Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak Berobat

Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Afrielia Monica Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabar mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Menjelang 1 November 2026, informasi mengenai penyesuaian kepesertaan bagi kelompok desil 6–10 ramai dibicarakan di media sosial. Perubahan status tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah. Namun, di balik urusan administrasi ini, ada persoalan yang jauh lebih penting: bagaimana jika orang yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru kehilangan akses terhadap layanan kesehatan?
Pemerintah tentu memiliki alasan untuk memperbarui data penerima bantuan. Anggaran negara terbatas dan harus digunakan secara tepat sasaran. Bantuan iuran seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Jika ada penerima yang kondisi ekonominya telah berubah, penyesuaian data dapat menjadi langkah yang diperlukan agar bantuan bisa menjangkau orang lain yang lebih membutuhkan.
Masalahnya, ketepatan sasaran tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan menghapus nama yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak ikut tersingkir akibat kesalahan pendataan.
Data administratif tidak selalu menggambarkan keadaan sebenarnya.
Seseorang dapat tercatat dalam kelompok kesejahteraan tertentu, tetapi kondisi kehidupannya mungkin jauh berbeda dari gambaran data tersebut. Pekerja harian, buruh tani, pedagang kecil, dan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap dapat mengalami perubahan kemampuan ekonomi dalam waktu singkat. Penghasilan yang terlihat cukup pada satu periode belum tentu menjamin mereka mampu membayar kebutuhan kesehatan secara mandiri.
Sebaliknya, masyarakat yang hidup dalam keterbatasan juga dapat menghadapi kendala administrasi. Perbedaan data kependudukan, perubahan kondisi keluarga, atau informasi kesejahteraan yang belum diperbarui berpotensi memengaruhi status kepesertaan. Karena itu, penetapan penerima bantuan tidak seharusnya hanya bergantung pada angka tanpa menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menjelaskan keadaan mereka.
BPJS Kesehatan telah menjelaskan bahwa pemutakhiran kepesertaan mengikuti data dari kementerian atau lembaga yang berwenang. Penetapan tingkat kesejahteraan bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sendiri. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa persoalan tersebut melibatkan proses pendataan dan koordinasi antarlembaga, bukan semata-mata urusan administrasi BPJS.
Namun, pembagian kewenangan tidak boleh berakhir pada saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian tentang siapa yang harus dihubungi ketika status kepesertaannya berubah, bagaimana memperbaiki data yang keliru, dan berapa lama proses penyelesaiannya. Informasi yang jelas menjadi sangat penting, terutama bagi warga yang tidak terbiasa mengakses layanan digital atau tinggal jauh dari kantor pelayanan.
Dampak penonaktifan juga tidak selalu dapat ditunda sampai urusan administrasi selesai. Bagi orang yang sedang sehat, perubahan status mungkin baru terasa ketika mereka membutuhkan pengobatan. Akan tetapi, bagi pasien yang memerlukan perawatan rutin, pemeriksaan lanjutan, atau penanganan segera, ketidakpastian kepesertaan dapat menjadi persoalan yang jauh lebih mendesak. Perdebatan mengenai data pada akhirnya menyangkut kebutuhan nyata manusia, bukan sekadar perubahan status dalam sebuah sistem.
Oleh karena itu, pemutakhiran data seharusnya disertai mekanisme perlindungan yang memadai. Masyarakat perlu memperoleh pemberitahuan yang mudah dipahami sebelum atau ketika statusnya berubah, disertai alasan perubahan dan petunjuk untuk mengajukan keberatan. Pemerintah juga perlu menyediakan jalur pengaduan yang mudah dijangkau serta mempercepat verifikasi bagi warga yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Khusus bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak, mekanisme penanganan tidak boleh berbelit-belit. Koordinasi antara pemerintah daerah, dinas sosial, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa pasien memperoleh informasi dan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai warga harus mencari kejelasan ke banyak tempat ketika perhatian mereka seharusnya tertuju pada pengobatan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu aktif memeriksa status kepesertaan dan memperbarui data apabila terdapat perubahan. Namun, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada warga. Pemerintah memiliki sumber daya dan kewenangan untuk mengelola data dalam skala besar. Karena itu, sistem informasi dan pelayanan publik harus dirancang agar mudah dipahami oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi.
Penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria mungkin diperlukan untuk menjaga ketepatan penggunaan anggaran. Akan tetapi, kebijakan yang baik tidak berhenti pada tujuan tersebut. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghindari kesalahan, menyediakan kesempatan untuk memperbaiki data, dan melindungi masyarakat yang masih berhak menerima bantuan.
Jaminan kesehatan seharusnya memberikan rasa aman ketika seseorang membutuhkan pertolongan, bukan menambah ketidakpastian pada saat kondisi sedang sulit. Jika pembaruan data memang diperlukan, prosesnya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan disertai jalan penyelesaian yang jelas.
Pada akhirnya, persoalan BPJS yang dinonaktifkan bukan hanya tentang siapa yang berhak memperoleh bantuan. Persoalan ini juga menguji apakah sistem pelayanan publik mampu mengenali kondisi masyarakat secara adil. Ketepatan sasaran memang penting, tetapi jangan sampai upaya memperbaiki data justru membuat orang yang paling membutuhkan kesulitan mendapatkan hak layanan kesehatannya.
