Konten dari Pengguna

Keadilan Restoratif: Apakah Perdamaian Selalu Berarti Keadilan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adzra Aqilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Ketika suatu tindak pidana terjadi, masyarakat sering kali menganggap bahwa pelaku harus dihukum agar keadilan dapat ditegakkan. Namun, apakah hukuman selalu menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan pidana? Bagaimana jika korban membutuhkan pemulihan kerugian, sementara pelaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya?

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini berupaya memulihkan keadaan akibat tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk korban, pelaku, dan keluarga mereka.

Di Indonesia, keadilan restoratif bukan lagi sekadar gagasan dalam praktik penegakan hukum. Mekanisme ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, keberadaan aturan tersebut tetap menyisakan pertanyaan penting: apakah perdamaian antara korban dan pelaku selalu mencerminkan keadilan?

Keadilan Bukan Sekadar Menghentikan Perkara

Selama ini, penyelesaian perkara pidana kerap dipahami sebagai proses untuk menentukan kesalahan pelaku dan menjatuhkan hukuman. Padahal, tindak pidana juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, penderitaan psikologis, serta hilangnya rasa aman bagi korban.

Dalam kondisi tertentu, hukuman saja belum tentu mampu memperbaiki kerugian yang dialami korban. Seseorang yang kehilangan barang, misalnya, mungkin lebih membutuhkan pengembalian barang atau ganti rugi daripada sekadar mengetahui bahwa pelakunya dijatuhi hukuman.

Di sinilah keadilan restoratif menawarkan pendekatan berbeda. Fokusnya tidak hanya pada perbuatan yang melanggar hukum, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan.

Pasal 79 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa pemulihan dapat dilakukan melalui pemaafan korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti rugi, serta perbaikan kerusakan akibat tindak pidana.

Dengan demikian, keadilan restoratif tidak seharusnya dipahami hanya sebagai cara menghentikan perkara. Pemulihan korban justru menjadi bagian penting dari mekanisme tersebut.

Ketika Perdamaian Berisiko Menjadi Formalitas

Meskipun menawarkan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, keadilan restoratif tetap memiliki tantangan.

Perdamaian yang tercapai belum tentu menunjukkan bahwa korban benar-benar memperoleh keadilan. Dalam keadaan tertentu, korban mungkin merasa terpaksa menyetujui perdamaian karena tekanan keluarga, ketergantungan ekonomi, atau kekhawatiran menghadapi proses hukum yang panjang.

Apabila kondisi tersebut diabaikan, perdamaian justru berisiko menjadi formalitas untuk menyelesaikan perkara tanpa benar-benar memperhatikan kebutuhan korban.

Karena itu, persetujuan para pihak harus diberikan secara bebas. Pasal 81 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan kemanusiaan.

Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perdamaian tidak boleh dibangun melalui pemaksaan. Korban harus mempunyai ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sedangkan pelaku harus menjalankan tanggung jawab yang disepakati.

Dengan kata lain, keberhasilan keadilan restoratif tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah kesepakatan tersebut adil, dapat dilaksanakan, dan benar-benar memulihkan kerugian korban.

Tidak Semua Tindak Pidana Bisa Diselesaikan dengan Perdamaian

Penting pula untuk memahami bahwa keadilan restoratif bukan jalan keluar bagi seluruh perkara pidana.

KUHAP baru mengatur persyaratan penerapannya dalam Pasal 80 dan mengecualikan sejumlah tindak pidana melalui Pasal 82. Pengecualian tersebut antara lain mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, serta kategori tindak pidana lain yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Artinya, adanya perdamaian antara pelaku dan korban tidak otomatis membuat suatu perkara dapat dihentikan. Penerapan keadilan restoratif tetap harus mengikuti batasan dan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Pembatasan ini penting untuk mencegah anggapan bahwa setiap tindak pidana dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau pemberian ganti rugi.

Dalam perkara tertentu, kepentingan masyarakat dan perlindungan korban menuntut penanganan yang lebih serius. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus menilai kelayakan penerapan mekanisme tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keinginan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Mengutamakan Pemulihan Tanpa Mengabaikan Korban

Penerapan keadilan restoratif membutuhkan pengawasan agar tidak berubah menjadi mekanisme yang hanya menguntungkan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.

Misalnya, apabila penyelesaian perkara sangat bergantung pada kemampuan membayar ganti rugi, pelaku yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi berpotensi lebih mudah memenuhi kesepakatan dibandingkan pelaku yang kurang mampu. Kondisi ini perlu diperhatikan agar pemulihan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan finansial.

Selain itu, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa korban memahami haknya dan tidak berada dalam situasi yang membuatnya sulit menolak perdamaian.

Penyelesaian perkara juga harus memperhatikan pelaksanaan kesepakatan. Pasal 79 KUHAP mengatur bahwa kesepakatan pemulihan harus dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Apabila kesepakatan tidak dipenuhi, proses peradilan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan restoratif tidak berhenti pada janji untuk berdamai. Ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan mekanisme hukum yang perlu dipatuhi.

Pada akhirnya, keadilan restoratif perlu ditempatkan sebagai salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana, bukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan perkara.

Perdamaian memang dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan hubungan dan kerugian. Namun, perdamaian yang adil harus lahir dari persetujuan tanpa paksaan, tanggung jawab yang nyata, serta perlindungan terhadap hak-hak korban. Sebab, ukuran keadilan bukan sekadar seberapa cepat suatu perkara diselesaikan, melainkan seberapa jauh kerugian dipulihkan dan hak setiap pihak tetap terlindungi.