Suku Ainu, Suku Asal Utara Jepang dan Perjuangan Mereka Melawan Diskriminasi

Mahasiswa Bahasa & Sastra Jepang Universitas Airlangga
Tulisan dari Mahayel Zinaurain Akbarullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada bagian utara Honshu, Hokkaido, dan pulau-pulau sekitarnya awalnya bukan milik Jepang. Daerah tersebut adalah rumah bagi orang-orang aborigin, suku Ainu. Namun, karena tujuan pemerintah Jepang untuk memperluas kekuasaan dan pengaruh mereka, Ainu secara bertahap melihat diri mereka kehilangan tanah, bahasa, dan adat istiadat mereka. Kolonialisme pemukim Jepang atas atas tanah Ainu muncul pada tahun 1868. Namun studi sejarah dengan jelas menunjukkan bahwa kolonialisme komersial dan eksploitasi Ainu dimulai berabad-abad sebelumnya.

Sementara bekas luka yang dalam dari sejarah ekonomi, sosial, dan penderitaan fisik tetap ada, Ainu terus menghadapi penindasan di masyarakat Jepang. Karena meskipun pendudukan suku Ainu dan tanahnya dikatakan telah berakhir pada tahun 1997, suku Ainu masih jauh dari kata dekolonisasi. Karena peninggalan colonial Jepang yang nyata, perlakuan diskriminatif terhadap suku Ainu tidak pernah berhenti, akan tetapi tetap menjadi isu terkini.
Sebagai reaksi terhadap hal ini, abad ke-21 telah menyaksikan peningkatan jumlah Gerakan, lahir dari keinginan untuk merebut kembali ruang masyarakat Ainu di dalam masyarakat modern. Melalui desakan untuk amandemen kebijakan, dan pertukaran seni dengan masyarakat aborigin lainnya di seluruh dunia, Ainu dan sekutunya terus menyerukan pengakuan dan keadilan dari pemerintah Jepang.
perlakuan diskriminatif pada suku Ainu tak lepas dari kebijakan yang diskriminatif pula. Semua bermula, menurutnya, dari manuver politik antara Jepang dan Rusia pada akhir abad 19. Saat itu, Rusia berniat untuk memperpanjang kepemilikan terhadap wilayah yang belum dikembangkan. Hal ini mendorong negosiasi antara Jepang dan Rusia untuk menetapkan batas teritorial yang baru. Akhirnya, mereka sepakat bahwa garis batas tersebut membentang di wilayah Urupu dan Etorofu di Kepulauan Kuril sesuai dengan Perjanjian Shimoda (1855). Menurut perjanjian itu, kepulauan Sakhalin disepakati menjadi tanah bersama kedua negara.
Sejak tahun 1896 sampai 1890-an pemerintah Jepang mengeluarkan aturan yang berdampak pada pengambilan alih lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat Ainu. Pada 1899 sampai 1997, pemerintah Jepang juga memberlakukan UU Perlindungan Bekas Masyarakat Asli Hokkaido. Meski regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Hokkaido, ketentuan di dalamnya justru membatasi aktivitas orang Ainu. Aturan tersebut mendorong orang Ainu untuk bertani, padahal mereka sangat bergantung pada kegiatan menangkap ikan dan berburu. Hal ini menyebabkan banyak orang Ainu gagal menjadi petani dan malah jadi buruh murah di pabrik. Undang-undang ini juga menjamin pendidikan anak-anak Ainu. Namun, kurikulum dan bahasa pengantar yang digunakan dalam proses pembelajaran tidak ramah pada budaya orang Ainu.
Pada akhirnya, pemerintah Jepang untuk kali pertama mengakui keberadaan etnis minoritas di negaranya, suku Ainu. Pengakuan itu tertuang dalam sebuah undang-undang yang sudah baru diresmikan, setelah puluhan tahun suku Ainu mengalami diskriminasi. Undang-undang itu akan menjadi yang pertama di Jepang untuk mengakui Ainu sebagai “masyarakat adat”. Di bawah kebijakan yang baru itu, pemerintah Jepang juga akan mengizinkan Ainu menebang pohon di hutan milik nasional untuk digunakan dalam ritual tradisional
