Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pernyataan Sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Atas Kasus Ismail Novendra Pemimpin Umum/Penanggungjawab Koran Jejak News
26 April 2018 9:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Afrinaldi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi ( AWAK ) menyatakan keberatan atas tindakan Pengadilan Negeri Padang yang terus memproses Perkara Pers yang melibatkan seorang wartawan koran Jejak News. AWAK menilai kasus sengketa pers yg menimpa Ismail Novendra belum layak masuk dalam ranah pengadilan.
ADVERTISEMENT
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai laporan Afrizal Djunit yang merupakan Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (PT. BMA) ke Polda Sumbar terkait tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1990 tentang Pers karna tidak mendahului proses hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu pernyataan Afrizal Djunit yang mengatakan bahwa Ismail Novendra tidak melakukan konfirmasi sebelum membuat sebuah berita adalah suatu pembohongan sebab Afrizal Djunit pernah menghubungi Ismail Novendra sebelum berita diterbitkan.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang melakukan proses penyidikan atas kasus pers ini juga tidak berpedoman dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017serta tak mengindahkan surat Dewan Pers Nomor 555/DP/K/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 terkait Tanggapan dan Saran atas pemberitaan Koran Jejak News tersebut. Selain itu, AWAK menilai Penyidik Polda Sumbar tidak bekerja sesuai SOP dan tidak mengacu pada Perkap Polri Nomor 14 tahun 2012 dalam menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menyesali proses penyidikan oleh Polda Sumbar yang dinilai instan dan kilat serta jelas-jelas sudah mengangkangi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dalam memproses laporan perkara pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) keberatan dan menilai Pengadilan Negeri Padang belum berwenang mengadili Ismail Novendra karna pemberitaan yang dibuat oleh Ismail Novendra merupakan karya Jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan dan mengacu pada UU No. 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 dan ayat 4 serta merupakan sengketa pemberitaan pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Padang agar dapat menghentikan seluruh proses persidangan terkait dengan sengketa pemberitaan pers yang di alami oleh Ismail Novendra dan menyarankan agar kasus tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan di Dewan Pers dengan mengacu pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. (Awak)
ADVERTISEMENT