Lawan Berita Palsu Melalui Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial Berdasarkan UU ITE

Afrida Shinta Dewi
Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2023 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afrida Shinta Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pentingnya sosialisasi bijak Bermedia Sosial berdasar pada UU ITE sebagai upaya mencegah berita palsu yang merajalela di kalangan masyarakat

Dokumentasi mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan foto bersama ibu-ibu PKK
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan foto bersama ibu-ibu PKK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemalang (28/07/2023) – Berita hoax atau yang selanjutnya disebut dengan berita palsu atau bohong merupakan informasi atau berita yang berisi hal-hal yang belum pasti atau yang benar-benar bukan merupakan fakta yang terjadi. Fenomena ini sering dijumpai akibat dari pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital sehingga berita palsu merajalela tidak hanya melalui situs online, namun juga beredar di pesan chatting. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai bijak dalam bermedia sosial ditujukan sebagai upaya mencegah berita palsu di Desa Kendalsari.
Dokumentasi saat penjelasan materi sosialisasi
Kegiatan sosialisasi bijak dalam bermedia sosial berdasarkan UU ITE yang dilakukan oleh Mahasiswa TIM II KKN Undip yang bernama Afrida Shinta Dewi dilakukan pada hari Jumat, 28 Juli 2023 di pertemuan Ibu PKK yang rutin dilakukan setiap bulan. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Benowo Park yang dihadiri kurang lebih 50 ibu-ibu. Pelaksanaan Program ini dimulai dengan pemaparan materi mengenai apa itu berita palsu, penyebab terjadinya berita palsu, dampak, cara menghindari, serta peraturan terkait yaitu UU ITE mengenai jerat hukum penyebar berita palsu. Selain itu dilakukan pula pemberian pamflet kepada setiap ibu-ibu berjumlah 50 yang berisikan penjelasan berita palsu, jerat hukum bagi penyebar berita palsu dan juga cara menghindari berita palsu melalui beberapa ciri.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi direspon ibu-ibu dengan antusias yang tinggi terlihat dari para ibu yang responsif saat menjawab pertanyaan serta memberikan pertanyaan mengenai bagaimana cara membedakan berita palsu dengan berita asli. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah penyebaran berita palsu yang terjadi dikalangan masyarakat baik secara umum maupun masyarakat Desa Kendalsari.
Penulis : Afrida Shinta Dewi / S1 - Hukum Universitas Diponegoro
DPL : Fajrul Falah , S.Hum.,M.Hum
Lokasi : Desa Kendalsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang