Konten dari Pengguna

Mengenal Akad Musyarakah dan Implementasinya pada Perbankan Syariah

Afifah Rizky Azahra
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
12 Juni 2022 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afifah Rizky Azahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/photos/Y5bvRlcCx8k
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/photos/Y5bvRlcCx8k
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, Industri perbankan menjadi lebih kompetitif dari waktu ke waktu. Bank syariah perlu selalu meningkatkan pelayanan dan mengembangkan produk yang berdaya saing dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, faktanya ternyata pengembangan produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transaksi perbankan syariah belum berjalan maksimal, terutama pada produk berbasis kemitraan. Upaya pengembangan produk keuangan syariah memerlukan proses dan keahlian khusus karena harus memadukan berbagai disiplin ilmu. Keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian khusus telah menyebabkan perbedaan interpretasi bank syariah dalam mengimplementasikan produknya. Salah satu produk yang berbasis bagi hasil adalah musyarakah.
ADVERTISEMENT
Apa itu musyarakah? Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bisnis tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (amal/keahlian) dan setuju untuk berbagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah secara etimologi diartikan sebagai sekutu, teman perseroan, perkumpulan, perserikatan atau diartikan juga dengan ikhtilath yang berarti adalah campur atau percampuran. Maksudnya adalah bercampurnya antara harta seseorang dengan orang lain sehingga sulit dibedakan satu sama lainnya.
Ulama fiqih membagi syirkah menjadi dua bentuk, yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. Syirkah Amlak artinya adanya persekutuan tidak memerlukan akad untuk membentuknya, tetapi terjadi dengan sendirinya dan memiliki ciri bahwa setiap anggota tidak berhak mewakili dan diwakili mitranya. Ada dua bentuk syirkah amlak, yang pertama, Syirkah Ikhtiari adalah kemitraan yang terjadi secara otomatis, tetapi bebas untuk menerima atau menolak. Otomatisasi berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Ini terjadi ketika dua orang atau lebih bersama-sama menerima hadiah atau wasiat dari pihak ketiga. Kedua, Syirkah Jabari, terjadi secara otomatis dan dipaksakan oleh pasangan, tidak ada pilihan lain untuk menolaknya. Syirkah Uqud adalah persekutuan dua pihak atau lebih dalam hal usaha, permodalan dan keuntungan.
ADVERTISEMENT
Selain jenis-jenis yang sudah disebutkan diatas tadi ada beberapa jenis syirkah lainnya, seperti al-amwal syirkah, yaitu akad antara dua atau lebih penanam modal dalam suatu usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membaginya sesuai dengan risiko untung ruginya. Syirkah al-a'mal adalah kontrak kerja sama antara dua orang profesional untuk bersama-sama menerima pekerjaan dan berbagi manfaat dari pekerjaan tersebut, seperti dua arsitek yang bekerja sama dalam sebuah proyek.
Selain itu, Syirkah al-wujuh merupakan persekutuan kerjasama antara dua pihak usaha yang masing-masing tidak menyertakan modal berupa dana, melainkan hanya mengandalkan muka. Syirkah al-'inan adalah persekutuan dimana kedudukan dan komposisi para pihak yang terlibat tidak harus sama dalam hal modal kerja dan resiko untung rugi. Dan terakhir syirkah. Syirkah al-mudharabah adalah aliansi antara pemilik modal dan ahli bisnis, dengan investor menyediakan semua modal kerja.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana musyarakah dalam konteks perbankan syariah?
Dalam konteks perbankan, musyarakah mengacu pada penyatuan dana dari bank dan nasabah untuk tujuan kepentingan usaha. Musyarakah biasanya digunakan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan bank menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai, nasabah akan mengembalikan dana beserta keuntungan dengan bagi hasil yang telah disepakati dalam kontrak kepada bank.
Musyarakah dimaksudkan sebagai pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagikan dalam proporsi yang disepakati. Manfaat yang diperoleh dari akad ini adalah; pertama, keuntungan yang lebih tinggi karena didasarkan pada prinsip bagi hasil; kedua, kemudahan yang diberikan adalah mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (baik bulanan atau semua di akhir periode). Jadi, gimana nih udah tau kan gimana akad musyarakah dan jenis serta manfaat yang didapatkannya? Lantas bagaimana implementasi akad musyarakah ini dalam perbankan syariah?
ADVERTISEMENT
Implementasi dalam operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda). Dimana aset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. misalnya, seperti pembiayaan KPR rumah dan lain lainnya.
ADVERTISEMENT