Konten dari Pengguna

Dakwah dan Teokrasi: Perspektif Al-Qur'an di Tengah Dinamika Indonesia dan Dunia

Afidatul Asmar

Afidatul Asmar

Akademisi Bidang Dakwah dan Komunikasi Institut Agama Islam Negeri Parepare

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Afidatul Asmar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ini menggambarkan harmoni antara nilai keislaman, budaya lokal, dan kemajuan global. Terlihat sekelompok masyarakat dari latar belakang berbeda berdiskusi di sekitar Al-Qur’an yang memancarkan cahaya, melambangkan dakwah sebagai pusat peradaban yang menghubungkan Indonesia dengan dunia melalui ilmu, teknologi, dan toleransi. Foto: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ini menggambarkan harmoni antara nilai keislaman, budaya lokal, dan kemajuan global. Terlihat sekelompok masyarakat dari latar belakang berbeda berdiskusi di sekitar Al-Qur’an yang memancarkan cahaya, melambangkan dakwah sebagai pusat peradaban yang menghubungkan Indonesia dengan dunia melalui ilmu, teknologi, dan toleransi. Foto: Gemini AI

Belakangan ini, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, kita menyaksikan fenomena tren "hijrah" yang meluas, terutama di kalangan Muslim urban. Fenomena ini menandai kebangkitan kembali spirit keagamaan di ruang publik maupun virtual. Namun, di sisi lain, diskursus mengenai agama dan bentuk negara kembali menghangat. Pertanyaan mendasar pun sering muncul: Apakah masifnya gerakan dakwah Islam ini pada akhirnya bertujuan untuk mendirikan sebuah negara teokrasi?

Untuk menjawabnya, kita perlu membedah konsep dakwah, sistem ketatanegaraan Islam, serta bagaimana tafsir Al-Qur'an dan realitas kebhinnekaan di Indonesia memandangnya.

Esensi Dakwah: Mengajak, Bukan Memaksa

Secara etimologis, dakwah berarti memanggil, mengundang, atau mengajak. Al-Qur'an secara tegas memberikan landasan bagi umat Islam untuk berdakwah, sebagaimana termaktub dalam Surah Ali 'Imran ayat 104: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.".

Dalam tafsirnya, perintah dakwah ini memiliki fungsi membimbing manusia menuju kebaikan yang sesuai dengan syariat dan akal sehat . Menariknya, metode dakwah yang diajarkan Al-Qur'an (QS. An-Nahl: 125) sangat mengedepankan kebijaksanaan (hikmah), nasihat yang baik (mau'izhah hasanah), serta diskusi yang argumentatif (mujadalah).

Di Indonesia, sejarah membuktikan bahwa keberhasilan dakwah tidak dilakukan lewat invasi militer atau pemaksaan kekuasaan, melainkan lewat pendekatan kultural. Wali Songo menyebarkan Islam dengan sangat damai, mengakulturasi budaya lokal seperti wayang dan seni, sehingga Islam diterima tanpa gejolak . Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh dua pilar organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah yang fokus pada tajdid (pembaruan) pendidikan dan sosial , serta Nahdlatul Ulama (NU) yang mempertahankan tradisi kultural pesantren yang sangat membumi.

Apakah Islam Menghendaki Teokrasi?

Teokrasi adalah sistem pemerintahan di mana prinsip-prinsip Ketuhanan dan dogma agama memegang peran utama, dan pemimpin negara kerap dianggap sebagai wakil Tuhan yang mutlak . Namun, apakah Khilafah atau sistem politik Islam adalah teokrasi?

Faktanya, banyak cendekiawan menolak gagasan bahwa pemerintahan Islam adalah teokrasi. Negara Khilafah Islam bukanlah negara teokrasi, sebab kepala negara (khalifah) diakui sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kebijakannya bisa dikritik oleh rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut sebagai Nomokrasi Islam (negara hukum Islam), di mana penguasa adalah orang biasa yang tunduk pada supremasi hukum (syariat), menjunjung nilai egaliter, keadilan, dan musyawarah.

Terdapat perdebatan menarik di kalangan mufasir kontemporer mengenai bentuk negara. Sayyid Quthb, tokoh pergerakan dari Mesir, dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur'an sangat menekankan konsep Hakimiyyah (kedaulatan mutlak di tangan Allah). Quthb menolak keras sekularisme dan memandang bahwa masyarakat ideal harus tunduk sepenuhnya pada hukum syariat dalam sebuah tatanan politik.

Di sisi lain, cendekiawan tafsir terkemuka Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dalam Tafsir Al-Mishbah, memiliki pandangan yang lebih fleksibel dan kontekstual. Menurut Quraish Shihab, Al-Qur'an tidak secara eksplisit mengatur bentuk negara tertentu (seperti monarki, teokrasi, atau demokrasi), melainkan mengajarkan prinsip-prinsip universal seperti keadilan, musyawarah, dan kesejahteraan. Beliau menegaskan bahwa sebuah negara tidak harus berbentuk "Negara Islam", melainkan "Negara Islami" yang mengadopsi nilai-nilai spiritualitas dalam kebijakannya. Bahkan, Quraish Shihab secara tegas menolak negara teokrasi dan menilai bahwa spiritualisasi politik tidak berarti lembaga agama harus mengambil alih pemerintahan.

Dakwah Kekuasaan dalam Negara Demokrasi

Kekuasaan dalam Islam pada dasarnya adalah amanah. Ada konsep yang disebut "Dakwah Kekuasaan" (dakwah struktural), di mana kekuasaan digunakan sebagai alat yang efektif untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Al-Qur'an memerintahkan para pemegang kekuasaan untuk memimpin dengan adil, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Daud: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil..." (QS. Shad: 26).

Dalam sistem demokrasi, prinsip Islam yang paling menonjol adalah syura (musyawarah). Al-Qur'an memuji masyarakat yang urusannya diputuskan melalui musyawarah (QS. Asy-Syura: 38). Ini sejalan dengan prinsip demokrasi modern yang menekankan bahwa kebijakan harus berpihak pada rakyat, bukan dari pemaksaan satu dogma tanpa dialog.

Realitas Politik Indonesia: Jalan Tengah (Wasathiyyah)

Bagi Indonesia, yang memiliki tingkat kebinekaan luar biasa, gagasan untuk mendirikan negara teokrasi sering kali berbenturan dengan realitas sosiologis. Sejarah panjang perumusan dasar negara telah membuktikan bahwa umat Islam Indonesia, dengan kebesaran hatinya, memilih jalan tengah.

Indonesia bukanlah negara teokrasi (agama), namun juga bukan negara sekuler. Indonesia menganut paradigma substantif-simbiotik, di mana agama dan negara saling membutuhkan. Negara menjamin kemerdekaan beragama, dan nilai-nilai agama menjadi kompas moral (etika) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan prinsip moderasi beragama (Wasathiyyah), dakwah di Indonesia saat ini baik di ruang-ruang kultural maupun di era digital seharusnya berfokus pada pembangunan moralitas, pengentasan kemiskinan, dan pencerdasan bangsa, bukan pada ambisi formalisasi negara teokrasi yang kaku.

Pada akhirnya, tujuan utama dakwah dan politik dalam Islam adalah untuk mencapai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang makmur dan diampuni Tuhan), yang dibangun di atas fondasi keadilan, kasih sayang, persatuan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan.