ICW : Upaya Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Meliput Anti Korupsi Mendapat Perlawan

Afrinaldi Saputra
Hidup bukan untuk difikirkan tapi untuk dinikmati
Konten dari Pengguna
2 Mei 2018 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afrinaldi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA – Laporan Polisi (LP) Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, yang melaporkan Bhenz Marajo (Redaktur Koran Harian Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang) dan Yusafni dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menuai sikap berbagai kalangan. Setelah Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 17 lembaga yang tergabung didalamnya, kali ini Donal Fariz, Peneliti Indonesian Corruption Wacth (ICW) juga mengeluarkan Siaran Pers-nya, sebagaimana yang dikutip dalam Group WhatsApp: Stop Kriminalisasi Wartawan, (3/5/2018).
ADVERTISEMENT
Donal Fariz selain menyayangkan langkah Gubernur Sumatera Barat, Ia pun menilai, bahwa Laporan Polisi IP (Sapaan akrab Irwan Prayitno) tampak kabur ( obscuur ); antara mengadukan koran dan jurnalisnya. Menurutnya, jika yang diadukan itu Bhenz Marajo, Ia adalah entitas PERS dan memiliki imunitas terbatas oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Lalu, jika yang dilaporkan Facebooknya, ingat yang dilindungi itu orangnya ( rechtpersoon ). Sementara, Facebook hanya alat dan/ atau instrument saja, dengan menyebarkan berita tersebut. Jadi, tidak bisa dipisahkan Ia sebagai Insan Pers sekalipun menulisnya di FB. Apalagi yang ditulis di FB itu merupakan bagian yang sama dengan yang ada di berita HALUAN,” ulas Donal Fariz.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Donal Fariz menjelaskan, bahwa dalam pasal 4 Ayat 2 MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI ( No 2/DP/ MoU/ II/ 2017, disebutkan; pihak kedua ( Kepolisian RI) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan / sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat akan mengarahkan yang  bersengketa/berselisih dan atau pengadu untuk menempuh langkah - langkah secara bertahap dan berjenjang; mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada dewan pers maupun proses perdata.
“Setau saya, Bapak Irwan belum melakukan langkah hak jawab, hak koreksi dan seterusnya. Disini tampak langkah beliau terburu-buru,” imbuhnya.
Donal Fariz juga berpendapat, bahwa wajar saja bobot pemberitaan lebih besar kepada Gubernur Sumatera Barat. Analoginya Pemberitaan antara lurah dengan Menteri yang terlibat korupsi akan beda tone-nya. Disini, katanya, berlaku hukum jabatan.
ADVERTISEMENT
“Pelaporan ini membuat eskalasi konflik meluas. Upaya Kriminalisasi terhadap  jurnalis yang meliput dan menulis berita antikorupsi pasti akan mendapatkan perlawanan. Sebenarnya, polisi tidak bisa serta-merta memeriksa teradu; Bhenz karena UU Pers dan MoU. Namun, Gubernur terlanjur memperbesar api lilin menjadi semakin besar,” pungkasnya. 
(Rico Adi Utama)