Konten dari Pengguna

Coretax: Sistem Baru DJP yang Siap Mengubah Administrasi Pajak

Afrizal Tedisyah Putra
Saya adalah mahasiswa semester 3 yang sedang mempelajari keuangan negara dari sebuah kampus yang dinaungi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.
10 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afrizal Tedisyah Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Coretax milik DJP yang dirilis 1 Januari 2025. coretaxdjp.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Coretax milik DJP yang dirilis 1 Januari 2025. coretaxdjp.pajak.go.id
ADVERTISEMENT
Belakangan sedang ramai perbincangan tentang aplikasi Coretax yang banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak lantaran memiliki banyak kendala. Sebenarnya, apa latar belakang dan tujuan dari dibuatnya aplikasi besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut?
ADVERTISEMENT
Namun sebelum menyelam lebih dalam, mari kita menguasai permukaannya terlebih dahulu dimulai dari instrumen utama yang dipungut sebagai bagian dari penerimaan negara, yaitu pajak.
Apa itu pajak?
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada tahun 2024, negara mendapatkan pendapatan dari pajak sebesar 1932,4 triliun. Sebuah angka yang fantastis bagi kita yang awam, namun sering kali terpikir dalam benak kita, uang sebanyak itu digunakan untuk apa? Terutama apa manfaatnya bagi kita sendiri?
Apa manfaat pajak untuk kita?
Imbalan dari pajak sendiri bersifat tidak langsung dan manfaatnya dapat dinikmati untuk jangka panjang. Contoh sederhana hal yang kita rasakan manfaatnya dari pajak adalah berupa jalan raya dan sebagian besar sekolah negeri yang sudah gratis hingga tingkat SMA. Lalu manfaat lainnya adalah bagi masyarakat menengah berupa bantuan modal untuk UMKM, subsidi BBM, dan subsidi listrik.
ADVERTISEMENT
Program diskon listrik sebesar 50% hingga Februari 2025 pun sumber pendanaannya berasal dari pajak yang rutin kita bayarkan. Tidak hanya itu, masyarakat yang tergolong miskin juga merasakan manfaat dari pajak berupa subsidi LPG 3 kg dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian hasil dari pajak yang kita bayarkan juga digunakan untuk mendukung program andalan pemerintahan Presiden Prabowo, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Mengenal asas dalam pemungutan pajak
Kemudian dalam proses pemungutan pajak dikenal istilah “The Four Maxims”, yakni empat asas pemungutan pajak yang terdiri atas equality (kesamaan), certainty (kepastian), convenience (waktu yang paling baik), efficiency (efisiensi). Lalu mengutip dari konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan” pada 16 Desember 2024, pemungutan pajak di Indonesia didasari dengan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, dan asas gotong royong.
ADVERTISEMENT
Setelah mengenal tujuan dasar dari dipungutnya pajak kepada kita, selanjutnya kita akan menjelajahi latar belakang dan tujuan digunakannya aplikasi Coretax dalam sejarah reformasi perpajakan di Indonesia.
Latar belakang Coretax, kenapa perlu ganti?
Jauh sebelum hari ini, DJP telah menggunakan teknologi informasi dalam proses modernisasi perpajakan dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2002 silam ini mencakup pendaftaran dan pengelolaan data wajib pajak, penghitungan dan pelaporan pajak, administrasi pembayaran dan penagihan pajak, serta pengawasan kepatuhan pajak dan proses audit. Namun seiring berkembangnya kompleksitas perpajakan, diperlukan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern juga.
Dalam upaya mendukung modernisasi sistem perpajakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Penerbitan PMK ini sejalan dengan digitalisasi sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel. Langkah tersebut juga mendukung upaya pengoptimalan penerimaan negara melalui peningkatan rasio pajak. Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia pada tahun 2024 sebesar 10,08% dan target sebesar 23% pada tahun 2029.
Sekilas tentang Coretax, beneran lebih modern?
Coretax membawa pemutakhiran sistem administrasi perpajakan ke tingkat selanjutnya. Kelemahan berupa kurangnya integrasi data pada SIDJP, telah disempurnakan oleh Coretax. Proses perhitungan, verifikasi, dan pemrosesan data perpajakan telah diotomatisasi. Kemudian sistem ini telah menggunakan AI untuk menganalisis transaksi pajak secara otomatis dan dapat mendeteksi anomali dan indikasi penghindaran pajak serta menganalisis profil risiko wajib pajak secara lebih akurat. Hal ini dapat mengurangi peluang tax avoidance dan tax evasion.
ADVERTISEMENT
Fitur baru dari sistem ini adalah tersedianya Taxpayer Account yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak yang memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik. Kemudian diterapkannya juga satu kode billing untuk pembayaran lebih dari satu jenis setoran pajak. Selain itu, pembayaran dan penyetoran pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk menghindarkan risiko keterlambatan pembayaran pajak. Dengan semua fitur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan imbasnya dapat meningkatkan rasio pajak.
Bagaimana realisasi penerapan Coretax?
Namun semua hal di dunia ini tidak ada yang sempurna, begitupun dengan Coretax. Sebagian wajib pajak mengeluhkan tidak dapat mengakses laman Coretax yaitu pada coretaxdjp.pajak.go.id, lalu ada juga wajib pajak yang tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP hingga terlambat dalam menyetorkan pajak. Kemudian perkembangan dari aplikasi tersebut sendiri hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Kemudian sebesar 30.143.543 faktur pajak yang diterbitkan dengan jumlah faktur pajak yang telah divalidasi sebesar 26.313.779 untuk masa Januari 2025.
Menu login laman Coretax, coretaxdjp.pajak.go.id
Walaupun terdapat kendala dalam penerapannya, DJP memastikan dalam masa transisi pengaplikasian Coretax tidak akan dikenakan sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak. Hal ini memastikan bahwa keterlambatan penyetoran pajak juga tidak akan dikenakan sanksi. Selain itu, DJP juga memastikan wajib pajak tidak akan dikenakan beban tambahan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Coretax dikembangkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia untuk menggantikan SIDJP yang sudah usang dan kurang efisien dalam mengelola administrasi perpajakan. Dengan fitur seperti integrasi data yang lebih baik, otomatisasi proses perpajakan, penggunaan AI untuk analisis risiko, serta kemudahan akses bagi wajib pajak melalui portal daring, Coretax bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Namun, dalam implementasinya, sistem ini masih mengalami berbagai kendala teknis, seperti sulitnya akses bagi wajib pajak dan keterlambatan dalam pelaporan serta penyetoran pajak. Meskipun demikian, DJP berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini dan memberikan kebijakan transisi yang tidak membebankan wajib pajak, sehingga Coretax diharapkan dapat berfungsi optimal dalam mendukung target peningkatan rasio pajak dan penerimaan negara di masa depan.
ADVERTISEMENT
Daftar pustaka:
Fitriya. (2025, February 4). Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024. Retrieved from https://klikpajak.id/blog/coretax-system/
Amani, N. K. (2025, February 7). DJP Rilis Perbaikan Coretax Lapor SPT Pajak, Simak Rinciannya. liputan6.com. Retrieved from https://www.liputan6.com
Simanjuntak, S. D. A., & Rini, A. S. (2025, February 6). Coretax Gangguan, Mungkinkah penerimaan Pajak Hilang? Bisnis.com. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com
Pemerintah terbitkan aturan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). (n.d.). Retrieved from https://www.pajak.go.id/en/node/112032
UMKM, Coretax, dan Rasio Pajak. (n.d.). Retrieved from https://www.pajak.go.id/id/artikel/umkm-coretax-dan-rasio-pajak