Konten dari Pengguna

KKM 18 Uniba Bekali Remaja Pengetahuan Hukum untuk Cegah Kenakalan

KKM 18 Universitas Bina Bangsa

KKM 18 Universitas Bina Bangsa

Kelompok KKM 18 Universitas Bina Bangsa, terdiri dari mahasiswa-mahasiswi berdedikasi dari berbagai program studi. Kami siap berkolaborasi dan menerapkan ilmu pengetahuan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui program kerja yan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari KKM 18 Universitas Bina Bangsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KKM 18 Uniba Bekali Remaja Pengetahuan Hukum untuk Cegah Kenakalan
zoom-in-whitePerbesar

Sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok 18 dari Universitas Bina Bangsa (Uniba) menggelar program edukasi yang berfokus pada pencegahan kenakalan remaja dan pemahaman mengenai tindak pidana ringan. Kegiatan yang menyasar para remaja di lingkungan desa binaan ini membahas berbagai isu krusial seperti perundungan (bullying), tawuran, dan pencurian.

Program yang diinisiasi oleh para mahasiswa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada remaja mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut. Program ini dikoordinatori oleh Naufan Alamsyah dengan Alvya Anggraeni yang berperan mengundang pemateri ahli untuk memperkuat substansi acara.

Untuk memastikan materi tersampaikan dengan akurat dan kredibel, mahasiswa menggandeng narasumber dari Kepolisian, Aipda Deden Budiman. Keterlibatan aparat penegak hukum ini bertujuan memberikan perspektif langsung mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan kenakalan remaja.

Koordinator program, Naufan Alamsyah, menyatakan, "Kami melihat adanya urgensi untuk membekali adik-adik kami di tingkat sekolah menengah dengan pengetahuan hukum dasar dan dampak psikologis dari kenakalan remaja. Banyak dari mereka yang mungkin tidak menyadari bahwa tindakan yang dianggap sepele seperti bullying atau ikut-ikutan tawuran dapat berakibat fatal dan memiliki catatan hukum."

Dalam sesi edukasi, Aipda Deden Budiman bersama para mahasiswa memaparkan materi secara komprehensif. Topik perundungan dibahas dari berbagai sisi, mulai dari dampaknya terhadap kesehatan mental korban hingga sanksi sosial dan hukum bagi pelaku. Para remaja diajak untuk lebih berempati dan menjadi agen anti-perundungan di lingkungan sekolah maupun tempat bermain mereka.

Selain itu, bahaya tawuran yang masih menjadi ancaman di kalangan pelajar juga menjadi sorotan utama. Pemateri menjelaskan bagaimana aksi kekerasan kolektif ini tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas umum. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara damai dan menjauhi provokasi yang dapat memicu bentrokan massal.

Tidak ketinggalan, materi mengenai tindak pidana ringan seperti pencurian juga disampaikan sebagai pengingat akan pentingnya integritas dan kejujuran. Para mahasiswa memberikan contoh-contoh kasus dan menjelaskan bagaimana tindakan tidak jujur sekecil apapun dapat merusak kepercayaan dan berujung pada proses hukum.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta dan tokoh masyarakat setempat. Salah seorang aparat desa yang turut hadir mengapresiasi inisiatif para mahasiswa Uniba. "Kami sangat terbantu dengan adanya program seperti ini. Edukasi dari kakak-kakak mahasiswa dan Pak Polisi lebih mudah diterima oleh para remaja. Semoga ini bisa menjadi benteng bagi mereka dari pengaruh-pengaruh negatif di luar sana," ujarnya.

Program edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KKM 18 Uniba yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para remaja dapat lebih memahami batasan-batasan hukum dan norma sosial, sehingga dapat terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain, serta dapat fokus meraih cita-cita mereka.