PEMUDA BAWA SABU DIAMANKAN KE MAPOLRES AROSUKA SOLOK

Hidup bukan untuk difikirkan tapi untuk dinikmati
Tulisan dari Afrinaldi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SOLOK, – Jajaran Sat Reskrim dan Narkoba Polres Arosuka Solok, kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu. Pemuda dengan nama Vandra Afrizal (23), asal Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Menurut Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Narkoba Polres Arosuka, Iptu Eko Kurniawan, SH, bahwa pelaku VA tertangkap di Simpang Perumahan Halaban, Jorong Halaban, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung Kabupaten solok. pada hari Senin (2/4), sekira Pukul 14.00 Wib, atas informasi dari masyarakat. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan Satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam kotak rokok merek Sampurna. Selain BB lainnya adalah Satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125 CC warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 6275 HY. “Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat karena diduga ada seorang oknum remaja dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang membawa ganja,” jelas Iptu Eko Kurniawan.
Kronologis kejadiannya adalah bahwa jajaran anggota Polres Arosuka Solok mendapat informasi bahwa sekira jam 10.00 Wib ada seoarng pemuda yang membawa dan akan melakukan transaksi ganja di daerah Panyangkalan dengan ciri-ciri memakai honda supra x 125cc warna merah hitam memakai topi warna coklat. Dari informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Solok yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Arosuka, Iptu Eko Kurniawan, SH, langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian. Tepat nya sekira pukul 14.00 Wib, tim Satres Narkoba Polres Solok melihat orang seperti ciri-ciri tersebut yg sedang mengendarai supra x 125 cc warna hitam merah keluar dari perumahan halaban. “Pada saat itu anggota kita langsung melakukan pencegatan dan penangkapan di jalan yang berada di Jorong Halaban Nagari Panyakalan. Dari hasil penangkapan bersama pelaku kita temukan satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu yg di bungkus dengan plastik klem warna bening didalam kotak rokok merek sampoerna yg disimpan Tsk di saku sebelah kanan celana jeans pendek yg di pakai tersangka,” jelas Iptu Eko Kurniawan.
Dengan disaksikan masyarakat sekitar, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu yg berada disaku sebelah kanan celana yang dipakai pelaku tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut.
(AFRINALDI)
