Menimbang Kampus dengan Kaidah “Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Masalih"

Akademisi Bidang Dakwah dan Komunikasi Institut Agama Islam Negeri Parepare
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Afidatul Asmar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kita bertanya, sejak kapan kampus lebih sibuk mengejar peringkat internasional ketimbang mencetak manusia yang berpikir merdeka? Sejak kapan pula mahasiswa disebut “pelanggan”, dosen dinilai dari jumlah sitasi, dan ilmu pengetahuan ditimbang dari nilai jualnya di pasar?
Fenomena ini punya nama: neoliberalisasi pendidikan. Sebuah proses di mana logika pasar efisiensi, kompetisi, dan profit merangsek masuk ke ruang yang semestinya menjadi tempat manusia belajar berpikir kritis dan memanusiakan diri.
David Harvey dalam A Brief History of Neoliberalism (2005) menyebut neoliberalisme sebagai proyek politik ekonomi yang menempatkan pasar bebas sebagai ukuran segala hal. Henry Giroux lebih tajam lagi: dalam Neoliberalism's War on Higher Education (2014), ia menyebut kampus telah berubah dari ruang publik demokratis menjadi korporasi akademik.
Di Indonesia, gejala ini tidak abstrak. Ia hadir dalam wajah kebijakan PTN-BH yang memaksa kampus negeri mencari pendanaan mandiri, dalam polemik kenaikan UKT yang berulang setiap tahun ajaran baru, dan dalam obsesi kampus mengejar peringkat QS atau THE kadang dengan mengorbankan riset yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat akar rumput.
Ketika Pendidikan Kehilangan Ruhnya
Paulo Freire, jauh sebelum istilah neoliberalisme populer, sudah mengingatkan bahaya “pendidikan gaya bank” pendidikan yang memperlakukan peserta didik sebagai wadah kosong untuk diisi informasi, bukan subjek yang diajak berpikir dan membebaskan diri. Ironisnya, hari ini logika itu justru diperparah oleh logika pasar: peserta didik tidak hanya dijadikan wadah kosong, tetapi juga konsumen yang harus membayar untuk diisi.
Michael Apple memetakan tiga pilar neoliberalisasi pendidikan: marketization (pasar bebas dalam pendidikan), managerialism (manajemen ala korporasi), dan performativity (segala sesuatu diukur lewat indikator kinerja). Ketiganya perlahan menggeser fungsi pendidikan dari ruang pembebasan nalar menjadi ruang produksi tenaga kerja siap pakai.
Dampaknya bukan hanya pada individu. Pierre Bourdieu dan Jean Claude Passeron dalam Reproduction in Education, Society and Culture (1970) menunjukkan bagaimana sistem pendidikan yang tampak netral justru mereproduksi ketimpangan kelas anak dari keluarga mampu lebih siap secara “modal budaya” menghadapi sistem pendidikan yang mahal dan kompetitif, sementara anak dari keluarga miskin makin tersisih.
Menimbang dengan Kaidah Fiqih
Di sinilah tradisi keilmuan Islam sesungguhnya punya jawaban yang relevan, bukan sekadar retorika keagamaan
Salah satu kaidah fiqih yang paling masyhur berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan (maslahah)
Kaidah ini mengajarkan satu hal sederhana: ketika sebuah kebijakan betapa pun menjanjikan keuntungan ekonomi berpotensi merusak sesuatu yang lebih fundamental, maka mencegah kerusakan itu harus didahulukan. Komersialisasi pendidikan barangkali membawa maslahah jangka pendek: kampus mandiri secara finansial, infrastruktur lebih modern, kerja sama industri lebih luas. Tetapi jika di baliknya nalar kritis mahasiswa tergerus, akses pendidikan makin timpang, dan ilmu pengetahuan direduksi menjadi komoditas, maka mafsadah yang muncul jauh lebih besar dan harus dicegah lebih dulu.
Kaidah lain yang tak kalah penting:
الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
Kemaslahatan umum harus didahulukan atas kemaslahatan yang bersifat khusus (segelintir pihak)
Pendidikan pada dasarnya adalah kemaslahatan umum hak setiap warga negara, bukan privilese bagi yang mampu membayar mahal. Ketika arah kebijakan pendidikan lebih berpihak pada kepentingan sekelompok pihak (investor pendidikan, lembaga pemeringkat, industri tertentu) dibanding kepentingan seluruh anak bangsa untuk mengakses ilmu, maka di situlah letak penyimpangannya dari prinsip dasar keadilan.
Lebih jauh, dalam kerangka maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat), salah satu dari lima kebutuhan pokok manusia yang wajib dijaga adalah hifzhul 'aql menjaga akal. Islam menempatkan akal sebagai salah satu unsur paling asasi dalam eksistensi manusia, setara pentingnya dengan menjaga agama, jiwa, keturunan, dan harta. Ketika sistem pendidikan justru menumpulkan daya kritis demi kepatuhan pada pasar tenaga kerja, sesungguhnya ia sedang mencederai salah satu maqashid syariah yang paling mendasar: melemahkan, bukan menjaga, akal manusia.
Merawat Api Gerak, Menjaga Akal
Ivan Illich pernah menyerukan deschooling society dekonstruksi terhadap institusionalisasi belajar yang mematikan inisiatif mandiri. Antonio Gramsci menawarkan konsep intelektual organik: intelektual yang berpihak dan berakar pada masyarakat, bukan sekadar teknokrat terlatih pasar.
Dalam semangat yang sama, kaidah fiqih di atas sebenarnya bukan sekadar teori usul fiqih yang berhenti di ruang kelas madrasah. Ia adalah pisau analisis yang tajam untuk membaca realitas pendidikan hari ini: bahwa setiap kebijakan pendidikan harus diuji apakah ia menjaga akal dan kemaslahatan bersama, atau justru menggadaikannya demi keuntungan segelintir pihak.
Merawat nalar kritis mahasiswa di tengah gempuran logika pasar bukan sekadar romantisme intelektual. Ia adalah bentuk konkret dari hifzhul 'aql menjaga akal sebagai amanah yang harus dipelihara, bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan.
Pendidikan sejati, meminjam semangat Freire, bukan menyiapkan manusia untuk pasar, melainkan menyiapkan nalar untuk membebaskan. Dan dalam bahasa fiqih, itu berarti: mendahulukan penjagaan akal dan kemaslahatan umum, di atas keuntungan sesaat yang ditawarkan pasar.
