Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Jangan Diwarnai Kecurangan
19 Maret 2018 12:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Afdalil Zikri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0131/K.BAWASLU/HK.01.01/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu Kelurahan/Desa yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melalui Bawaslu Propinsi menginstruksikan Panwaslu Kabupaten/Kota agar Panwaslu Kecamatan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai. Dalam UU yang sama pada Pasal 132 ayat (2) menyatakan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Bawaslu dalam Surat Edarannya memberikan timeline (batas waktu) perekrutan Panwaslu Kelurahan dari tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018 yang dimulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi hingga pelantikan.
Pelaksanaan tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya di beberapa wilayah di Indonesia telah dimulai, Panwaslu Kecamatan melaksanakan instruksi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perekrutan. Penyelenggara pemilu adalah salah satu faktor krusial dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu seharusnya menyadarinya ada beberapa prinsip dasar yang menjadi acuan utama dalam mengelola pemilu yang kompleks ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian integritas adalah mutu, sifat, dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Panwaslu Kecamatan harus menunjukkan kewibawaan dan kejujuran dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Informasi yang diberikan kepada masyarakat hendaknya disampaikan secara terbuka dan disampaikan secara luas dalam wilayah kecamatan, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi yang disampaikan sesuai dengan prinsip Penyelenggaraan Pemilu pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu terbuka.
Panwaslu Kecamatan harus benar-benar melaksanakan perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang mempunyai kemampuan dalam bidang kepemiluan. Karena Pemilu tahun 2019 merupakan Pemilu legislatif dan eksekutif dilaksanakan pada hari dan waktu yang sama. Mewujudkan pemilu yang adil dan jujur serta berintegritas harus didukung oleh penyelenggara yang berintegritas pula.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks integritas, penyelenggara pemilu sebenarnya juga sudah berusaha keras dengan menunjukkan sikap kemandirian dalam semua tahapan yang dikerjakannya. Namun, prinsip integritas tidak berdiri sendiri, haruslah berkaitan dengan sikap lainnya, seperti imparsialitas dan independensi. Pada titik ini integritas penyelenggara pemilu tidak hanya tergantung dari karakter individual para komisioner, juga sangat dipengaruhi dukungan atau intervensi dari pihak luar, seperti peserta pemilu ataupun pemerintah sendiri.
Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa jangan diwarnai kecurangan, Panwaslu Kecamatan harus Berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; dan efisien dalam menetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa. Hubungan kedekatan tidak lagi dijadikan acuan dalam penetapan calon yang akan ditetapkan. Semakin banyak calon yang mendaftar semakin baik, karena bisa dilihat kompetensi calon dalam penyelenggaran pemilu di tingkat kelurahan/desa.
ADVERTISEMENT
Memahami fungsi, kewenangan dan tanggungjawab merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calon Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memahami akan mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Panwaslu Kecamatan harus berhati-hati, jangan sampai kecolongan dalam penetapannya, jangan sampai kader partai politik yang ditetapkan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa. Dijelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas (UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 4 point c).
Adapun beberapa syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan edaran Bawaslu adalah; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yangberkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarajat; dan beberapa persyaratan lainnya.
ADVERTISEMENT
(Afdalil Zikri, SE)