Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Edukasi Penerapan HKI Pada UMKM

Afrida Salsa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
15 Agustus 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afrida Salsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 27 Juli 2024 telah diadakan Sosialisasi terkait dengan Penerapan Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM untuk meningkatkan daya saing UMKM di Pasar Global, oleh Afrida Salsadella sebagai salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dengan konsentrasi keilmuan dalam bidang Hukum. Dalam sosialisasi yang dilakukan di Kelurahan Jetis tersebut, bersama dengan beberapa pemilik UMKM dilakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya penerapan HAKI dan manfaatnya untuk meningkatkan daya saing UMKM pada Pasar Global.
Jetis (27/7/2024)- Mahasiswa KKN Tim II 2024 Universitas Diponegoro melaksanakan edukasi penerapan HKI pada UMKM untuk meningkatkan daya saing
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat menjadi HAKI adalah hak yang timbul guna melindungi ide, pikiran, serta gagagsan yang dimiliki seseorang dan sudah terbentuk dalam suatu produk yang memiliki nilai jual dan kegunnan bagi manusia lainnya. Adanya HAKI ini dimaksudkan untuk memastikan orisinalitas dari suatu produk tetap terjaga terutama produk UMKM daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam acara tersebut tentunya diberitahu mengenai bagaimana cara mendapatkan HAKI tersebut bagi sebuah produk usaha UMKM. Cara yang bisa ditemph berbagai pengusaha UMKM tersebut salah satunya adalah mendaftarkan merek serta hak cipta dalam bntuk rahasia dagang (terkhusus bagi UMKM ynag menggeluti bidang kuliner) dari setiap produk yang diperjualbelikan. Dengan adnaya HAKI ini memiliki manfaat yang bukan hanya berkaitan dengan orisinalitas tetapi juga berkaitan langsung dengan persaingan dagang itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui jika saat ini persaingan usaha sangatlah ketat. Semua pengusaha berlomba-lomba memastikan produknya dapat bertahan di peredaran pasar sehingga dilakukanlah berbagai cara salah satunya mendaftarkan HAKI dari produknya. Prosedur yang dimiliki terkesan mungkin rumit dilakukan, namun hal ini sebanding dengan kemungkinan yang dapat terjadi di masa yang akan datang. Karena saat ini, indikasi kejahatan melalui pemalsuan produk sangat marak. Banyak pengusaha yang tak bertanggung jawab menggnakan produk orang lain dan mengakui produk tersebut sebagai karyanya. Hal ini biasanya disebabkan salah satunya karena tidak adnaya merek dari produk tersebut, atau bahkan resep dari suatu makanan yang dijadikan produk tidak didaftarkan hak ciptanya sebagai rahasia dagang sehingga digunakan orang lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Dengan ini pendaftaran HAKI adalah salah satu kewajiban mengingat di negara Indonesia pun ada peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai merek, hak cipta dan jenis HAKI lainnya. Sealain itu sesuai dengan keharusannya, UMKM sebagai salah satu bentuk usaha tentunya harus memiliki identitas sendiri yang mana memudahkannya untuk tercatat dan terdaftar secara sah dan legal sebagi salah satu bentuk usaha yang memiliki orsinalitasnya sendiri.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga mengenai bagaimana prosedur atau cara mendaftarkan hak cipta dari produk yang dimiliki oleh UMKM, berikut adalah cara untuk mendaftarkan hak cipta produk:
1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan juga password
3. Login menggunakan username dan password yng telah didapatkan saat registrasi tadi
ADVERTISEMENT
4. Mengunggah dokumen persyaratan
5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran
6. Menunggu proses pengecekan
7. Approve atau pendafataran yang dilakukan telah disetujui
8. Sertifikat dapat diunduh oleh Pemohon
Jetis (27/7/2024)- Mahasiswa KKN Tim II 2024 Universitas Diponegoro melaksanakan edukasi penerapan HKI pada UMKM untuk meningkatkan daya saing.
Pelaksana Program: Afrida Salsadella
Fakultas Hukum
Tim II KKN UNDIP 2024