Konten dari Pengguna

Mengkaji Hakikat dari Hukum Tata Negara dan Perannya dalam Pembangunan Negara

Afriandy Luthfi Prisiano
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, prodi Hukum Tata Negara.
3 Juni 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afriandy Luthfi Prisiano tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Sora Shimazaki dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Sora Shimazaki dari Pexels
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia adalah sebuah negara hukum yang memiliki ideologi pancasila, segala tingkah laku manusia diatur dengan hukum. Dalam sebuah negara hukum terdapat beberapa cabang keilmuan yang mempelajari tentang hukum salah satunya adalah hukum tata negara. Hukum tata negara mengalami perkembangan pesat pada masa setelah reformasi tahun 1998, yang mempengaruhi perkembangan ini salah satunya adalah karena lahirnya para ahli hukum tata negara, melalui perubahan pancasila yang menimbulkan perubahan pada struktur dan elemen negara yang membuat hukum tata negara makin berkembang. Dengan adanya artikel ini penulis bertujuan agar para pembaca lebih mengetahui tentang apa itu hukum tata negara dan peran hukum tata negara dalam pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
Di dalam hukum tata negara kita mempelajari struktur, manfaat, dan otoritas yang di miliki lembaga negara serta kepastian hukum untuk warga negara, secara hakikat hukum tata negara merupakan sesuatu yang berkaitan dengan pola pikir masyarakat, pola hidup, dan pola dalam bernegara. Sedangkan menurut para ahli adalah:
M. Mahfud MD mengatakan “Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.”
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim “Pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi manusia.”
Jadi dapat kita pahami bahwa hukum tata negara mengkaji struktur organisasi negara maupun organ-organ dalam negara, hubungan antara organ dengan organ lainnya, hak, kewajiban, dan tanggung jawab demi keberlangsungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari pembahasan di atas kita jadi mengetahui ruang lingkup dari hukum tata negara, dalam ruang lingkup tersebut kita dapat membantu pembangunan negara. Jadi ada beberapa peran hukum tata negara dalam pembangunan negara yaitu :
1. Pembangunan Masyarakat Hukum:
Dalam membangun masyarakat hukum kita perlu mengajarkan atau menanamkan ilmu tentang hukum tata negara yang diperlukan untuk tercapainya ketertiban,kedaulatan rakyat,keadilan,dan demokratis dalam sebuah negara. Dalam mencapai hal itu kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum,terutama masyarakat awam yang hanya sebatas mengikuti orang lain dan menerima informasi seputar hukum tanpa menyelidikinya terlebih dahulu, kemudian kita harus meningkatkan kepastian keadilan bagi masyarakat Indonesia, dan dengan cara mengontrol dan mengawasi para lembaga negara dengan sebaik-baik mungkin agar tidak ada hak dan kewajiban yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
2. Penataan Kehidupan Kenegaraan dan Kemasyarakatan:
Hukum tata negara memiliki peran penting dalam hal ini, karena di dalam sebuah konstitusi ada hukum yang mengatur tentang penataan mengenai kekuasaan negara,baik atas orang ataupun atas benda.Dengan adanya hukum tata negara sebuah wilayah jadi dapat terurus dengan baik karena setiap wilayah memiliki hukum adatnya masing masing, tetapi hukum adat juga memiliki batasannya dalam hukum Indonesia.Dengan adanya hukum tersebut kita bisa menjamin kehidupan masyarakat agar terpenuhinya hak dan kewajibannya. Selain dengan hukum yang ada, terjaminnya kesejahteraan rakyat dapat dipenuhi dengan cara menata lembaga negara seperti MA,MK,KY,MPR,DPR,DPD dan dengan mengatur lembaga negara sebuah masyarakat dapat terjamin kehidupan yang adil,aman,dan tertib.
3. Pembangunan Ekonomi:
Dengan adanya hukum kita dapat menjaga ekonomi yang sehat dan membuat terjaminnya para pekerja. Dengan adanya itu semua, masyarakat mendapatkan hak kepemilikan, baik itu harta properti maupun harta intelektual, hukum juga mengatur hubungan bisnis seperti dalam pasal 34 ayat 1 UU No.20 Tahun 2008 yang mengatur tentang perjanjian kemitraan agar mencegah konflik antara dua belah pihak dan meningkatkan kepastian dalam berbisnis,selain itu hukum juga dapat menjaga stabilitas pasar yang berdampak meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan adanya pengaturan terhadap kegiatan ekonomi dapat terciptanya keadilan dalam berbisnis,mencegah monopoli dan oligopoli itu semua membuat kualitas hidup semakin membaik karena terjaminnya keadilan dan terdorongnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya hukum tata negara adalah kumpulan peraturan yang diatur oleh organisasi negara yang menjadi fondasi dari setiap tingkah laku masyarakat dan menjadi salah satu sumber pengetahuan hukum yang berdampak terhadap pembangunan negara dan terciptanya keadilan,demokratis,terjaga nya tingkah laku dan moral masyarakat,dan terjaminnya hak dan kewajiban dalam sebuah negara.