Ketika Kritik Berujung Pidana

Mahasiswa Aktif Program Studi Hukum Pidana Islam Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Adzra Aqilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam negara demokrasi, masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mendukung pemerintah, tetapi juga hak untuk mempertanyakan kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik. Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokratis karena melalui perbedaan pendapat, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, kebebasan berpendapat selalu berhadapan dengan satu persoalan penting: sampai di mana kritik dapat disampaikan, dan kapan sebuah pernyataan dapat dianggap sebagai penghinaan yang memiliki konsekuensi hukum?
Pertanyaan ini menjadi relevan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kehadiran KUHP Nasional menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Akan tetapi, perubahan peraturan tidak hanya perlu dinilai dari kemampuannya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara.
Ketika Kritik Berhadapan dengan Hukum Pidana
Salah satu persoalan yang sempat menjadi perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Nasional.
Ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas antara melindungi kehormatan pemerintah dan menjaga kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kekhawatiran muncul karena istilah penghinaan dapat menimbulkan persoalan apabila penerapannya tidak didasarkan pada ukuran yang jelas.
Misalnya, seorang mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat. Ia menyampaikan argumentasi berdasarkan data, mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, dan meminta pemerintah melakukan evaluasi.
Di sisi lain, terdapat kemungkinan bahwa pernyataan seseorang tidak lagi berisi kritik terhadap kebijakan, melainkan menyerang kehormatan pihak tertentu melalui tuduhan atau pernyataan yang tidak memiliki dasar.
Kedua situasi tersebut tidak seharusnya diperlakukan secara otomatis sebagai persoalan yang sama.
Kritik terhadap kebijakan berkaitan dengan evaluasi atas tindakan, keputusan, atau kinerja pemerintah. Sementara itu, penilaian mengenai penghinaan harus mempertimbangkan perbuatan konkret, konteks pernyataan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Tanpa pembedaan yang cermat, penegakan hukum berisiko mengaburkan batas antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang memang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Persoalannya bukan berarti setiap pernyataan yang mengatasnamakan kritik harus dibenarkan. Kebebasan berpendapat juga tidak menghapus tanggung jawab seseorang atas perbuatannya. Namun, ketidaksetujuan terhadap pemerintah tidak semestinya dengan sendirinya diperlakukan sebagai tindak pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Warga Negara
Perdebatan mengenai batas kritik dan penghinaan mendapatkan perkembangan penting melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti potensi penggunaan ketentuan tersebut yang dapat mengancam hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka. Mahkamah juga menilai bahwa perlindungan terhadap lembaga negara harus dipertimbangkan secara proporsional dengan jaminan kebebasan berekspresi.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk menghormati hak konstitusional masyarakat.
Pemerintah dan lembaga negara memang menjalankan fungsi penting dalam kehidupan bernegara. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut juga harus terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, dan kritik publik.
Dalam demokrasi, kritik bukan selalu bentuk permusuhan terhadap negara. Kritik dapat menjadi sarana untuk memperbaiki kebijakan, mengungkap persoalan, dan mendorong penyelenggara negara agar lebih bertanggung jawab.
Karena itu, perlindungan terhadap kehormatan tidak seharusnya menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga perlu dipahami secara tepat. Pembatalan ketentuan tertentu bukan berarti seluruh bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum melalui pernyataan menjadi bebas dari konsekuensi hukum. Penilaian terhadap suatu perbuatan tetap harus memperhatikan ketentuan lain yang relevan dan berlaku.
Hukum Pidana Tidak Boleh Menjadi Jawaban atas Setiap Persoalan
Hukum pidana memiliki konsekuensi serius bagi orang yang dijerat. Oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan yang jelas.
Dalam konteks kebebasan berpendapat, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya larangan dalam undang-undang. Cara aparat menafsirkan dan menerapkan aturan juga menentukan apakah masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut yang tidak semestinya.
Bayangkan apabila masyarakat merasa bahwa setiap kritik keras terhadap kebijakan berpotensi membawa mereka ke proses pidana. Akibatnya, sebagian orang mungkin memilih diam, bahkan ketika mereka memiliki informasi atau pendapat yang penting bagi kepentingan publik.
Keadaan semacam ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan. Padahal, pengawasan publik merupakan salah satu unsur penting dalam demokrasi. Pemerintah membutuhkan masukan untuk memperbaiki kebijakan, sedangkan masyarakat membutuhkan ruang yang aman dan sah untuk menyampaikan keberatan.
Oleh sebab itu, penegakan hukum perlu membedakan kritik yang ditujukan pada kebijakan atau kinerja pejabat dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian tidak semestinya hanya bertumpu pada apakah suatu pernyataan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang dikritik.
Di sinilah pentingnya kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui batas-batas perilaku yang dilarang, sedangkan aparat penegak hukum harus menerapkan aturan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian hukum bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menindak pelanggaran. Kepastian hukum juga berfungsi melindungi masyarakat dari tindakan yang sewenang-wenang.
Menjaga Kebebasan Berpendapat Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
Kebebasan berpendapat bukanlah hak yang berdiri tanpa batas. Dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut harus memperhatikan hak orang lain serta pembatasan yang sah menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Namun, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi juga tidak boleh diterapkan secara berlebihan. Pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diterapkan secara proporsional dengan tujuan yang sah.
Dalam hal ini, negara memiliki dua tanggung jawab yang perlu berjalan beriringan: melindungi masyarakat dari perbuatan yang melanggar hukum dan memastikan bahwa penggunaan kewenangan pidana tidak menghambat pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Masyarakat pun perlu membangun budaya kritik yang bertanggung jawab. Kritik yang disertai data, argumentasi, dan penjelasan yang jelas akan membantu publik menilai persoalan secara lebih rasional. Perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan argumentasi, bukan semata-mata dengan upaya membungkam pihak yang berbeda pandangan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak kebebasan yang tercantum dalam konstitusi, tetapi juga oleh seberapa jauh kebebasan tersebut dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum pidana memang diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah. Namun, hukum juga harus memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi kekuasaan.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang terbebas dari kritik, melainkan negara yang mampu menghadapi kritik tanpa harus menganggap setiap perbedaan pendapat sebagai ancaman.
