Asbestosis: Ancaman Sunyi Pekerja Asbes

Mahasiswa Hukum Pidana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Aenuni Fatihah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama lebih dari dua dekade, Siti Kristina bekerja sebagai operator mesin pemintal asbes di sebuah pabrik di Cibinong, Jawa Barat. Setiap hari ia menghirup debu asbes tanpa menyadari bahwa serat-serat halus tersebut perlahan merusak paru-parunya.
Gejala baru muncul setelah sekitar sepuluh tahun bekerja. Batuk berkepanjangan, sesak napas, hingga penurunan berat badan akhirnya membawanya pada diagnosis asbestosis, penyakit paru kronis yang tidak dapat disembuhkan.
Kisah serupa dialami Adi Hariyanto, mantan operator forklift di pabrik atap asbes di Karawang, yang baru mengetahui dirinya mengidap penyakit akibat paparan asbes setelah bekerja selama 24 tahun.
Dua kisah tersebut bukan sekadar tragedi saja. Keduanya memperlihatkan persoalan akan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja yang setiap hari bersentuhan dengan bahan berbahaya.
Ironisnya, di saat lebih dari 70 negara telah melarang penggunaan asbes, Indonesia masih melegalkan asbes putih atau krisotil dan bahkan tercatat sebagai salah satu dari lima negara pengguna asbes terbesar di dunia.
Secara ilmiah, bahaya asbes bukan lagi perdebatan. Seratnya yang sangat halus dapat masuk hingga ke alveoli paru-paru dan sulit dikeluarkan oleh tubuh.
Akibatnya, terjadi peradangan kronis yang memicu pengerasan jaringan paru, bahkan meningkatkan risiko kanker paru dan mesotelioma.
Hal tersebut membuat penyakit ini semakin berbahaya adalah masa latennya yang panjang. Gejala dapat muncul belasan hingga puluhan tahun setelah seseorang berhenti bekerja, sehingga banyak pekerja merasa sehat padahal kerusakan organ sudah berlangsung sejak lama.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 125 juta pekerja di seluruh dunia masih terpapar asbes di tempat kerja, sementara sekitar 107 ribu orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan material tersebut.
Bahkan, pada 2017 diperkirakan lebih dari 2.000 kematian di Indonesia berkaitan dengan paparan asbes. Angka tersebut diyakini masih jauh dari kondisi sebenarnya karena keterbatasan diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja di Indonesia.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi pekerjaan rumah di banyak sektor industri. Aturan mengenai penyediaan alat pelindung diri sebenarnya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum selalu berjalan sebagaimana mestinya.
Masih ditemukan pekerja yang hanya menggunakan masker kain saat berhadapan dengan debu asbes. LION Indonesia mencatat sekitar 25–27 pabrik di Indonesia masih memakai asbes sebagai bahan baku.
Di tengah kondisi tersebut, pengawasan ketenagakerjaan dinilai belum mampu menjangkau seluruh perusahaan sehingga risiko paparan tetap tinggi.
Kesulitan justru berlanjut setelah pekerja dinyatakan sakit. Siti Kristina harus menunggu sebelas tahun hingga penyakit yang dideritanya ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja.
Setelah seluruh proses selesai, kompensasi yang diterima sebesar Rp36,2 juta. Nilai itu, menurut Siti, tidak sebanding dengan biaya pengobatan maupun dampak penyakit yang harus dihadapinya sepanjang hidup.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa jalan menuju keadilan masih panjang bagi korban penyakit akibat kerja.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 sebagai dasar penetapan penyakit akibat kerja. Meski begitu, perlindungan terhadap pekerja belum berhenti pada keberadaan regulasi.
Sejumlah pemerhati K3 menilai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 sudah tidak lagi memadai karena ancaman hukumannya terlalu ringan dibandingkan risiko yang ditanggung para pekerja.
Akibatnya, kepatuhan terhadap standar keselamatan belum sepenuhnya menjadi perhatian utama di sebagian tempat kerja.
Kasus paparan asbes memperlihatkan bahwa pencegahan masih jauh lebih lemah daripada penanganan setelah korban muncul.
Selama penggunaan asbes tetap berlangsung dan pengawasan belum diperkuat, peluang munculnya kasus serupa akan tetap terbuka.
Pemerintah perlu memastikan aturan K3 benar-benar diterapkan, memperbaiki sistem deteksi penyakit akibat kerja, serta meninjau kembali kebijakan mengenai penggunaan asbes agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti di atas kertas.
