYAH 1 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gambar UMKM. Sumber Gambar : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar UMKM. Sumber Gambar : freepik.com
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021 ini, para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) semakin memahami bagaimana kondisi pasar, tata kelola usaha yang sesuai terkait manajemen bisnis serta pelaporan keuangan yang semakin diperhatikan meskipun masih sangat sederhana membuktikan bahwa para pengusaha semakin berkembang dalam kemampuan berbisnis. Hal ini erat hubungannya dengan jiwa kewirausahaan yang ada pada setiap orang yang dapat memaksa mereka untuk dapat berpikir kreatif dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan, pembaruan, kemajuan serta hadirnya tantangan baru dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Adanya perkembangan dalam pola pikir para pengusaha ini juga dipengaruhi oleh kenaikan tingkat terpelajar dan keterampilan masyarakat kecil dan menengah, sehingga mereka memiliki dasar untuk dapat memulai suatu bisnis dan mendapatkan penghasilan.
ADVERTISEMENT
Sektor UMKM termasuk dalam kategori pasar output yang dapat menghasilkan value added bagi sebuah perekonomian. UMKM dinilai sebagai alternatif yang dapat mengurangi beban perekonomian nasional. Seperti yang disebutkan oleh David McClelland dalam Astamaoen (2005:11) bahwa suatu negara akan mencapai tingkat kemakmuran serta kesejahteraan jika jumlah entrepreneur-nya atau pengusahanya paling sedikit berjumlah 2% dari total jumlah penduduknya. Untuk itu sektor UMKM merupakan sebuah solusi bagi masyarakat kecil untuk dapat ikut serta sebagai pengusaha sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
Akan tetapi, masalah mulai timbul dari berbagai sektor baik internal maupun eksternal. Permasalahan di sektor internal antara lain karena masyarakat miskin yang kesulitan mendapat modal, kesulitan dalam mengelola usaha karena kurangnya edukasi dan keterampilan. Sedangkan pada sektor eksternal masalah yang masih menjadi permasalahan hingga kini ialah saat munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal 2020. Karena adanya pandemi ini, tentunya pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus COVD-19. Seperti yang kita tahu, virus COVID-19 menyebar melalui droplet dari manusia ke manusia lainnya. Droplet ini dapat menempel pada berbagai permukaan dan dapat bertahan selama beberapa jam diluar inangnya yang tentu saja sangat berbahaya bagi manusia karena virus ini dapat menyebabkan demam, masalah pernafasan hingga infeksi paru-paru.
ADVERTISEMENT
Untuk itu pemerintah menerapkan beberapa kebijakan untuk kebaikan bersama dalam rangka memutus dan mencegah penularan dari virus ini. Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya yaitu kewajiban memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan serta diberlakukannya pembatasan berskala nasional.
Hingga saat ini kebijakan-kebijakan tersebut masih berlaku, yang paling berdampak bagi sektor UMKM ialah kebijakan pembatasan berskala nasional yang kini dinamakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), masyarakat mau tidak mau diharuskan untuk melakukan karantina mandiri dan pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan karantina wilayah. Akibat adanya kebijakan ini, sektor ekonomi hampir mati total. Karena masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas di luar ruangan dalam waktu yang cukup lama. Sektor UMKM yang notabene masih melakukan transaksi secara manual mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari kebijakan ini karena berkurangnya konsumen secara tidak langsung. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai platform yang sedang naik daun di kalangan masyarakat, di antaranya yaitu aplikasi jual beli seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain. Selain aplikasi tersebut, pengusaha UMKM dapat mempromosikan serta memasarkan produk mereka pada aplikasi Whatsapp, Line, Instagram, Twitter hingga Facebook. Solusi ini merupakan solusi terbaik di tengah pemberlakukan PPKM yang terus diperpanjang membuat keresahan para pelaku UMKM semakin menjadi-jadi. Untuk itu, mau tidak mau mereka harus terus berinovasi untuk dapat bertahan pada masa sulit ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu inovasi tersebut ialah menyesuaikan dengan keadaan yang ada melalui penjualan secara online yang tidak mengharuskan pembeli untuk datang langsung ke toko atau tempat usaha mereka. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang sedang terjadi ini, para pelaku UMKM dapat terus bertahan di tengah pandemi. Selain itu, mereka dipaksa untuk tetap kreatif dalam menciptakan produk-produk yang sekiranya tetap dibutuhkan oleh masyarakat di tengah masa sulit ini. Contoh salah satu inovasi produk yang pernah ditemui ialah produk strap masker yang tentunya sangat berguna di masa pandemi ini. Meskipun ada pro dan kontra terkait penggunaan strap masker, tetapi para pengusaha tetap kebanjiran pesanan setiap harinya.
Selain itu para pengusaha juga mulai berinovasi dengan menciptakan masker transparan yang sekiranya dibutuhkan masyarakat dan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat terkait tampilan masker yang menutupi separuh dari wajah mereka. Inovasi ini tentunya sangat unik dan relevan dengan permasalahan yang ada di masyarakat sehingga dapat menarik minat untuk membeli produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbagai inovasi yang muncul di kalangan pengusaha UMKM ini dapat menjadi sebuah solusi serta titik terang untuk menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Meskipun begitu, para pelaku usaha diharuskan memiliki dasar dalam hal pengetahuan maupun keterampilan agar dapat terus berinovasi ke depannya. Harapannya selain berbagai inovasi yang muncul di kalangan pengusaha UMKM, tentunya pemerintah harus memberikan dukungan terkait hal tersebut, seperti pelatihan usaha secara online atau bahkan bantuan dana pinjaman sebagai modal awal para pengusaha UMKM untuk berinovasi.