Konten dari Pengguna

Ditendang Saat Antre Makanan, Keamanan Perempuan di Ruang Publik Disorot

Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

Mahasiswa Hukum Pidana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aenuni Fatihah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto: Shutterstock

Seorang perempuan berinisial A tiba-tiba ditendang pria yang tidak dikenalnya saat sedang mengantre makanan di gerai Bakso Afung, food court Senayan City, Jakarta.

Kejadian yang berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB itu kemudian ramai dibicarakan di media sosial, terutama Threads dan X.

Dalam kronologi yang beredar, A sedang mengantre bersama pengunjung lain. Ia disebut sudah memberi jarak antara barisan antrean dan kursi pengunjung.

Namun, seorang pria yang duduk di belakang antrean tiba-tiba menendang A hingga terjatuh.

Rekaman CCTV dari pihak gerai turut memperlihatkan kejadian tersebut. Setelah ditendang, A terlihat berusaha bangun.

Pria tersebut kemudian disebut marah karena menganggap posisi antrean mengganggu orang yang sedang makan.

A disebut langsung meninggalkan lokasi karena takut kejadian serupa kembali terjadi. Ia juga dilaporkan mengalami memar dan nyeri di bagian punggung bawah.

Kronologi tersebut sebelumnya disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai teman korban melalui unggahan di Threads yang kemudian ramai dibagikan kembali di X.

Kejadian tersebut berlangsung di area food court yang sedang digunakan pengunjung untuk makan dan beraktivitas. Penendangan terjadi secara tiba-tiba ketika korban sedang mengantre makanan.

Unggahan mengenai kejadian itu juga memunculkan perhatian terhadap keamanan perempuan ketika berada di tempat umum. Salah satu hal yang ikut disoroti adalah keberadaan pengunjung lain di sekitar korban ketika penendangan terjadi.

Pelindungan terhadap perempuan dari kekerasan juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 mengatur pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender.

Aturan tersebut mencakup pencegahan kekerasan berbasis gender, pemenuhan hak perempuan dan anak, penanganan korban, serta partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan.

Ketentuan dalam peraturan tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, terhadap tindak penganiayaan diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara.

Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan di ranah publik masih terjadi di berbagai tempat. Dalam Catatan Tahunan 2025, Komnas Perempuan mencatat 17.252 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah publik.

Angka tersebut dihimpun dari berbagai sumber dan belum menggambarkan seluruh kasus yang terjadi karena tidak semua kejadian dilaporkan atau tercatat.

Komnas Perempuan memasukkan tempat publik sebagai salah satu ranah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Ranah publik mencakup berbagai ruang di luar hubungan personal antara korban dan pelaku, termasuk tempat umum yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Perhatian juga tertuju pada orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Kejadian kekerasan di tempat umum bisa berlangsung dalam waktu singkat sehingga orang yang berada di sekitar belum tentu langsung memahami situasinya.

Bantuan kepada korban tidak harus dilakukan dengan menghadapi pelaku. Pengunjung dapat meminta bantuan petugas keamanan, menghubungi pengelola tempat, mendampingi korban setelah kejadian, atau membantu menghubungi pihak berwenang.

Pengelola tempat umum juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pengunjung. Petugas keamanan dan kamera pengawas dapat membantu menangani kejadian serta memberikan informasi mengenai kronologi apabila terjadi insiden.

Peristiwa penendangan terhadap A di Senayan City memperlihatkan bahwa kekerasan fisik dapat terjadi di tempat yang ramai dan sedang digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Bagi perempuan, keamanan di ruang publik juga berkaitan dengan kemampuan lingkungan sekitar memberikan perlindungan ketika tindakan kekerasan terjadi.