FOMO Investasi: Kripto, Saham, atau Emas, Mana yang Worth It?

Mahasiswa universitas pancasila jurusan ilmu komunikasi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Agatha Pitaloka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika kita lagi scroll TikTok, tiba-tiba muncul video orang dengan memperlihatkan keuntungan dari trading ratusan juta. Besoknya, teman kuliah cerita portofolio sahamnya naik 30% dalam sebulan. Malamnya, obrolan di meja makan ramai membahas harga emas yang terus naik. Sedangkan kamu? Masih susah nyimpen duit sisa dari hasil gaji yang kalah sama biaya bulanan.
Investor Muda yang Makin Masif
Satu hal yang harus diakui adalah Gen Z Indonesia makin serius soal investasi, dan angkanya tidak main-main. Nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, tumbuh lebih dari 356,16% dibanding periode yang sama sebelumnya. Jumlah investor kripto pun melonjak menjadi 22,1 juta orang, melampaui jumlah investor saham untuk pertama kalinya.
Kondisi serupa terlihat di pasar modal, di mana total investor saham telah menyentuh angka 16,2 juta orang per April 2025. Menariknya, milenial dan Gen Z mendominasi lebih dari 50% dari total tersebut, membuktikan bahwa mereka adalah generasi yang sangat vokal dan terlibat dalam urusan finansial. Namun, perlu diingat bahwa menjadi investor yang aktif tidak selalu berarti telah menjadi investor yang bijak.
Musuh Terbesar Investor Pemula
Gejala FOMO dalam dunia investasi tidak terbatas pada satu instrumen saja. Lonjakan harga yang signifikan pada aset seperti saham, kripto, maupun emas seringkali memicu kepanikan untuk segera membeli. Akibatnya, banyak individu yang terjun ke pasar tanpa melakukan riset mendalam atau memahami risiko serta karakteristik aset yang mereka beli.
Situasi ini kian mengkhawatirkan dengan adanya promosi masif dari para influencer terhadap aset-aset tertentu. Saat nilai aset tersebut jatuh, para investor muda sering kali merasa terjebak, meskipun penyebab utamanya adalah pengambilan keputusan investasi yang tidak berlandaskan pada analisis yang kuat.
Kripto jadi instrumen paling menggiurkan di mata Gen Z. Aksesibel, modal kecil, dan cerita suksesnya viral. Tapi di balik gemerlapnya, ada perubahan besar di level kebijakan yang langsung berdampak ke kantong investor dan banyak yang belum disadari.
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan kripto di Indonesia resmi berpindah sepenuhnya dari Bappeti ke OJK, hal ini menandai berakhirnya era kripto sebagai komoditas dan dimulainya era baru sebagai aset keuangan digital yang lebih ketat.
Transisi regulasi ini membawa dampak positif yang nyata, seperti meningkatnya kredibilitas industri, pengetatan standar transparansi, serta terbukanya peluang sinergi dengan sektor perbankan dan pasar modal. Namun, terdapat pula tantangan lain: biaya kepatuhan bagi platform kripto yang kian membengkak, mekanisme perizinan yang lebih rumit, serta kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu mengekang justru dapat menghambat laju inovasi.
Bagi para investor, dampak yang paling signifikan adalah pergeseran dalam skema perpajakan. Mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2025, PPN atas transaksi kripto kini telah dihapuskan. Sebagai gantinya, investor dikenakan PPh final sebesar 0,21% untuk transaksi di platform domestik dan 1% untuk platform internasional. Walaupun persentasenya terkesan minim, pajak ini dihitung dari total nilai transaksi, bukan dari laba bersih. Hal ini berarti investor tetap berkewajiban membayar pajak sekalipun dalam kondisi merugi.
Kebijakan tersebut memicu kritik dari kalangan pelaku industri yang menganggap skema pajak final ini kurang adil jika dibandingkan dengan sistem capital gain tax, di mana pajak hanya ditarik saat investor memperoleh keuntungan nyata. Persoalan ini bukan hanya mengenai nominal angka, melainkan tentang prinsip keadilan fiskal yang secara langsung akan menentukan arah strategi investasi Anda.
Saham dan Emas
Meskipun sistem perlindungan bagi investor saham sudah jauh lebih mapan dan terstruktur, instrumen ini tetap memiliki tantangan tersendiri. Saat ini, informasi mengenai saham telah mengalami demokratisasi melalui platform seperti TikTok, Telegram, dan X Spaces. Sayangnya, kemudahan akses ini juga membawa risiko.
Kurangnya pemahaman mengenai risiko serta pengaruh konten media sosial sering kali membuat banyak orang terjebak dalam ekspektasi yang tidak realistis. Mengikuti tren tanpa riset mendalam di media sosial lebih menyerupai perjudian ketimbang investasi nyata, apalagi regulasi Indonesia terkait manipulasi pasar lewat konten digital masih memiliki banyak celah.
Di sisi lain, emas membuktikan diri sebagai aset yang paling stabil tanpa harus menjadi tren yang viral. Pergerakan harganya cukup impresif; jika pada Desember 2025 harga emas Antam berada di angka Rp2,5 juta per gram, nilainya telah melonjak hingga Rp3,03 juta pada Februari 2026.
Keunggulan utama emas terletak pada regulasinya yang kokoh dan tidak mudah goyah oleh pergantian pengawas, berbeda dengan dinamika yang terjadi pada kripto. Melalui kebijakan PMK 50/2025 dan PMK 51/2025, pemerintah juga telah mempermudah investor ritel dengan menghapus sistem pajak yang saling tumpang tindih antara bank bulion dan penyuplai. Langkah relaksasi ini menciptakan efisiensi harga di tingkat distribusi yang pada akhirnya memberikan keuntungan lebih bagi para pemegang emas batangan.
Utamakan Literasi
Penting untuk diingat sebelum terjebak FOMO: tingkat literasi keuangan remaja Indonesia rentang usia 15–17 tahun baru menyentuh 51,7%. Ini menandakan bahwa hampir separuh dari generasi muda yang mungkin sudah mulai berinvestasi sebenarnya belum sepenuhnya memahami langkah yang mereka ambil.
Dalam menghadapi dinamika ini, OJK menekankan prinsip Legal dan Logis. Pastikan setiap platform memiliki izin resmi dan tetaplah skeptis terhadap tawaran profit fantastis dalam sekejap. Strategi serta imbal hasil investasi Anda akan sangat dipengaruhi oleh cepatnya perubahan regulasi, mulai dari perpindahan wewenang pengawasan kripto hingga penyesuaian aturan pajak dan perlindungan investor. Perlu disadari bahwa tidak semua kebijakan tersebut selalu berpihak pada kepentingan investor ritel.
Kesimpulannya, instrumen mana pun bisa menjadi pilihan yang layak selama Anda memahami alasan di balik keputusan tersebut, siap dengan segala risiko kerugian, dan terus memantau pembaruan aturan yang berlaku. Di dunia investasi, kerugian terbesar bukanlah milik mereka yang bermodal kecil, melainkan mereka yang melangkah tanpa pemahaman akan situasi yang sedang terjadi.
