Kasus Bullying di Pemalang dan Gagalnya Deteksi Dini Kekerasan di Sekolah

Mahasiswa Hukum Pidana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Aenuni Fatihah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, tidak berhenti pada dugaan perundungan oleh kakak kelas. Ada persoalan lain yang ikut muncul dari cerita keluarga, yakni informasi mengenai kondisi Aqib yang tidak segera sampai kepada orang tuanya.
Aqib mulai dirawat di RSUD dr M Ashari Pemalang pada 17 September 2026. Ia sempat mengalami sakit perut, muntah berat, kesulitan buang air kecil dan buang air besar hingga BAB berdarah.
Selama dirawat sekitar sembilan hari, kondisi Aqib belum juga pulih sepenuhnya. Ia sempat pulang ke rumah sebelum kembali dibawa ke rumah sakit pada 30 September dan meninggal dalam perjalanan.
Menurut keterangan ibunya, Diah Indriyanti, Aqib yang biasanya ceria berubah menjadi lebih pendiam. Ia tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Dugaan kekerasan baru terungkap ketika Aqib diperiksa dokter.
Saat itu, ia disebut bercerita bahwa dirinya dipukul di bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu oleh kakak kelas. Diah juga mengaku menemukan memar pada bagian perut dan kaki anaknya.
Polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak teman korban, sekolah, dan orang tua. Autopsi juga telah dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian secara medis. Sampai saat ini, polisi belum menyimpulkan hubungan antara dugaan kekerasan dengan kematian Aqib.
Diah mengatakan dirinya tidak mengetahui sejak awal bahwa Aqib diduga mengalami kekerasan di sekolah. Ia mengaku baru memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut setelah mendengar dari orang lain.
Dalam keterangan lain, Diah menyebut informasi mengenai Aqib yang dibawa ke rumah sakit juga baru disampaikan melalui grup sekolah setelah anaknya pulang dari rumah sakit.
Jika keterangan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi hanya tentang anak yang melakukan kekerasan terhadap anak lain.
Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana sekolah menjalankan tanggung jawabnya ketika seorang murid mengalami kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Sekolah memang tidak mungkin mengetahui setiap kejadian yang berlangsung di antara murid. Kekerasan juga dapat terjadi tanpa disaksikan guru.
Namun, ketika seorang anak mengalami cedera, perubahan perilaku, atau harus mendapatkan perawatan, komunikasi dengan orang tua tidak semestinya menjadi bagian yang terlambat.
Kasus Aqib justru memperlihatkan betapa panjang jarak informasi yang bisa terjadi antara sekolah dan rumah. Anak mengalami sesuatu di sekolah, pulang tanpa cerita, kondisi fisiknya memburuk, masuk rumah sakit, lalu keluarga baru memperoleh cerita mengenai dugaan kekerasan setelah pemeriksaan dokter.
Jarak seperti itu berbahaya bukan hanya karena membuat orang tua terlambat mengetahui keadaan anak. Jarak informasi juga dapat membuat sekolah kehilangan kesempatan untuk segera mengetahui apa yang terjadi di antara murid-muridnya.
Anak kelas 2 SD belum tentu mampu menyampaikan kejadian secara lengkap. Ada anak yang takut, bingung, merasa bersalah, atau memilih diam karena menganggap apa yang terjadi merupakan sesuatu yang harus ditanggung sendiri.
UNICEF mencatat perubahan perilaku, menarik diri, kecemasan, gangguan tidur, keluhan sakit kepala atau sakit perut, serta keengganan pergi ke sekolah sebagai sejumlah tanda yang dapat muncul pada anak yang mengalami perundungan.
Tanda-tanda itu memang tidak otomatis berarti seorang anak sedang mengalami kekerasan. Namun, perubahan yang terjadi secara tiba-tiba membutuhkan perhatian orang dewasa.
Sekolah tidak bisa hanya menunggu laporan dari anak. Pengawasan terhadap murid juga bukan sekadar memastikan tidak ada perkelahian yang terlihat di depan guru. Ada pekerjaan yang jauh lebih sederhana tetapi sering luput, yaitu mengetahui ketika seorang anak berubah.
Aqib disebut sebagai anak yang biasanya ceria. Ketika ia menjadi lebih pendiam, perubahan itu mungkin belum cukup untuk menyimpulkan apa pun. Tetapi setelah muncul keluhan fisik dan cerita mengenai dugaan kekerasan, perubahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang perlu diperiksa.
Guru di sekolah sebagai orang dewasa yang paling sering berinteraksi dengan anak di luar rumah. Mereka melihat cara anak bermain, bergaul, mengikuti pelajaran, menghadapi teman, dan merespons lingkungan sekolah. Pengetahuan itu seharusnya menjadi bagian dari sistem perlindungan anak, bukan hanya urusan akademik.
Pemerintah juga baru menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan yang berlaku sejak Januari 2026 tersebut menempatkan keamanan sekolah tidak hanya pada perlindungan fisik, tetapi juga kesejahteraan psikologis dan keamanan sosial murid.
Konsep sekolah aman akan kehilangan makna jika keselamatan anak baru menjadi perhatian setelah terjadi luka serius. Perlindungan seharusnya bekerja sebelum persoalan berkembang sejauh itu.
Guru perlu tahu apa yang harus dilakukan ketika melihat perubahan pada murid. Sekolah perlu memiliki jalur pelaporan yang jelas. Orang tua perlu mendapat informasi ketika anak mengalami kejadian yang menyangkut keselamatannya.
Persoalan lain yang juga perlu dijaga adalah cara masyarakat mengikuti kasus ini. Sejak kematian Aqib menjadi perhatian publik, berbagai informasi beredar di media sosial.
Polisi meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri karena perkara ini melibatkan anak-anak. KPAI juga mengingatkan agar identitas anak korban maupun anak yang diduga terlibat tidak disebarluaskan.
Dorongan publik untuk mengawal kasus tentu tidak salah. Justru perhatian masyarakat dapat membuat kasus yang semula tidak terdengar menjadi mendapat pemeriksaan serius. Namun, mengawal kasus berbeda dengan menyebarkan semua informasi yang belum terverifikasi.
Anak-anak memang masih belajar membedakan mana yang benar dan salah. Mereka masih belajar menyelesaikan konflik dan memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
Justru karena itu, sekolah tidak dapat menyerahkan seluruh proses tersebut kepada kemampuan anak untuk melapor sendiri.
Perlindungan anak membutuhkan orang dewasa yang aktif melihat, mendengar, dan menyampaikan informasi kepada pihak yang tepat. Bukan menunggu sampai anak mampu menjelaskan semuanya, apalagi menunggu sampai persoalan tersebut menjadi viral.
Kasus Aqib semestinya tidak hanya berakhir pada pencarian siapa yang melakukan kekerasan. Setelah proses hukum berjalan, perlu ada evaluasi mengenai bagaimana dugaan kekerasan itu bisa terjadi, bagaimana sekolah mengetahuinya, kapan orang tua memperoleh informasi, dan apa yang dilakukan setelah tanda-tanda masalah muncul.
Sebab bagi seorang anak, sekolah seharusnya menjadi tempat untuk belajar dan bermain tanpa rasa takut. Ketika rasa aman itu hilang, tanggung jawab untuk mengembalikannya bukan berada di pundak anak seorang diri.
