Konten dari Pengguna

Faktor yang membuat Persepsi Masyarakat terhadap Profesi Hukum menjadi Negatif

RASPAN AFANDI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Anggota Divisi pidana materiil CCLS
27 Desember 2020 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RASPAN AFANDI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
sumber:kompasiana.com
Profesi hukum merupakan profesi yang bekenaan dibidang hukum fungsi dari profesi hukum tersebut untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban sebagai penegak keadilan dalam kehidupan masyakarat. Indonesia merupakan negara hukum yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum.” Dalam hal ini sudah otomatis bahwa hukum menjadi panglima tertinggi dalam mengatur tatanan kehidupan dalam masyarakat dan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Profesi hukum mempunyai nilai moral yaitu : kejujuran, otentik, bertanggungjawab, kemadirian moral, keberanian moral. Hukum merupakan sesuatu yang selalu berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dalam menjalankan kehidupannya. Hukum mengatur perbuatan apa saja yang dilarang oleh undang-undang. Hukum digunakan untuk menyelesaikan problematika kehidupan yang ada di dalam masyarakat, seperti menghukum bagi yang bersalah, memberi denda bagi yang merugikan orang atau pihak lain, dan memerintah. Oleh sebab itu para penegak hukum atau kemampuan mayoritas badan yang berwenang dalam menjalankan tugasnya dan berjalannya hukum yang harus ditaati memiliki peranan yang begitu penting dalam menegakkan keadilan di dalam masyarakat yang mencari keadilan. Tetapi pada implementasinya belum sesuai dengan yang seharusnya, masih adanya kasus yang mennyeret nama-nama yang berprofesi dibidang hukum membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum menjadi berkurang
ADVERTISEMENT
Namun peran yang begitu penting dalam menegakkan keadilan di masyakarat nampaknya belum dijalankan dengan baik oleh seseorang yang menjalani profesi hukum hal tersebut salah satunya yaitu karena kecenderungan di sebagian profesi hukum beralih mejadi kegiatan bisnis tidak terkecuali jenis profesi hukum bidang pelayanan umum, yang seharusnya untuk mengatur kepentingan masyakarat umum namun hal tersebut menjadi ladang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kesadaran dan tidak memiliki empati kepada masyarakat yang notabennya sangat membutuhkan pelayanan dari seseorang yang berprofesi dibidang hukum. Contoh dari perbuatannya yaitu semisal : biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya administrasi KTP, SIM, IHB mahal karena dibisniskan. Masih maraknya kasus suap menimpa aparat penegak hukum contoh nyata yang baru-baru ini terjadi dikutip dari kompas.com yaitu seperti yang menerima suap dari djoko tjandra
ADVERTISEMENT
yaitu kasus suap yang menimpa jaksa pinangki sirna malasari dan Anita Kopopaking agar membantu pengurusan fatwa ke MA melalui kejaksaan Agung, yang fatwa tersebut agar djoko tjandra tidak dieksekusi dalam dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus itu.
Selain kasus yang baru-baru ini terjadi ada juga kasus yang terdahulu menimpa mantan ketua MK yang ditangkap pada awal oktober 2013 yang menyeret nama Akil Mochtar yang dikutip dari BBC.COM Mantan Ketua MK, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/06) malam.
Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.
Terhadap vonis ini, mantan Ketua MK ini langsung menyatakan banding. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, di sela-sela sidang.
Putusan ini tidak berbeda tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun majelis hakim menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 milyar.
Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan.
Walaupun demikian, vonis ini tidak diambil secara bulat, karena dua anggota majelis hakim, yaitu Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan sikap berbeda alias dissenting opinion.
Akil sebelumnya dikenai enam dakwaan karena diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
Akil Mochtar ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.
KPK kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dari data kasus-Kasus tersebutlah yang bisa membuat stigma masyarakat terhadap profesi hukum menjadi negatif karena yang seharusnya memberi contoh yang baik justru melanggar hukum itu sendiri bahkan hal tersebut juga yang bisa menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap hukum, karena masyarakat menganggap penegak hukumnya saja melanggar hukum apalagi masyarakatnya. Meski demikian tidak semua yang berprofesi dibidang hukum memiliki sisi negatif.
ADVERTISEMENT
penyebab penyalagunaan wewenang dari profesi hukum
Penyebab dari adanya penyalagunaan profesi hukum disebabkan karena ada kepentingan. Sumaryono mengatakan bahwa penyalagunaan dapat terjadi karena adanya disiplin diri. Dalam profesi hukum dapat dilihat dua yang sering berkontradiksi satu sama lain yaitu di satu sisi, cita-cita etika yang begitu tinggi, dan disisi lain, dalam implementasinya pengemban hukum berada jauh dibawah cita-cita tersebut.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial, kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan umum profesional hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat yang diutamakan daripada kepentingan pribadi, namun segala yang dapat diamati sekarang sepertinya lain dari pada yang seharusnya diemban oleh profesional hukum, gejala tersebut yang membuat memudarnya keyakinan terhadap wibawa hukum.
ADVERTISEMENT
Saran
Menurut saran saya sebagai penulis untuk kedepannya agar profesi hukum untuk lebih meningkatkan kembali nilai-nilai agama dalam proses pendidikannya agar ketika seorang yang akan menjadi calon dibidang hukum selalu mampu untuk menyelaraskan segala urusan dengan akhlak, agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan kode etik. Kemudian Meningkatkan pemahaman dan pembelajaran filosofis/trancendtal dalam etika profesi ketika berada dikelas semasa dibangku perkuliahan agar kelak ketika sudah menjadi profesi hukum tidak mementingkan kepentingan pribadinya semata dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum. Kemudian kasus dan hukuman yang menjerat seorang yang berprofesi dibidang hukum alangkah baiknya agar dijadikan pelajaran bagi seseorang yang berprofesi dibidang hukum, agar tidak ikut dalam melakukan perbuatan yang sama yakni menerima suap, menjadikan ladang bisnis dalam melayani masyarakat, dll. Sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus yang menyeret seseorang yang menjalani profesi hukum.
ADVERTISEMENT
Sumber
Jurnal
Niru Anita Sinaga. Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal universitas suryadarma. Vol X No. 2 Edisi 2 Maret 2020.
John Kenedi. Profesi Hukum dan Kode Etik Profesi. Jurnal garuda risetdikti. Vol V No 1. Januari-Juni 2016.
Media Online
Kompas.com. Medina Halim Jum’at 18 September 2020 Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra (diakses pada 25 desember 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/08403531/fakta-baru-kasus-jaksa-pinangki-proposal-hingga-imbalan-dari-djoko-tjandra?page=all)
BBC NEWS 30 Juni 2014 Akil Mochtar Divonis Hukuman Seumur Hidup (diakses pada 26 desember 2020, https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/06/140630_vonis_akil_muchtar#:~:text=Akil%20Mochtar%20ditangkap%20oleh%20KPK,%2C%20Jalan%20Widya%20Chandra%2C%20Jakarta.&text=KPK%20kemudian%20menyatakan%20Akil%20Mochtar,Tengah%20dan%20Kabupaten%20Lebak%2C%20Banten )